Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali mengemuka. Salah satu gagasan yang dibahas adalah Pilkada dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menggantikan sistem pemilihan langsung oleh masyarakat.
Isu ini menjadi perhatian publik karena akan berpengaruh pada semangat demokrasi di tingkat lokal. Pasalnya, sejumlah elite politik dan partai di parlemen menyampaikan dukungan terhadap mekanisme Pilkada tidak langsung.
Alasan yang melatarbelakangi adalah tingginya biaya penyelenggaraan pilkada langsung, maraknya politik uang, serta beban biaya politik yang harus ditanggung calon kepala daerah. Di sisi lain, tak sedikit kalangan menilai persoalan tersebut mestinya dijawab melalui perbaikan tata kelola, bukan dengan mengubah mekanismenya.
Munculnya Opsi Pilkada Lewat DPRD
Secara historis, Pilkada melalui DPRD pernah diterapkan sebelum reformasi. Perubahan menuju pemilihan langsung dilakukan untuk memperluas partisipasi publik dan memastikan kepala daerah memperoleh legitimasi langsung dari pemilih.
Dalam konteks saat ini, wacana kembali ke DPRD muncul bersamaan dengan evaluasi pelaksanaan Pilkada langsung yang dinilai masih memiliki banyak kelemahan.
Pendukung mekanisme DPRD berpendapat bahwa anggota DPRD merupakan wakil rakyat hasil pemilu legislatif, sehingga memiliki mandat politik untuk memilih kepala daerah.
Selain itu, pemilihan oleh DPRD dinilai dapat mengurangi konflik sosial di masyarakat dan menekan biaya logistik pemilu. Namun, evaluasi terhadap pilkada tidak hanya menyangkut efisiensi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dan partisipasi publik.
Perubahan mekanisme pemilihan berimplikasi langsung pada hubungan antara pemimpin daerah dan warga yang dipimpinnya.
Jangan Lupakan Aspirasi Publik

Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Mohammad Ezha Fachriza Roshady, menilai wacana pilkada melalui DPRD tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat.
“Pilkada lewat DPRD yang belakangan dimunculkan oleh elite politik bertolak belakang dengan pandangan masyarakat secara umum,” ujarnya saat dihubungi GNFI.
Ezha merujuk pada hasil survei sejumlah lembaga. “Data SMRC Mei 2023 menunjukkan sekitar 66 persen warga tidak setuju jika bupati atau walikota dipilih DPRD. Untuk gubernur, sekitar 62 persen juga menolak,” katanya.
Menurutnya, temuan serupa juga disampaikan oleh Indikator Politik Indonesia dan LSI, yang menunjukkan konsistensi penolakan publik terhadap mekanisme pemilihan tidak langsung.
Ia menekankan bahwa dalam sistem demokrasi, evaluasi kebijakan seharusnya bertumpu pada kehendak publik. “Ketika mayoritas masyarakat menolak, itu harus menjadi pertimbangan utama dalam proses legislasi,” ujarnya.
Mempertanyakan Anggaran Pilkada
Salah satu argumen utama pendukung Pilkada melalui DPRD adalah besarnya biaya penyelenggaraan Pilkada langsung yang disebut mencapai Rp37 triliun. Ezha menilai angka tersebut perlu dibaca secara lebih proporsional.
“Angka Rp37 triliun itu merupakan akumulasi nasional dari seluruh daerah. Perlu dilihat secara rinci per daerah dan per pemilih,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pendanaan pilkada serentak pada prinsipnya dibebankan pada APBD, sementara APBN bersifat pendukung.
“Artinya, pilkada adalah tanggung jawab fiskal daerah masing-masing. Tidak tepat jika biaya nasional dijadikan satu-satunya dasar untuk mengubah mekanisme pemilihan,” ujarnya.
Menurut Ezha, transparansi anggaran justru menjadi kunci untuk menjawab isu efisiensi. Publik berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran pilkada karena sumber dananya berasal dari pajak masyarakat.
Apa Solusinya?
Ezha mendorong agar solusi difokuskan pada perbaikan sistem Pilkada langsung. Dari sisi peserta, ia menilai biaya politik tinggi banyak disebabkan oleh praktik mahar politik dan kampanye yang tidak efisien.
“Menghilangkan mahar politik akan secara signifikan menurunkan biaya yang harus ditanggung calon kepala daerah,” katanya.
Dari sisi penyelenggaraan, efisiensi dapat disesuaikan dengan kapasitas fiskal dan jumlah pemilih di masing-masing daerah.
Selain itu, pelaksanaan pilkada secara serentak untuk gubernur, bupati, dan wali kota dinilai dapat menghemat anggaran dan menyederhanakan tahapan pemilu.
“Substansinya adalah warga tetap memiliki hak memilih pemimpinnya secara langsung,” ujar Ezha. Menurutnya, perbaikan regulasi dan tata kelola merupakan opsi yang lebih konstruktif dibandingkan mengubah mekanisme pemilihan.
Ia menegaskan bahwa Pilkada langsung masih relevan selama dilakukan dengan pengawasan, transparansi, dan efisiensi yang memadai.
Dengan pendekatan tersebut, evaluasi pilkada dapat menghasilkan reformasi kebijakan yang memperkuat demokrasi lokal sekaligus menjawab tantangan efisiensi anggaran.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


