Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan dalam Undang-Undang Pers merupakan instrumen konstitusional yang harus dipahami dengan jelas. MK menyatakan bahwa selagi wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya dengan sah, tidak boleh ada tindakan yang bersifat opresif dan membungkam kebebasan pers.
Putusan yang tercantum dalam amar putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 19 Januari 2026 lalu itu turut memperjelas frasa “perlindungan hukum” terhadap wartawan yang ada dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa frasa tersebut dapat menimbulkan multitafsir dan tidak menyediakan kepastian hukum yang nyata bagi wartawan. Namun, MK juga menegaskan bahwa dengan penegasan itu, bukan berarti wartawan menjadi kebal hukum.
Putusan MK menegaskan jika sanksi pidana atau gugatan perdata terhadap wartawan hanya boleh dilakukan setelah mekanisme sengketa pers yang diatur dalam UU Pers sudah dilalui. Beberapa mekanisme yang dimaksud meliputi hak jawab, hak koreksi, dan penilaian kode etik melalui Dewan Pers, yang menjadi bagian dari pendekatan restorative justice sebelum proses pidana atau perdata ditempuh sebagai usaha terakhir.
Persekusi Wartawan yang Merujuk ke Arah Kriminalisasi Pers
Dalam praktiknya, selama ini masih terdapat wartawan yang menghadapi tuntutan hukum terkait karya jurnalistik mereka. Para wartawan itu menghadapi berbagai macam tuntutan hukun, baik pidana, perdata, sampai yang berkaitan dengan UU ITE.
MK menyatakan, apabila proses hukum digunakan terlalu cepat dalam mengambil putusan, maka potensi untuk terjadinya kriminalisasi pers menjadi lebih besar. Hukum seakan dipakai bukan untuk menegakkan keailan, tetapi justru untuk membungkam kritik dan kebebasan berekspresi.
Menyadur dari situs resmi MK, wartawan sejatinya menjalankan fungsi pers dan jurnalistik untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus menjalankan kontrol sosial dengan kewajiban untuk tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
Akan tetapi, di sisi lain, wartawan juga memiliki posisi yang rentan karena aktivitas jurnalis mereka kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, sosial, dan ekonomi. Perlindungan hukum pada wartawan bukanlah perlindungan yang bersifat absolut, melainkan bersyarat dan tunduk pada kepatuhan pada kode etik jurnalistik.
MK juga mengingatkan, selama wartawan menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksinya, maka negara dan masyarakat wajib untuk memastikan mereka “aman”. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang bisa menghambat kebebasan pers.
Melindungi Wartawan Berarti Melindungi Kepentingan Publik
Memberikan perlindungan hukum pada wartawan tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi individu wartawan, tetapi juga melindungi kepentingan publik, di mana masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi yang valid, akurat, dan berimbang.
Guru Besar Bidang Jurnalisme dan Komunikasi Fisipol UGM, Prof. Ana Nadhya Abrar, M.E.S., Ph.D., pun mengungkapkan bahwa kegiatan wartawan merupakan kegiatan yang bersemangat itelektual. Mereka juga memiliki kebanggaan diri sebagai pelaku kegiatan intelektual itu, sehingga harus dilindungi.
Abrar dalam keterangan resminya di ugm.ac.id menyatakan, sekecil apa pun kotribusinya, wartawan memberikan hasil pekerjaan yang bermakna. Ia menyebut, wartawan harus dilindungi oleh pemerintah.
“Dalam posisi ini, seharusnya wartawan mendapat perlindungan. Perkara siapa yang harus melindungi, tentu saja pemerintah,” katanya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


