mengenal rumaja rumija dan ruwasja 3 bagian utama jalan raya yang harus dimanfaatkan sesuai fungsinya apa bedanya - News | Good News From Indonesia 2025

Mengenal Rumaja, Rumija, dan Ruwasja: 3 Bagian Utama Jalan Raya yang Harus Dimanfaatkan Sesuai Fungsinya, Apa Bedanya?

Mengenal Rumaja, Rumija, dan Ruwasja: 3 Bagian Utama Jalan Raya yang Harus Dimanfaatkan Sesuai Fungsinya, Apa Bedanya?
images info

Mengenal Rumaja, Rumija, dan Ruwasja: 3 Bagian Utama Jalan Raya yang Harus Dimanfaatkan Sesuai Fungsinya, Apa Bedanya?


Tahukah Kawan GNFI jika ternyata jalan memiliki bagian-bagian yang penting dan harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya? Pengaturan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan itu bertujuan untuk mengamankan fungsi jalan, menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, keperluan peningkatan kapasitas jalan, serta keamanan konstruksi jalan.

Aturan soal bagian-bagian jalan tersebut diundangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Di dalamnya, tertulis ada tiga bagian utama jalan, yaitu Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja).

Lalu, apa pengertian dan perbedaan dari ketiganya?

baca juga

Mengenal Rumaja, Rumija, dan Ruwasja

Rumaja atau Ruang Manfaat Jalan adalah bagian jalan yang langsung digunakan untuk lalu lintas dan konstruksi utama. Sederhananya, Rumaja merupakan ruang utama tempat kendaraan bergerak.

Rumaja dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu. Ruang manfaat jalan terdiri dari beberapa bagian, di antaranya:

  • Badan jalan
  • Jalur kendaraan bermotor roda dua, pejalan kaki, pesepeda, dan/atau penyandang disabilitas
  • Saluran tepi jalan
  • Ambang pengaman jalan
  • Jalur jaringan utilitas terpadu
  • Lajur atau jalur angkutan massal berbasis jalan maupun lajur khusus lalu lintas lainnya.

Selanjutnya, Rumija atau Ruang Milik Jalan adalah tanah di luar Rumaja yang digunakan untuk pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas, dan ruang pengamanan. Bidang ini berada di bagian kanan dan kiri jalan. Contohnya adalah saluran air, trotoar, pohon, dan lainnya.

Terakhir, Ruwasja atau Ruang Pengawasan Jalan adalah area di luar Rumija yang penggunaannya diawasi untuk menjaga pandangan pengemudi dan keamanan jalan.

Pemanfaatan Bagian Jalan

Bagian-bagian jalan | PUPR Ngawi
info gambar

Bagian-bagian jalan | PUPR Ngawi


Kawan, dalam Bab II Pasal 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2010, pemanfaatan Rumaja dan Rumija selain peruntukannya meliputi beberapa hal, seperti jaringan utilitas, iklan, media informasi, bangunan-bangunan, dan bangunan gedung di dalam ruang milik jalan. Tak hanya itu, perlu ada izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

Bangunan yang berdiri di Rumaja dan berada di atas atau di bawah tanah, ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling sedikit satu meter dari tepi luar bahu jalan atau trotoar. Jika tidak ada ruang di luar bahu jalan, trotoar, atau jalur lalu lintas, bangunan atau jaringan utilitas bisa diletakkan di sisi terluas ruang milik jalan.

Lebih lanjut, Permen itu juga mengatur terkait penempatan iklan dan media informasi di Rumaja kawasan perkotaan. Ketentuannya adalah iklan atau informasi harus diletakkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling rendah satu meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.

Pasal 19 ayat (3), iklan dan media informasi di atas ruang manfaat jalan harus diletakkan pada ketinggian paling rendah lima meter dari permukaan jalan tertinggi. Hal yang sama juga berlaku untuk bangunan di atas Rumaja.

Kawan, jika ada bangunan yang melintas di atas, bawah, atau permukaan tanah Rumaja, bangunan itu harus memakai bahan yang kuat, tahan lama, dan antikarat. Apabila menggunakan lampu, pastikan agar intensitas cahayanya tidak menyilaukan pengguna jalan.

Kemudian, iklan juga dapat ditempatkan di sisi terluar Rumija apabila tidak terdapat ruang di luar bahu jalan, trotoar, atau jalur lalu lintas. Secara teknis, bangunan dan jaringan utilitas, iklan, dan sebagainya itu harus dipastikan agar tidak mengganggu pengguna jalan.

Hal sama juga diberlakukan di Ruwasja. Jika ada bangunan yang ingin didirikan pada bagian jalan satu ini, harus ada penerbitan izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.