Belakangan, isu terkait senjata nuklir kembali menyeruak, apalagi setelah Amerika Serikat dan Israel menyerang Iran pada 28 Februari 2026.
Amerika Serikat sendiri sebelumnya dilaporkan sudah menyerang beberapa situs nuklir di Iran pada 2025 lalu. Mereka menuduh Iran tengah berupaya membangun bom nuklir. Meskipun demikian, Iran membantahnya dan mengatakan bahwa tujuan pembangunan fasilitas nuklir mereka hanyalah untuk kepentingan damai.
Senjata nuklir memang menjadi “momok” mengerikan bagi dunia. Sedikit saja penggunaan nuklir, entah berapa banyak nyawa dan kerusakan yang disebabkannya.
Meskipun nuklir sangat berbahaya, nyatanya masih ada negara-negara di dunia yang menggunakan senjata ini. Lalu, negara mana saja yang memiliki senjata nuklir? Apakah Indonesia juga memilikinya?
Daftar Negara dengan Senjata Nuklir di Dunia
Disadur dari The International Campaign to Abolish Nuclear Weapons (ICAN), di bawah ini adalah daftar negara di dunia yang memiliki senjata nuklir:
- Rusia
- Tiongkok
- Britania Raya
- India
- Korea Utara
- Amerika Serikat
- Prancis
- Pakistan
- Israel
Negara-negara di atas diperkirakan memiliki total sekitar 12.321 hulu ledak nuklir. Berdasarkan data The Federation of American Scientists (FAS), di awal tahun 2026, Amerika Serikat dan Rusia memiliki total 86 persen dari total persenjataan nuklir dunia, di mana 83 persen dari hulu ledak yang tersedia digunakan oleh militer.

Peta persebaran nuklir di dunia | FAS
Rusia menjadi negara dengan senjata nuklir terbanyak dengan lebih dari 5.500 hulu ledak nuklir. Amerika Serikat mengekor di bawah dengan 5.044 senjata nuklir dan ditempatkan di negara mereka sendiri dan lima negara lain; Turki, Italia, Belgia, Jerman, dan Belanda.
Dari 12 ribuan hulu ledak nuklir di dunia, 9.614 di antaranya berada dalam persediaan militer untuk digunakan pada rudal, pesawat, kapal, dan kapal selam. Lebih lanjut, FAS mencatatkan jika persediaan senjata nuklir secara global secara keseluruhan cenderung menurun sejak Perang Dingin, tapi laju pengurangannya melambat dibanding 30 tahun terakhir.
Kawan GNFI, ICAN melaporkan, satu hulu ledak nuklir bisa membunuh ratusan ribu orang dengan konsekuensi kerusakan lingkungan dan hilangnya nyawa dalam jangka waktu yang lama. Bayangkan, hanya dengan meledakkan satu senjata nuklir di atas New York saja, lebih dari 580 ribu jiwa akan melayang.
Di sisi lain, ada sekitar 34 negara yang “mendukung” kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir sebagai bagian dari aliansi pertahanan, seperti NATO dan CSTO.
Bahaya dan Pencegahan Penyebaran Senjata Nuklir
Penggunaan senjata nuklir sangat berbahaya bagi keselamatan dunia dan seisinya. Belum lagi konsekuensi kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang membutuhkan waktu lama untuk memulihkannya.
Tak hanya itu, penggunaan nuklir juga menimbulkan risiko besar terkait menyebarnya radiasi mematikan. Dampak nyata penggunaan nuklir yang dahsyat bisa dilihat dari leburnya Hiroshima dan Nagasaki saat Perang Dunia II. Hal ini tentu menimbulkan ancaman keamanan global.
Demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan munculnya kesadaran kolektif akan bahaya senjata ini, dibentuklah perjanjian-perjanjian yang melarang penggunaan senjata nuklir, salah satunya NPT.
Non-Proliferation Treaty (NPT) adalah perjanjian untuk menghentikan penyebaran senjata nuklir ke lebih banyak negara. NPT dinegosiasikan pada 1960-an dan mulai berlaku pada 1970.
NPT mempromosikan penggunaan nuklir untuk tujuan damai, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Penggunaan PLTN pun harus tunduk pada aturan dan pengamanan internasional.
NPT disepakati oleh 191 negara di seluruh dunia, termasuk Rusia dan Amerika Serikat selaku “duo” pemilik senjata nuklir terbesar di dunia. Namun, dari sembilan negara pemilik nuklir, Israel tidak masuk dalam perjanjian.
Selain NPT, ada pula Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW). TPNW merupakan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum terkait pengembangan, pengujian, produksi, perolehan, kepemilikan, penyimpanan, penggunaan, dan ancaman penggunaan senjata nuklir.
TPNW bertujuan untuk menghapus total nuklir di dunia. Berbeda dengan NPT, karena perjanjian ini lebih “keras” terkait kepemilikan senjata nuklir, masih banyak pihak yang belum meratifikasinya, termasuk NATO.
Apakah Indonesia Menggunakan Nuklir?
Jawabannya sangat jelas, tidak. Indonesia tidak memiliki dan tidak akan terlibat dalam penggunaan senjata nuklir.
Indonesia sudah meratifikasi NPT sebagai non-nuclear weapon state pada 1970. Sejak bergabung sampai sekarang, Indonesia menjadi salah satu negara yang paling vokal untuk mendorong perlucutan senjata nuklir di dunia.
Tak berhenti di sana, pada 24 September 2024, Indonesia juga resmi meratifikasi TPNW. Penyerahan instrumen ratifikasi itu diberikan langsung oleh Menteri Luar Negeri RI saat itu, Retno Marsudi, kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York.
Hal ini jelas menguatkan komitmen Indonesia untuk ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia. Di tingkat regional, Indonesia bersama ASEAN juga sepakat untuk menciptakan kawasan bebas senjata nuklir melalui Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ).
Meskipun demikian, Indonesia bercita-cita untuk mengembangkan nuklir damai melalui pembangunan PLTN. Nantinya, pembangkit ini akan digunakan untuk mendukung penggunaan energi bersih di Indonesia sekaligus mendukung Net Zero Emission 2060.
Saat ini, Indonesia memiliki tiga reaktor nuklir di tiga tempat, yakni Bandung, Yogyakarta, dan Serpong. Ketiganya berfungsi sebagai sarana riset, pendidikan, dan pelatihan nuklir damai.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


