benarkah pajak menjadi penyebab mahalnya tiket konser di indonesia - News | Good News From Indonesia 2026

Benarkah Pajak Menjadi Penyebab Mahalnya Tiket Konser di Indonesia?

Benarkah Pajak Menjadi Penyebab Mahalnya Tiket Konser di Indonesia?
images info

Benarkah Pajak Menjadi Penyebab Mahalnya Tiket Konser di Indonesia?


Pada 3 Februari 2026 lalu, penyanyi legendaris Kanada, Bryan Adams telah menyelesaikan konsernya di Beach City International Stadium, Jakarta dalam rangkaian tur Roll with The Punches dengan promotor Rajawali Indonesia.

Penyanyi yang terkenal dengan lagu "Everything I Do" tersebut juga mengunjungi beberapa negara lainnya, termasuk tiga negara Asia Tenggara lainnya, yakni Filipina, Malaysia, dan Singapura. N

amun, perdebatan mulai muncul di kalangan warganet terkait harga tiket konser penyanyi internasional di Indonesia, seperti Bryan Adams, yang dinilai cenderung lebih mahal daripada tiket konser di negara-negara lainnya.

Banyak kalangan yang menyalahkan tingginya tarif pajak di Indonesia sebagai penyebab mahalnya tiket konser di Indonesia. Namun, benarkah demikian yang sebenarnya terjadi?

Untuk menjawab hal tersebut, kita dapat mulai dengan melihat daftar harga tiket konser Roll with the Punches oleh Bryan Adams di Indonesia dan tiga negara Asia Tenggara lainnya yang berasal dari unggahan di laman promotor konsernya.

Secara berturut-turut, daftar harga tiket termurah dari Indonesia, Filipina, Malaysia, dan Singapura adalah Rp1.150.000 (CAT 3), Rp359.935 (Gen Admission), Rp1.699.477 (CAT 3), dan Rp2.492.274 (CAT 5). Adapun daftar harga tiket termahalnya adalah Rp3.750.000 (VIP), Rp3.455.381 (SVIP), Rp3.236.693 (Platinum), dan Rp5.806.469 (CAT 1).

Ternyata, harga tiketnya tidak jauh berbeda, kecuali Filipina yang tiket termurahnya berbeda sangat jauh dari ketiga negara lainnya yang dapat disebabkan oleh perbedaan kondisi gedung konser. Bahkan, dibandingkan Indonesia, harga tiket konser di Singapura cenderung lebih mahal.

Namun, secara rasio antara harga tiket konser dengan upah minimum pekerja di keempat negara per 2025 yang mencerminkan kemampuan warganya dalam membeli tiket konser, hasil berbeda ditunjukkan.

Di Indonesia, dilansir dari laman Kompas.com, upah minimum DKI Jakarta mencapai Rp5.396.761 sehingga rasionya dengan tiket termahal adalah 65,4% dan termurah 26,97%. Di Malaysia, dilansir dari laman Tirto.id, upah minimum mencapai kisaran Rp6.300.000 sehingga rasionya dengan tiket termahal 51,37% dan termurah 23,60%.

Di Filipina, dilansir dari laman NewsToGov.com, upah minimum regional untuk daerah Manila mencapai P695 per hari atau Rp4.462.282 per bulan (22 hari kerja) sehingga rasionya dengan tiket termahal adalah 77,43% dan termurah 8,06%.

Di Singapura, sistem upah minimum tidak dianut sehingga data rerata gaji minimum bagi pekerja lokal diambil yang mencapai Rp16.000.000 sebagaimana dilansir dari laman Dealss.com sehingga rasionya dengan tiket termahal adalah 36,3% dan termurah 15,57%.

Diketahui bahwa harga tiket konser di Indonesia secara rasio dengan upah minimum memang termasuk yang terbesar, kecuali dengan harga tiket termahal di Filipina yang mencapai 77,43%. 

Apakah benar hal ini disebabkan oleh tingginya tarif pajak? Untuk mengetahuinya, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di bidang hiburan serta tarif pajak penghasilan (PPh) penyanyi asing perlu diketahui.

Di Indonesia, dilansir dari laman Bapedda.jakarta.go.id dan pajak.go.id, pajak hiburan yang terkait dengan perhelatan konser tidak lagi masuk dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melainkan masuk dalam ranah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur oleh pemerintah kabupaten/kota di bagian hiburan umum dengan DKI Jakarta menetapkan 10% serta tarif pajak PPh artis asing yang diatur oleh pusat dalam PPh Pasal 26 mencapai 20%.

Di Filipina, dilansir dari laman Deloitte.com, PPN atas konser ditetapkan sebesar 12% serta tarif PPh artis asing sebesar 25% (1997 Tax Code). Di Malaysia dan Singapura secara berturut-turut ,dilansir dari laman Finance.detik.com, pajak hiburannya bertarif 10% dan 15%. Adapun PPh artis asing di Malaysia sebesar 15% (ITA 1967 Schedule 1, Part II, Item 3) sebagaimana dilansir dari laman bossboleh.com dan di Singapura sebesar 15% (Income Tax Act) sebagaimana dilansir dari laman IRAS.gov.sg.

Karenanya, diketahui bahwa tarif pajak atas perhelatan konser di Indonesia tidak jauh dari negara-negara lainnya di Asia Tenggara. Indonesia memang menerapkan tarif PPh artis asing yang tertinggi kedua sebesar 20% setelah Filipina yang mencapai 25%, tetapi pajak hiburan atau pengganti PPN-nya termasuk paling rendah bersama dengan Malaysia di angka 10%.

Karenanya, tidak tepat rasanya jika menyalahkan pemerintah atas tarif pajak yang ditetapkan atas mahalnya harga tiket konser di Indonesia. Sejatinya, pemerintah menerapkan pajak-pajak atas perhelatan konser, yakni PBJT dan PPh atas artis asing bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan negara dalam pembiayaan belanja-belanja sosial pemerintah, seperti subsidi bahan bakar minyak, gas LPG 3 kg, bantuan pangan, bantuan sosial (Kartu Indonesia Pintar, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Indonesia Sehat), serta belanja-belanja penting lainnya dengan tetap memerhatikan iklim investasi di Indonesia. T

arif pajak yang terlalu tinggi tentunya akan menghambat investasi asing karena investor akan memilih berinvestasi pada negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, termasuk penyanyi asing yang hendak melaksanakan konser.

Hal ini tentunya tidak diinginkan oleh pemerintah karena dapat mengurangi devisa Indonesia dengan terjadinya aliran keluar mata uang asing (capital outflow) apabila artis internasional enggan melakukan konser di Indonesia sehingga para penggemar dari Indonesia terpaksa menonton konser artis favoritnya di luar negeri.

Apalagi untuk PBJT, sebagai pajak yang diberikan wewenang pengelolaannya kepada pemerintah kabupaten/kota, masing-masing bupati/walikota berhak menentukan tarif yang cocok untuk diterapkan pada daerahnya sendiri sesuai kebutuhan dan kondisi mereka sehingga menciptakan kemandirian dari daerah mereka.

Hal ini tercermin oleh kebijakan Gubernur DKI Jakarta, sebagai daerah khusus sehingga penentuan tarif PBJT dilakukan oleh Gubernur, yang telah menurunkan tarif PBJT untuk perhelatan konser dari sebelumnya 15% menjadi 10% dengan pertimbangan kondisi di DKI Jakarta serta iklim investasi di sana.

Lalu, apa sebenarnya penyebab mahalnya tiket konser di Indonesia jika bukan karena pajak? Dilansir dari berbagi sumber, penyebab mahalnya tiket konser adalah biaya sewa gedung konser yang cenderung mahal, termasuk biaya tambahan dalam tata panggung konser, seperti penyediaan lampu dan pengeras suara yang mahal akibat gedung konser di Indonesia merupakan gedung yang awalnya tidak diperuntukkan untuk konser sehingga apabila konser hendak dilaksanakan perlu dilakukan penyesuaian yang cukup rumit.

Selain itu, terdapat pula masalah biaya perizinan dan regulasi yang dianggap rumit dan cenderung lama sehingga menyita dana yang lebih besar. Karenanya, pemerintah sebaiknya dapat mempertimbangkan untuk membangun gedung khusus konser untuk memfasilitasi peluang perputaran ekonomi atas berlangsungnya konser artis internasional di Indonesia sekaligus memudahkan perizinan dan regulasi di Indonesia.

Hal ini menjadi penting sebab Indonesia dikenal sebagai negara dengan penggemar konser musik yang besar, bahkan menjadi negara dengan pasar musik terbesar keenam di Asia sehingga pelaksanaan konser artis internasional di Indonesia diharapkan dapat mendorong laju pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

DS
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.