Manfaat sisik trenggiling menjadi topik yang terus diperdebatkan di tengah kasus penyelundupan trenggiling lagi dan lagi, yang mengancam eksistensi mamalia bersisik ini di alam.
Bagi Anda yang mengamati isu lingkungan atau pecinta hewan, fenomena ini memunculkan pertanyaan besar mengenai apa yang sebenarnya sebenarnya sisik trenggiling diburu untuk apa? Kawan GNFI perlu memahami bahwa di balik perisai alaminya, trenggiling mitos biologis yang disalahgunakan oleh industri ilegal.
Maka dari itu, yuk simak informasi berikut ini tentang manfaat trenggiling.
Sisik Trenggiling Diburu Untuk Apa?
Berdasarkan laman resmi Dinas Kebudayaan Yogyakarta. Berikut adalah beberapa manfaat sisik trenggiling:
Kandungan Tramadol HCl sebagai Analgesik: Dalam berbagai penelitian disebutkan, manfaat sisik trenggiling mengandung zat aktif Tramadol HCl. Zat ini merupakan senyawa aktif analgesic yang berfungsi kuat untuk mengatasi rasa nyeri.
Obat Pereda Nyeri Akut dan Kronis: Dengan adanya kandungan Tramadol HCl ini, sisik trenggiling dipercaya oleh praktisi pengobatan tertentu sebagai bahan baku obat pereda nyeri akut maupun kronis, termasuk membantu pemulihan nyeri pada pasien pasca operasi.
Partikel Pengikat Zat Psikotropika: Hal yang paling mengkhawatirkan adalah fungsi sisik ini dalam industri gelap narkotika. Sisik trenggiling diketahui merupakan partikel pengikat zat pada psikotropika jenis sabu-sabu (metamfetamin), yang membuatnya sangat dicari oleh jaringan produsen obat terlarang.
Sumber Protein dari Dagingnya: Selain sisiknya, daging trenggiling juga kerap diburu karena dianggap sebagai sumber protein eksotis, meski risiko penularan penyakit zoonosis dari konsumsi satwa liar sangatlah tinggi.
Dikutip dari laman Dinas Kebudayaan DIY, trenggiling merupakan hewan yang memiliki lidah sangat panjang untuk memudahkannya memakan semut atau rayap, serta memiliki peran ekologis sebagai pengendali hama alami.
Namun, nasibnya menjadi malang karena sisiknya terus diincar demi keuntungan finansial sesaat.
Stop Berburu Trenggiling dan Satwa Dilindungi, Hindari Jeratan Hukum!
Di Indonesia, trenggiling (Manis javanica) adalah satwa yang dilindungi secara ketat. Dikutip dari laman resmi Kementerian Kehutanan pemburuan hingga penyelundupan trenggiling ilegal dan dijerat UU Nomor 32 Tahun 2024 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Siapa pun yang terbukti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, hingga memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati (termasuk sisiknya), dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Oleh karena itu, mari kita hentikan segala bentuk dukungan terhadap perburuan dan penyelundupan ilegal semua satwa yang dilindungi seperti trenggiling, gajah, dan satwa lainnya.
Sebagai masyarakat yang cerdas, Anda bisa berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa liar kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan BKSDA setempat.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


