apa itu seanwfz perjanjian bebas senjata nuklir asean yang kukuhkan asia tenggara sebagai kawasan damai - News | Good News From Indonesia 2025

Apa Itu SEANWFZ? Perjanjian Bebas Senjata Nuklir ASEAN yang Kukuhkan Asia Tenggara sebagai Kawasan Damai

Apa Itu SEANWFZ? Perjanjian Bebas Senjata Nuklir ASEAN yang Kukuhkan Asia Tenggara sebagai Kawasan Damai
images info

Apa Itu SEANWFZ? Perjanjian Bebas Senjata Nuklir ASEAN yang Kukuhkan Asia Tenggara sebagai Kawasan Damai


Perhimpunan negara-negara di Asia Tenggara atau ASEAN memiliki sebuah perjajian bebas nuklir yang disebut dengan SEANWFZ. Apa artinya?

SEANWFZ Treaty atau The Treaty of Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone adalah perjanjian kawasan bebas senjata di Asia Tenggara yang melibatkan seluruh anggotanya. Seluruh anggota sepakat bahwa kawasa Asia Tenggara harus bebas dari senjata nuklir dan pemusnah massal yang berbahaya.

Menyadur dari laman resmi ASEAN, SWANWFZ diteken oleh negara-negara anggota ASEAN pada 15 Desember 1995 dan resmi berlaku di bulan Maret 1997. Perjanjian kawasan bebas nuklir ini juga dikenal dengan Traktat Bangkok dan didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 27 Juni 1997.

Namun, jauh dari sebelum diresmikan, ASEAN sudah mendiskusikan soal zona bebas nuklir ini sejak tahun 1971. Saat itu, di Kuala Lumpur, hasil diskusi anggota menghasilkan Declaration of Zone of Peace, Freedom, and Neutrality. Meskipun demikian, deklarasi itu sifatnya belum betul-betul mengikat hingga akhirnya diresmikan pada Desember 1995.

baca juga

Tiada Senjata Nuklir di ASEAN

SEANWFZ menjadi instrumen hukum utama untuk mendukung tujuan ASEAN yang ingin mewujudkan kawasan bebas senjata nuklir dan pemusnah massal lainnya. Adanya SEANWFZ juga menjadi bukti nyata bahwa ASEAN ikut dalam mencegah proliferasi senjata nuklir dan berkontribusi terhadap perdamaian dan keamanan internasional.

PBB menyebut bahwa SEANWFZ menjadi Zona Bebas Senjata Nuklir alias Nuclear Weapon-Free Zone ketiga di dunia, setelah The Treaty of Tlateloco yang mendorong terbentuknya Nuclear Weapon-Free Zone (NWFZ) di kawasan Amerika Latin dan Karibia pada 1967 serta The Treaty of Rarotonga yang kemudian membentuk NWFZ di kawasan Pasifik Selatan pasa 1985.

Negara-negara yang menyepakati NWFZ wajib untuk tidak mengembangkan, memproduksi, memperoleh, memiliki, atau mengendalikan senjata nuklir, menempatkan atau mengangkut senjata nuklir, atau menguji dan menggunakan senjata nuklir.

Tak hanya itu, dengan NWFZ, seluruh negara yang terlibat juga berjanji untuk tidak membuang bahan atau limbah radioaktif ke laut, atmosfer, atau ke area daratan dalam zona tersebut. Lebih dari itu, anggota turut berkewajiban untuk hanya menggunakan nuklir sebagai tujuan damai dan tentu saja harus dilakukan sesuai dengan pedoman serta standar keamanan yang dibuat oleh Bandan Energi Atom Iternasional (IAEA).

Merangkum dari situs resmi PBB, Perjanjian SEANWFZ mencakup dua elemen yang melampaui perjanjian NWFZ yang ada, di antaranya:

  • Zona penerapan SEANWFZ mencakup landas kontinen dan zona ekonomi ekslusif (ZEE) dari pihak-pihak yang bersepakat.
  • Jaminan keamanan negatif dalam perjanjian ini mengandung komitmen dari negara pemilik senjata nuklir untuk tidak menggunakan senjata nuklir terhadap negara pihak mana pun atau pihak protokol yang berada dalam wilayah penerapan perjanjian tersebut.
baca juga

Indonesia dan Konsistensinya Mendukung Pelucutan Senjata Nuklir

Indonesia adalah salah satu negara yang sudah meratifikasi Non-Proliferation Treaty (NPT) atau Perjajian Non-Proliferasi Senjata Nuklir. Tak hanya itu, Indonesia juga merupakan anggota akif di IAEA yang diawasi langsung oleh PBB.

Indonesia dalam berbagai kesempatan getol menegaskan bahwa senjata nuklir di dunia harus dihapuskan karena amat berbahaya bagi kehidupan manusia. Alih-alih membangun persenjataan dan bahan-bahan pemusnah lainnya, Indonesia mendukung pemanfaatan nuklir damai.

Nuklir damai adalah pemanfaatan teknologi nuklir untuk kepentingan nonmiliter, seperti pembangkit listrik, keperluan riset, medis, inustri petanian, dan sebagainya. Sudah ada beberapa negara yang mulai mengembangkan nuklir damai lewat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), karena dianggap lebih ramah lingkungan.

Setidaknya sudah ada sekitar 400-an PLTN yang beroperasi di dunia. Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang “bercita-cita” memiliki PLTN untuk mendukung sistem listrik nasional.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.