Pemerintah Indonesia mempermudah izin Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia dengan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI). GCI adalah izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkebangsaan asing yang memiliki ikatan kuat, baik darah, kekerabatan, atau historis dengan Indonesia.
GCI menjadi “lampu hijau” bagi warga negara asing yang memiliki ikatan erat dengan Indonesia untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan Indonesia. Kebijakan ini juga menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda.
Kawan GNFI, Indonesia sendiri hanya mengakui kewarganegaraan tunggal. Akses kewarganegaraan ganda hanya diberikan kepada anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA, di mana ia diwajibkan untuk memilih kewarganegaraan di usia 18 tahun (maksimal 21 tahun).
Melalui GCI, warga negara asing yang terikat kuat dengan Indonesia dapat tetap mempertahankan ikatannya dengan Tanah Air mereka sekaligus memperkuat kontribusi terhadap pembangunan negeri, tanpa harus mengubah kewarganegaraan asal mereka.
WNA yang memegang GCI dapat tinggal di Indonesia dalam kurun waktu yang tidak ditentukan. Mereka hanya akan diminta untuk lapor diri tiap lima tahun sekali.
Siapa yang Bisa Mengajukan GCI?
Di bawah ini adalah beberapa kategori WNA yang bisa mendapatkan GCI, di antaranya:
- Orang asing eks WNI (E32E)
- Eks WNI dengan keahlian khusus (E32F)
- Keturunan eks WNI hingga derajat kedua (E32G)
- Keturunan eks WNI hingga derajat kedua dengan keahlian khusus (E32H)
- WNA yang menggabungkan diri dengan pasangan WNI (E31A)
- WNA yang menggabungkan diri dengan pasangan pemegang izin terbatas atau izin tinggal tetap (E31B)
- Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA (E31C)
Lebih lanjut, GCI tidak berlaku bagi WNA yang memiliki kriteria berikut:
- Berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia
- Terlibat dalam kegiatan separatisme
- Memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer luar negeri.
Syarat Global Citizenship of Indonesia
Melalui laman resmi Kementerian Imigrasi RI, pemohon GCI harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan;
- Bukti Jaminan Keimigrasian;
- Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia;
- Pas foto berwarna terbaru;
- Dokumen khusus untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan orang asing;
- Dokumen yang membuktikan bahwa orang asing pernah menjadi WNI (pilih satu), yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, paspor, ijazah pendidikan formal, atau sertifikat hak milik atas tanah).
Biaya Global Citizenship of Indonesia
Selain dokumen-dokumen di atas, pemohon juga diminta melampirkan bukti penghasilan. Data penghasilan yang diminta adalah minimal US$15.000 per tahun atau US$1.500 per bulan. Selain itu, pemohon juga perlu untuk melampirkan bukti kepemilikan biaya hidup untuk dirinya atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia.
Ada pula jaminan keimigrasian, yakni komitmen investasi (obligasi/saham/reksadana/deposito) dengan jumlah minimal US$5.000 atau komitmen kepemilikan property minimal US$1.000.000.
Akan tetapi, kewajiban jaminan keimigrasian tidak berlaku bagi pemohon dengan klasifikasi penyatuan keluarga—pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, dan pasangan pemegang GCI. Mereka yang masuk dalam skema ini tidak dikenakan membayar jaminan keimigrasian. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga dan memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia.
Selain itu, pemohon GCI dari jalur keahlian khusus juga tidak perlu melampirkan bukti komitmen investasi. Pemohon hanya akan diminta untuk menunjukkan bukti pendapatan dan surat undangan yang disertai penjaminan dari pemerintah pusat.
Kawan GNFI, Kementerian Imigrasi RI memastikan bahwa jaminan keimigrasian bersifat refundable alias bisa ditarik kembali. Jaminan bisa diambil jika pemegang GCI memutuskan untuk mengkhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal.
Permohonan GCI dapat dilakukan secara daring lewat situs resmi visa elektronik Kementerian Imigrasi di evisa.imigrasi.go.id. E-visa ini akan memudahkan pemegangnya karena hanya dalam kurun waktu 24 jam setelah masuk Indonesia, e-visa GCI akan langsung berlaku dan menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas tanpa perlu ke kantor imigrasi.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


