Upaya pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus mengalami transformasi signifikan.
Memasuki awal tahun 2026, kabar mengenai kebijakan relaksasi dan Program Penghapusan Tunggakan JKN kembali menjadi sorotan utama bagi jutaan peserta yang status kepesertaannya nonaktif akibat kendala finansial dalam membayar iuran rutin bulanan.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, atau kerap disapa dengan Cak Imin, ini menegaskan tentang penghapusan tunggakan JKN ini untuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat rentan. Sehingga semua lapisan masyarakat dapat memiliki proteksi jaminan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada warga negara yang kehilangan akses layanan medis hanya karena terbebani oleh utang iuran masa lalu. .
Update terbaru per Januari 2026 pemerintah masih mengupayakan penghapusan tunggakan JKN.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, juga menegaskan bahwa Kemenko PM tengah memulai program penghapusan tunggakan JKN dan ini akan segera terwujud untuk memastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan.
Dalam kebijakan terbaru ini, terdapat dua mekanisme utama yang berfungsi layaknya "pemutihan" iuran JKN:
Peralihan ke Segmen PBI: Peserta yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat diusulkan untuk dihapus total tunggakan lamanya jika beralih menjadi peserta PBI yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
Batas Maksimal 24 Bulan: Berdasarkan regulasi JKN yang berlaku, sistem hanya akan menagih tunggakan maksimal untuk 24 bulan terakhir. Artinya, jika Anda memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, sisa masa tunggakan selebihnya otomatis dianggap hangus atau diputihkan oleh sistem.
Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini dirancang khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan antara 4 hingga 24 bulan.
Pendaftaran program ini dapat dilakukan dengan sangat mudah melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan mengikuti skema REHAB, Anda diberikan keleluasaan untuk mencicil total tunggakan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan
Bagi peserta JKN, semoga dengan adanya penghapusan tunggakan JKN ini masyarakat dari berbagai lapisan merasa terbantu dan benar-benar bisa mengakses kesahatan dengan biaya tidak memberatkan, namun tetap berkualitas.
Jika pemerintah benar-benar berharap dengan adanya berbagai kemudahan ini, angka Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia dapat terus meningkat, memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat dalam menghadapi risiko kesehatan di masa depan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


