green fiscal bagaimana peran pajak dan pnbp dalam mencegah kerusakan lingkungan - News | Good News From Indonesia 2025

Green Fiscal, Bagaimana Peran Pajak dan PNBP dalam Mencegah Kerusakan Lingkungan?

Green Fiscal, Bagaimana Peran Pajak dan PNBP dalam Mencegah Kerusakan Lingkungan?
images info

Green Fiscal, Bagaimana Peran Pajak dan PNBP dalam Mencegah Kerusakan Lingkungan?


Perubahan iklim dan kerusakan lingkungan menjadi isu serius yang terjadi saat ini. World Meteorological Organization (WMO) melalui laman resminya mencatat bahwa tahun 2015—2024 adalah dekade dengan suhu global paling panas sejak tahun 1850.

Di Indonesia, pada penghujung akhir tahun 2025 bencana longsor dan banjir besar terjadi di tiga provinsi, yakni Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Data update per 11 Desember 2025 yang tercatat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui laman Geoportal Data Bencana Indonesia menerangkan bahwa 971 meninggal dunia, 255 hilang belum ditemukan, dan sekitar 5.000 jiwa terluka.

Tentunya fenomena ini bukan merupakan peristiwa instan, melainkan dampak dari proses degradasi kondisi lingkungan berupa deforestasi, tambang ilegal, permasalahan sampah yang berlarut, pengalihan fungsi hutan, dan masalah lain yang terjadi secara masif dan kumulatif yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Hukum kausalitas yang terjadi memaksa manusia untuk segera sadar dan melakukan berbagai cara demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Salah satunya adalah optimalisasi pemerintah dalam menerapkan kebijakan fiskal berupa Pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

baca juga

Gagasan ‘Green Fiscal’ dan Implementasinya di Indonesia

Fiskal Hijau atau dikenal dengan istilah Green-Fiscal merupakan sebuah kebijakan yang mengatur instrumen pajak lingkungan hidup (environment tax). Gagasan ini mulai berkembang sejak tahun 1975 melalui inisiasi negara-negara anggota Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD).

Ide tersebut berakar pada prinsip “Polluter Pay”, pelaku pencemaran harus membayar biaya atas dampak yang mereka timbulkan. Kebijakan ini dirancang dengan tujuan untuk mengubah perilaku masyarakat agar peduli lingkungan, mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung ekonomi hijau.

Di Indonesia, meskipun sudah terdapat beberapa konsep pajak dan nonpajak yang berkaitan dengan lingkungan hidup, di antaranya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) nomor 7 tahun 2021 khususnya pasal 13 yang mengatur kebijakan pajak karbon, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Sektor Kehutanan berupa Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

Namun demikian, implementasinya dirasa masih belum optimal dan belum menyentuh ‘root cause’ krusial secara menyeluruh.

Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyaknya hal-hal yang dinilai kontradiktif antara upaya green campaign yang dilakukan pemerintah dengan realita permasalahan lingkungan yang terjadi.

Peran Ideal Green Fiscal dalam Mencegah Kerusakan Lingkungan

Optimalisasi Objek Penerimaan Negara

Tidak hanya berfokus untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, kebijakan fiskal pun harus optimal dalam menyasar objek secara lebih luas dan menyeluruh seperti: pajak konversi lahan, pajak pengalihan fungsi hutan, pajak aktivitas di daerah aliran sungai, pajak penggunaan produk plastik, pajak sampah, dan hal lain yang relevan, dengan tarif yang layak sesuai urgensi dari kemungkinan tingkat dampak yang ditimbulkan.

Hal ini dapat membuat pelaku usaha atau individu mempertimbangkan ulang jika ingin melakukan aktivitas yang sifatnya tidak mendukung konservasi lingkungan.

baca juga

Dukungan terhadap Teknologi Ramah Lingkungan

Subsidi dan insentif pajak optimal terhadap teknologi yang bersifat ramah lingkungan seperti : pembelian kendaraan listrik, teknologi pertanian, pupuk organik, mesin daur ulang, mesin pengolahan sampah dan lainnya. Hal ini dapat mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan secara menyeluruh.

Kompensasi Sepadan melalui Alokasi Tepat Sasaran

Pendapatan dari pajak dan PNBP digunakan untuk rehabilitasi hutan dan sungai, transportasi publik lingkungan, edukasi lingkungan, penelitian teknologi hijau terbarukan, dan fasilitas pengelolaan sampah memadai sebagai kompensasi yang sepadan atas kerusakan lingkungan yang timbul.

Menguranfi Beban Sosial-Ekonomi Dampak Bencana Lingkungan

Kebijakan fiskal ini juga memiliki manfaat sosial, yaitu berupa penyaluran bantuan terhadap korban yang terdampak oleh bencana yang diakibatkan kerusakan lingkungan.

Sinergi Menciptakan Lingkungan Hijau Berkelanjutan

Pada akhirnya, Green Fiscal bukan sekedar unsur penerimaan negara. Lebih dari itu, Green Fiscal dapat mengarahkan perilaku positif agar manusia lebih peduli dengan lingkungan. Di sisi lain, Green Fiscal menghadirkan logika baru: bahwa setiap aktivitas yang dilakukan manusia terhadap lingkungan harus disertai dengan konsekuensi dan tanggung jawab yang sepadan.

baca juga

Penerapan kebijakan Green Fiscal yang konsisten dan terukur, transparansi laporan pemerintah, disertai peran aktif masyarakat dalam melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan akan menciptakan lingkungan hijau yang inklusif dan berkelanjutan.

Sebab, tanpa kepedulian dan kolaborasi, tak ada satu pun kebijakan yang benar-benar mampu menyembuhkan bumi yang terus membutuhkan perhatian.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

PM
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.