Di tengah dominasi korporasi besar dan platform digital global, konsep ekonomi kerakyatan kembali menemukan momentumnya. Gagasan yang dahulu diperjuangkan Bung Hatta melalui koperasi kini terasa relevan di era ekonomi berbasis aplikasi.
Pertanyaannya bukan lagi apakah koperasi masih penting, melainkan bagaimana semangatnya diadaptasi untuk menjawab tantangan zaman digital yang serba terhubung.
Akar Pemikiran Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan berangkat dari gagasan bahwa perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip ini kemudian tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Bagi Bung Hatta, demokrasi politik tidak akan berarti tanpa demokrasi ekonomi. Ia meyakini bahwa sistem ekonomi yang terlalu bertumpu pada kapital besar akan menciptakan ketimpangan dan ketergantungan.
Karena itu, koperasi dipandang sebagai jalan tengah antara kapitalisme liberal dan sosialisme negara yang terpusat. Koperasi memberi ruang bagi kepemilikan bersama, partisipasi anggota, dan pembagian manfaat yang adil.
Dalam pandangan Hatta, koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan gerakan sosial yang menumbuhkan kemandirian dan solidaritas. Ia membayangkan masyarakat yang kuat karena warganya bekerja sama, bukan saling menyingkirkan dalam persaingan bebas.
Koperasi sebagai Pilar Keadilan Ekonomi
Koperasi dirancang untuk menempatkan manusia sebagai subjek, bukan semata objek produksi. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tanpa memandang besarnya modal yang disetor. Keuntungan dibagikan berdasarkan partisipasi, bukan dominasi kepemilikan saham.
Model ini memberikan perlindungan bagi kelompok kecil seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro.
Dengan bergabung dalam koperasi, mereka dapat memperkuat posisi tawar, mengakses pembiayaan, serta memperoleh distribusi yang lebih efisien. Dalam konteks ini, koperasi berfungsi sebagai alat pemberdayaan ekonomi rakyat.
Namun dalam praktiknya, koperasi di Indonesia kerap menghadapi tantangan tata kelola, profesionalisme, dan adaptasi teknologi.
Banyak koperasi berjalan stagnan karena kurang inovasi dan manajemen yang lemah. Di sinilah relevansi visi Hatta perlu ditafsirkan ulang agar tidak terjebak pada romantisme sejarah.
Dominasi Platform Digital dan Ketimpangan Baru
Era digital menghadirkan bentuk ekonomi baru yang ditandai oleh kehadiran platform besar. Perusahaan teknologi menghubungkan jutaan pengguna, pekerja, dan pelaku usaha dalam satu ekosistem berbasis data.
Model ini menciptakan efisiensi tinggi, tetapi juga melahirkan konsentrasi kekuasaan ekonomi pada segelintir entitas global.
Pekerja ekonomi gig, seperti pengemudi transportasi daring atau kurir, sering kali berada dalam posisi tawar yang lemah.
Mereka bergantung pada algoritma dan kebijakan platform yang tidak selalu transparan. Sementara itu, keuntungan besar terkonsentrasi pada pemilik modal dan pemegang saham.
Fenomena ini menunjukkan bahwa transformasi digital tidak otomatis menghadirkan keadilan ekonomi. Tanpa regulasi dan inovasi kelembagaan, kesenjangan dapat semakin melebar. Di sinilah semangat ekonomi kerakyatan menemukan relevansinya kembali.
Platform Koperasi sebagai Adaptasi Zaman
Konsep koperasi dapat dihidupkan kembali melalui model platform koperasi. Dalam pendekatan ini, teknologi digital tetap digunakan, tetapi kepemilikan dan pengelolaannya berada di tangan para pengguna atau pekerja itu sendiri.
Alih-alih dimiliki investor besar, platform dimiliki secara kolektif oleh anggotanya. Model ini memungkinkan pengemudi, pekerja kreatif, atau pedagang kecil memiliki saham bersama dalam aplikasi yang mereka gunakan.
Keputusan strategis diambil secara demokratis, dan keuntungan dibagikan secara lebih adil. Dengan demikian, teknologi menjadi alat pemberdayaan, bukan instrumen eksploitasi.
Beberapa inisiatif global telah mencoba pendekatan ini, meski masih menghadapi tantangan permodalan dan skala. Di Indonesia, peluang untuk mengembangkan platform koperasi terbuka lebar mengingat besarnya jumlah pengguna internet dan pelaku usaha mikro.
Tantangan Implementasi di Indonesia
Mewujudkan koperasi digital tidaklah sederhana. Diperlukan literasi teknologi, tata kelola profesional, serta regulasi yang mendukung inovasi tanpa mengorbankan prinsip demokrasi ekonomi.
Koperasi harus mampu bersaing dalam kecepatan layanan dan kualitas teknologi, sesuatu yang sering menjadi kelemahan lembaga tradisional.
Selain itu, perubahan pola pikir juga menjadi kunci. Koperasi harus dipahami sebagai entitas modern yang adaptif, bukan sekadar simbol masa lalu.
Pendidikan ekonomi yang menanamkan nilai partisipasi dan kepemilikan bersama perlu diperkuat, terutama bagi generasi muda yang akrab dengan dunia digital.
Peran pemerintah tetap penting sebagai fasilitator. Dukungan kebijakan, akses pembiayaan, serta insentif bagi inovasi koperasi berbasis teknologi dapat mempercepat transformasi.
Tanpa keberpihakan yang jelas, koperasi akan sulit bersaing dengan modal besar yang agresif berekspansi.
Menjembatani Idealisme dan Realitas
Visi Bung Hatta tentang koperasi berangkat dari keyakinan bahwa kedaulatan ekonomi harus berada di tangan rakyat.
Meski konteks zaman telah berubah, esensi gagasan tersebut tetap relevan. Di tengah ekonomi digital yang terpusat, kebutuhan akan model usaha yang demokratis dan inklusif semakin terasa.
Ekonomi kerakyatan bukanlah penolakan terhadap teknologi atau pasar, melainkan upaya menempatkan keduanya dalam kerangka keadilan sosial. Jika mampu beradaptasi dengan inovasi digital, koperasi dapat menjadi jembatan antara idealisme konstitusi dan realitas ekonomi modern.
Dengan demikian, tantangan hari ini bukan sekadar menghidupkan kembali koperasi, tetapi mentransformasikannya agar selaras dengan era platform digital.
Dalam proses itulah warisan pemikiran Bung Hatta menemukan makna baru yang kontekstual dan berdaya guna bagi masa depan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


