soroti tingginya angka pernikahan dini di lotim mahasiswa kkn unram hadir mengedukasi - News | Good News From Indonesia 2026

Soroti Tingginya Angka Pernikahan Dini di Lotim, Mahasiswa KKN Unram Hadir Mengedukasi

Soroti Tingginya Angka Pernikahan Dini di Lotim, Mahasiswa KKN Unram Hadir Mengedukasi
images info

Soroti Tingginya Angka Pernikahan Dini di Lotim, Mahasiswa KKN Unram Hadir Mengedukasi


Meningkatnya perhatian terhadap kasus pernikahan usia dini di Lombok Timur mendorong mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Mataram (Unram) yang bertugas di Desa Obel-Obel, Kecamatan Sambelia, untuk mengambil langkah nyata melalui kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan dini di MTs Obel-Obel, Sabtu (24/1/2026). Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh mahasiswa KKN Desa Obel-Obel, dengan mahasiswa KKN dari Program Studi Pendidikan Sosiologi sebagai pemateri utama.

Kegiatan edukasi ini difokuskan kepada siswa kelas VII hingga IX yang berada pada fase remaja awal, masa di mana rasa ingin tahu tinggi namun kemampuan mengambil keputusan jangka panjang belum matang. Kelompok usia ini dinilai perlu mendapatkan pemahaman sejak dini karena mereka mulai memasuki masa pubertas, rentan terhadap tekanan pergaulan, pengaruh media sosial, serta minimnya literasi tentang kesehatan reproduksi dan perencanaan masa depan.

Pembawa acara kegiatan yang juga merupakan perwakilan mahasiswa KKN Desa Obel-Obel memandu jalannya kegiatan sosialisasi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap masa depan generasi muda desa.

“Pernikahan dini bukan hanya persoalan budaya, tetapi juga berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak. Banyak yang melihatnya sebagai solusi cepat, padahal dampaknya bisa panjang dan berat. Melalui sosialisasi ini, kami ingin siswa memahami konsekuensi nyata dari pernikahan di usia muda,” ujarnya.

Lombok Timur sendiri dikenal sebagai salah satu wilayah di NTB yang masih menghadapi persoalan tingginya praktik pernikahan usia anak. Faktor ekonomi keluarga, rendahnya akses informasi, kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak, serta kuatnya tekanan sosial dan budaya menjadi penyebab yang sering muncul.

Sebuah studi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mencatat bahwa di Desa Obel-Obel, tingkat pernikahan dini pada remaja perempuan sempat mengalami lonjakan hingga dua kali lipat selama masa pandemi COVID-19 dibandingkan periode normal.

Selain itu juga, pernikahan dini kerap kali hanya dilakukan secara agama tanpa dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil, yang dikenal sebagai pernikahan di bawah tangan. Kondisi ini membuat anak, terutama perempuan, menjadi lebih rentan karena tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat jika terjadi perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, maupun persoalan hak anak di kemudian hari.

Dari sisi hukum, pemateri menjelaskan bahwa berdasarkanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Perkawinan, batas minimal usia menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah19 tahun.

Pernikahan di bawah usia tersebut hanya dapat dilakukan melalui dispensasi pengadilan, yang menunjukkan bahwa negara memandang pernikahan usia anak sebagai kondisi khusus dan bukan sesuatu yang seharusnya menjadi kebiasaan.

“Secara hukum, negara sudah menegaskan batas usia menikah. Ini menunjukkan bahwa anak seharusnya berada di bangku pendidikan dan dalam proses tumbuh kembang, bukan memikul tanggung jawab rumah tangga,” ujar pemateri.

Materi yang disampaikan meliputi pengertian pernikahan dini, dampak kesehatan dan psikologis, perbedaan antara ekspektasi dan realita kehidupan rumah tangga di usia muda, faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, hingga upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh remaja.

Mahasiswa KKN juga memaparkan gambaran umum fenomena pernikahan dini di tingkat provinsi hingga desa, guna memperkuat pemahaman siswa bahwa isu ini dekat dengan kehidupan mereka.

Kepala MTs Obel-Obel menyambut baik kegiatan tersebut dan menilai sosialisasi semacam ini sangat dibutuhkan oleh siswa.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKN. Edukasi seperti ini membantu membuka wawasan siswa tentang pentingnya pendidikan, menjaga diri, dan merencanakan masa depan sebelum memutuskan menikah,” ungkapnya.

Penyampaian materi dilakukan secara interaktif menggunakan media presentasi (PowerPoint). Kegiatan diawali dengan sesi ice breaking untuk menciptakan suasana yang lebih santai dan membangun kedekatan dengan siswa.

Pada sesi tanya jawab, pemateri memberikan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan materi yang telah dijelaskan. Para siswa terlihat antusias, banyak yang mengangkat tangan untuk mencoba menjawab. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengenai dampak dari pernikahan dini. Seorang siswa yang ditunjuk kemudian menjawab,

“Dampak pernikahan dini itu bisa membuat pendidikan terhenti, berisiko bagi kesehatan ibu dan anak, dan pasangan juga belum siap secara mental untuk menjalani rumah tangga,” ujarnya.

Hal ini menunjukkan bahwa siswa tidak hanya mendengarkan materi, tetapi juga mulai memahami isi sosialisasi serta mampu menangkap pesan penting tentang risiko dan konsekuensi pernikahan usia dini. Antusiasme tersebut menjadi indikator bahwa edukasi yang diberikan dapat diterima dengan baik oleh peserta.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Unram Desa Obel-Obel berharap dapat berkontribusi dalam menekan angka pernikahan usia dini di lingkungan desa serta menumbuhkan kesadaran siswa untuk melanjutkan pendidikan setinggi mungkin.

Edukasi sejak dini dinilai menjadi langkah penting dalam membentuk generasi muda yang lebih siap, mandiri, terlindungi secara hukum, dan mampu merencanakan masa depan secara matang.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

SH
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.