pp tunas upaya melindungi anak atau bentuk pembatasan digital berlebihan - News | Good News From Indonesia 2026

PP Tunas: Upaya Melindungi Anak atau Bentuk Pembatasan Digital Berlebihan

PP Tunas: Upaya Melindungi Anak atau Bentuk Pembatasan Digital Berlebihan
images info

PP Tunas: Upaya Melindungi Anak atau Bentuk Pembatasan Digital Berlebihan


Kehadiran ruang digital kini telah menyatu dengan kehidupan sehari-hari anak dan remaja di Indonesia. Media sosial tidak lagi berfungsi sebatas media hiburan, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran, penyaluran ekspresi diri, serta pembentukan hubungan sosial.

Dalam situasi tersebut, pemerintah memperkenalkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang Ramah Anak atau PP Tunas sebagai instrumen untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia maya.

Meski dilahirkan dengan tujuan yang positif, kebijakan ini memicu diskusi publik mengenai efektivitasnya: apakah benar mampu melindungi anak, atau justru terlalu membatasi kebebasan di ruang digital.

Risiko yang mengintai anak di dunia digital memang nyata dan tidak bisa diabaikan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat tingginya kerentanan anak terhadap perundungan daring, kekerasan non-fisik, hingga eksploitasi melalui internet.

Sejalan dengan itu, UNICEF menyoroti masih lemahnya perlindungan data pribadi serta maraknya konten berbahaya yang dapat diakses anak secara bebas. Situasi ini semakin kompleks mengingat tingginya penetrasi internet di kalangan usia muda.

Data pemerintah menunjukkan bahwa sekitar 60 persen dari lebih 220 juta pengguna internet di Indonesia berasal dari kelompok anak dan remaja, sehingga potensi risiko yang mereka hadapi pun semakin besar.

Merespons kondisi tersebut, PP Tunas menegaskan kewajiban penyelenggara sistem elektronik dan platform digital untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak. Regulasi ini mengatur penerapan klasifikasi usia, penguatan mekanisme verifikasi pengguna, penyediaan fitur kontrol orang tua, serta perlindungan data pribadi anak.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa mulai Maret 2026, pembatasan akses media sosial bagi kelompok usia tertentu akan diberlakukan sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini. Dari sisi regulasi, langkah tersebut mencerminkan peran aktif negara dalam mengelola ruang digital agar tidak membahayakan generasi muda.

Meski demikian, pendekatan perlindungan yang terlalu menitikberatkan pada pembatasan menyisakan persoalan lain. Pembaca tentu memahami bahwa media sosial juga menjadi ruang penting bagi anak dan remaja untuk mengembangkan kreativitas.

Beragam karya bermunculan dari platform digital, mulai dari tulisan, karya seni visual, musik, hingga konten edukatif yang memberikan manfaat luas. Tidak sedikit pula anak muda yang memperoleh kepercayaan diri, pengakuan, bahkan peluang ekonomi dari aktivitas digital mereka. Pembatasan yang diterapkan tanpa pendekatan pembelajaran berisiko menghambat potensi tersebut.

Kondisi inilah yang memunculkan kekhawatiran bahwa PP Tunas dapat bersifat terlalu protektif. Pembatasan usia dan akses yang diterapkan secara kaku berpotensi menjauhkan anak dari proses pembelajaran digital yang justru penting bagi kesiapan mereka di masa depan. Tantangan di dunia maya tidak akan selesai hanya dengan larangan, tetapi membutuhkan penguatan literasi digital, kemampuan berpikir kritis, serta pendampingan yang berkelanjutan.

Selain itu, ketergantungan berlebihan pada regulasi juga berpotensi mengurangi peran strategis keluarga dan lembaga pendidikan. Orang tua dan sekolah semestinya menjadi pihak utama yang membimbing anak dalam menggunakan media sosial secara bijak.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa PP Tunas tidak dimaksudkan untuk menutup akses anak terhadap informasi, melainkan membangun ekosistem digital yang aman dengan pendampingan orang dewasa. Tanpa penguatan peran tersebut, kebijakan ini berisiko menjadi aturan administratif yang sulit diterapkan secara optimal.

Pembaca perlu menyadari bahwa persoalan utama tidak terletak pada boleh atau tidaknya anak mengakses media sosial, melainkan pada bagaimana penggunaan tersebut diarahkan dan diawasi. Ruang digital merupakan bagian dari realitas sosial generasi masa kini.

Oleh karena itu, konsep perlindungan yang ideal seharusnya berjalan beriringan dengan upaya pemberdayaan. Anak tidak cukup hanya dijauhkan dari risiko, tetapi juga perlu dibekali kemampuan untuk mengenali, mengelola, dan menghadapi risiko tersebut secara mandiri.

Dalam konteks tersebut, PP Tunas akan lebih relevan jika dipahami sebagai kerangka kebijakan yang lentur dan kolaboratif. Pelaksanaannya menuntut keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, penyedia platform digital, keluarga, sekolah, hingga masyarakat.

Penguatan literasi digital, pendampingan yang konsisten, serta komitmen platform dalam memoderasi konten menjadi faktor kunci agar perlindungan tidak berubah menjadi pengekangan.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai apakah PP Tunas merupakan solusi atau bentuk overprotektif digital tidak dapat disederhanakan dalam jawaban tunggal. Semuanya sangat bergantung pada cara kebijakan ini diterapkan di lapangan.

Ketika perlindungan dibarengi edukasi, kepercayaan, dan pendampingan, PP Tunas berpeluang menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung kreativitas anak. Namun, tanpa keseimbangan tersebut, kebijakan ini justru berpotensi membatasi ruang tumbuh generasi muda di era digital.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

CA
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.