tahun ini lapor spt tahunan jadi lebih mudah dan lancar - News | Good News From Indonesia 2026

Tahun ini, Lapor SPT Tahunan jadi Lebih Mudah dan Lancar

Tahun ini, Lapor SPT Tahunan jadi Lebih Mudah dan Lancar
images info

Tahun ini, Lapor SPT Tahunan jadi Lebih Mudah dan Lancar


Tahun 2026 ini, drama pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi khususnya para pegawai tidak lagi menggunakan sistem E-filing melainkan sistem baru bernama Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan menggunakan Coretax, drama lupa EFIN juga sudah tidak akan membayangi Kawan GNFI karena EFIN sudah digantikan dengan Kode Otorisasi DJP (KO DJP).

Ditambah, tidak ada lagi kewajiban bagi Kawan GNFI untuk membawa bukti potong fisik karena semua sudah prepopulated (otomatis terisi) pada akun Coretax masing-masing.

Tahun 2025 uji coba pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi belum maksimal, tetapi Bulan Maret Tahun 2026 ini sudah 6 juta Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunannya.

Jumlah tersebut menggambarkan bahwa pelaporan SPT Tahunan sudah semakin mudah dengan menggunakan Coretax.

Tampilan portal Coretax yang terintegrasi memberikan kemudahan dalam penggunaan hingga Kawan GNFI dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lebih praktis. Sebenarnya apa saja yang berubah dari Coretax? Mari kita bedah!

baca juga

1. Kemudahan Proses Registrasi Akun Coretax

Sebelumnya, sistem E-filing mewajibkan kita untuk mengingat kata sandi beserta nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang rentan terselip atau hilang.

EFIN adalah syarat mutlak untuk mereset kata sandi. Apabila lupa EFIN, para Kawan GNFI diwajibkan untuk mendatangi langsung kantor pajak terdekat, sungguh tidak efisien bagi Kawan GNFI yang sibuk bekerja.

Proses administratif yang rumit inilah yang menjadi salah satu faktor utama penyebab para Wajib Pajak bersikap resisten dalam melaporkan SPT-nya.

Namun, drama klasik tersebut dapat diakhiri secara definitif dengan Coretax. Kawan GNFI yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online yang biasa digunakan dalam E-Filing kini hanya diwajibkan untuk mengaktifkan akun Coretax-nya.

Kawan GNFI yang sudah aktivasi akun Coretax dapat melakukan login dengan sangat praktis hanya menggunakan NIK. Selanjutnya, pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dan Sertifikat Elektronik daapt dilakukan pada Taxpayer Portal (Portal Wajib Pajak).

Keduanya resmi menjadi pengganti EFIN dan proses pembuatannya pun sangat mudah. Bisa dilakukan sepenuhnya secara mandiri di dalam portal masing-masing tanpa perlu intervensi petugas pajak.

Kemudahan akses awal dalam Coretax ini secara signifikan memangkas hambatan psikologis untuk patuh.

2. Konsep Portal Terintegrasi dengan Fokus Layanan Digital

Taxpayer Portal kini bertransformasi menjadi portal satu pintu yang komprehensif untuk seluruh pemenuhan hak dan kewajiban Kawan GNFI. Sebelumnya dalam pelaporan SPT Tahunan, Kawan GNFI menggunakan E-filing. Kemudian apabila terdapat status kurang bayar, Kawan GNFI harus repot berpindah ke aplikasi E-billing.

Belum selesai di situ, apabila terdapat perbedaan data profil, maka Kawan GNFI harus mengajukan perubahan data via E-registration di Kantor Pajak tempat ia terdaftar.

Pola yang terpecah-pecah ini sangat melelahkan. Kini, sesuai dengan konsep Open&Integrated System, Coretax hadir mengintegrasikan seluruh proses bisnis tersebut ke dalam satu sistem informasi tunggal.

Sistem ini menciptakan keterhubungan antarproses bisnis secara mulus dan terpantau secara real-time. Maka dari itu, safe-to-say Coretax memudahkan Kawan GNFI dalam melaporkan SPT Tahunan.

Kemudian, fitur "Portal Saya" untuk melihat semua dokumen yang diterbitkan oleh DJP, seperti sertifikat elektronik, surat keterangan terdaftar, kode otorisasi, hingga bukti potong yang diterbitkan pemberi kerja.

Konsep ini sejalan dengan Business Directions DJP pada Coretax, yaitu Enterprise Wide–Integrated View of Taxpayer.

Melansir dari laman resmi pajak.go.id, konsep tersebut menjelaskan Coretax sebagai sistem informasi wajib pajak yang holistik dan terintegrasi penuh di dalam satu dashboard.

baca juga

3. Fitur Prepopulated data pada SPT Tahunan

Bagi Kawan GNFI yang pernah merasakan repotnya pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem E-filing, pasti pernah merasakan derita memindahkan angka-angka belasan digit secara manual dari lembar bukti potong ke layar komputer.

Proses input manual ini sangat berisiko meningkatkan human error. Jumlah angka nol yang selisih atau salah ketik satu angka dapat mengubah status SPT dari "Kurang Bayar" menjadi "Lebih Bayar" yang nominalnya sangat signifikan.

Coretax memitigasi risiko tersebut melalui mekanisme prepopulated data.

Data dari bukti potong yang dibuat oleh bendahara atau pemberi kerja saat melaporkan pemotongan pajak melalui menu E-bupot kini otomatis terisi pada akun Coretax pegawai.

Dengan Coretax, proses pelaporan SPT Tahunan sekarang hanya dimulai dari langkah menjawab beberapa pertanyaan konfirmasi pada halaman induk. Kemudian, lampiran yang wajib diisi hanya akan muncul menyesuaikan dengan pertanyaan yang dijawab oleh Kawan GNFI.

Kawan GNFI yang memiliki bukti potong yang sudah prepopulated, sama sekali tidak perlu lagi mengisi lampiran bukti potong dari awal.

Lampiran-lampiran lain yang muncul karena menjawab “Ya” pada halaman induk sekarang pun sudah terstandardisasi secara sistem, jadi Kawan GNFI hanya perlu menjawab atau mengonfirmasi pertanyaan yang ada.

Setelah seluruh pertanyaan pada halaman induk terjawab dengan lengkap, Kawan GNFI hanya perlu melakukan review akhir untuk memastikan apakah datanya sudah sesuai, lalu cukup klik tombol “Lapor”. Proses pelaporan kini dapat diselesaikan dengan santai hanya dalam waktu kurang dari 10 menit.

baca juga

4. Fitur Kalkulator Pajak sebagai Alat Hitung Pajak Penghasilan

Pernah tidak di benak kalian muncul pertanyaan, “Apakah hitungan potongan pajak penghasilan di bukti potong dari bendahara kantor sudah benar?” Keraguan ini wajar, apalagi perhitungan pajak sering dianggap rumit.

Nah, dengan adanya fitur inovatif berupa kalkulator pajak pada laman pajak.go.id, Kawan GNFI kini dapat melakukan verifikasi ulang hitungan dari bendahara secara mandiri. Kalkulator cerdas tersebut juga tidak memaksa kita untuk harus tahu atau menghafal threshold (lapisan penghasilan) kita yang akan dikenakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Pertanyaan yang ditanyakan oleh sistem hanya sebatas jumlah penghasilan kotor bulanan serta status kepegawaian (apakah pegawai tetap atau tidak tetap).

Kemudian, dengan bermodalkan data sederhana tersebut, kalkulator akan secara otomatis dan akurat melakukan perhitungan pajak penghasilan yang seharusnya dipotong.

Fitur ini secara tidak langsung membangun rasa saling percaya antara Kawan GNFI dengan otoritas pajak, karena transparansi disajikan secara terbuka.

Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa sebab utama rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia adalah kerumitan dalam melaporkan SPT Tahunan.

Coretax hadir bukan sekadar pembaruan perangkat lunak, melainkan membawa perombakan tampilan menjadi jauh lebih modern serta bersifat user-centric, yaitu berfokus penuh untuk memberikan pengalaman dan layanan digital terbaik bagi Wajib Pajak.

Dengan perubahan sistem yang dibawa Coretax, DJP dapat membangun kepercayaan publik, sehingga ke depannya Indonesia dapat mengejar ketertinggalan rasio pajak (tax ratio) dengan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN. Tunggu apa lagi? Ayo, Kawan GNFI laporkan SPT Tahunan dengan menggunakan Coretax!

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

DT
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.