Pulau Kakaban adalah sebuah pulau tidak perpenghuni yang juga dikategorikan sebagai atol di Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Atol adalah pulau karang berbentuk cincin di mana bagian tengahnya biasanya terdapat danau atau laguna.
Dengan luas 774,2 hektare, Pulau Kakaban menjadi rumah bagi ribuan ubur-ubur tidak menyengat. Uniknya lagi, disadur dari World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, Danau Kakaban yang ada di pulau tersebut merupakan satu dari dua atol di dunia yang merupakan habitat spesies ubur-ubur tidak menyengat. Satu tempat lain yang memiliki spesies sejenis adalah danau di Kepulauan Palau, Mikronesia.
Pulau ini unik karena memiliki danau di bagian tengahnya, yani Danau Kakaban. Danau Kakaban relatif aman dari predator. Hal ini yang membuat ubur-ubur di sana perlahan kehilangan kemampuan menyengat yang umumnya digunakan sebagai alat bertahan hidup di lautan.
Terdapat empat jenis ubur-ubur tidak menyengat di Danau Kakaban, yakni ubur-ubur emas (Mastigias), ubur-ubur bulan (Aurelia), ubur-ubur kotak kecil (Tripedalia), dan ubur-ubur terbalik (Cassiopea).
Pulau Kakaban bisa dicapai dalam waktu sekitar 45 menit dari Pulau Derawan dengan speedboat. Jika diakses lewat Berau, perlu waktu antara 2-3 jam.
Pulau Unik di Kalimantan yang Rentan

Ubur-ubur tidak menyengat di Pulau Kakaban | Riza Nugraha/WikimediaCommons
Nama “Kakaban” konon dikatakan berasal dari bahasa lokal dari Suku Bajo yang berarti “memeluk”. Hal ini merujuk pada bentuk pulau dari batuan karang yang seakan-akan “memeluk” Danau Kakaban di bagian tengahnya.
Pulau Kakaban tidak berpenghuni. Namun, kawasan ini merupakan salah satu destinasi andalan favorit wisatawan yang ingin melihat ubur-ubur tidak menyengat beserta spesies indah lainnya.
Namun, karena Pulau Kakaban menghadapi beberapa ancaman serius, seperti perubahan iklim, pelepasan spesies asing, dan ekosistem pariwisata yang tidak bertanggung jawab, kelestaria Kakaban pun terancam.
Oleh karena itu, terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan pengunjung, seperti larangan menggunakan tabir surya atau krim anti-nyamuk, larangan penggunaan sepatu katak saat snorkeling, larangan menyelam scuba, larangan membawa makhluk apa pun dari dan ke luar danau, serta larangan memancing atau membuat perikanan budi daya di area Pulau Kakaban. Meskipun demikian, pengambilan foto dan video dalam air tetap diperbolehkan.
Melalui situs resmi Kementerian Pariwisata, Pulau Kakaban masuk dalam kawasan Zona Pemanfaatan Terbatas yang ditetapkan dalam Keputusan Meteri Kelautan dan Perikanan RI No. Nomor 87/KEPMEN-KP/2016 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K KDPS). Potensi sumber daya alam di sekitar Pulau Kakaban hanya untuk aktivitas pariwisata dan perkebunan.
Dikarenakan bukan pulau berpenghuni, Pulau Kakaban tidak memiliki aktivitas permukiman maupun pembangunan berskala besar. Kondisi ini justru menjadi faktor penting yang membantu menjaga keutuhan ekosistem alami di pulau tersebut.
Oleh karena itu, pengelolaan Pulau Kakaban menempatkan aspek konservasi sebagai prioritas utama. Statusnya sebagai kawasan konservasi dengan zona pemanfaatan terbatas menegaskan bahwa aktivitas manusia di pulau ini harus dilakukan secara terkendali dan bertanggung jawab.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


