uang parkir dan kendaraan yang hilang bersama kepercayaan kita - News | Good News From Indonesia 2025

Uang Parkir dan Kendaraan yang Hilang Bersama Kepercayaan Kita

Uang Parkir dan Kendaraan yang Hilang Bersama Kepercayaan Kita
images info

Uang Parkir dan Kendaraan yang Hilang Bersama Kepercayaan Kita


Kasus kehilangan kendaraan di area parkir bukanlah hal baru di Indonesia. Kawan sendiri mungkin pernah mengalami kehilangan barang di parkiran kampus atau kantor, entah itu helm atau kendaraan.

Lalu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan di area parkir? Tentu mayoritas berpikir tanggung jawab pemilik barang atau diri kita sendiri. Alasannya karena kebanyakan tempat parkir menerapkan aturan barang hilang bukan tanggung jawab pengelola.

Alasan Pengelola Parkir Wajib Mengganti Kehilangan Kendaraan

Melansir dari jdih.tanjungpinangkota.go.id, Pasal 18 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula dalam setiap perjanjian yang berisi ketentuan untuk mengalihkan tanggung jawab pengelola menjadi kewajiban konsumen.

Jadi, meskipun sudah ada tulisan peringatan atau imbauan untuk mengunci ganda kendaraan, hal itu tidak menghapus kewajiban pengelola parkir.

Selain itu, melansir dari pengacarapedia.id, berdasarkan putusan MA Nomor 3416.K/PDT/1985, hubungan antara pengelola parkir dan pengguna jasa parkir dikategorikan sebagai “perjanjian penitipan barang.”

Artinya, ketika pengelola menerima kendaraan, mereka sebenarnya menerima tanggung jawab hukum untuk menjaga barang titipan tersebut. Jika kendaraan hilang, maka pengelola parkir dapat dimintai tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1706 KUH Perdata.

Perlu diingat ketentuan ini hanya berlaku bagi parkir resmi, biasanya ditandai dengan adanya karcis parkir dan pengelolaan yang sah. Uang parkir yang kita bayarkan seharusnya bukan hanya untuk sewa tempat, tapi juga jaminan tanggung jawab.

Bagaimana kalau parkiran liar? Tanggung jawab hukumnya lebih kepada keamanan lokasi. Tapi, selama kendaraan dibawah pengawasan pihak parkiran yang memperoleh keuntungan maka ada tanggung jawab moral.

Antara Mengikhlaskan dan Memaklumi Keteledoran Pihak Pengelola Parkir

Sayangnya, dalam praktiknya, banyak masyarakat terbiasa menerima kehilangan barang sebagai hal wajar. Ketika helm atau motor hilang, reaksi pertama yang sering muncul justru kalimat seperti “ya salah sendiri nggak dikunci ganda” atau “sudah biasa, namanya juga parkiran umum” seolah menjadi pembenaran.

Seharusnya Kawan membayar uang parkir untuk sewa tempat dan supaya kendaraan kita dijaga. Namun, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan hal sebaliknya, uang tetap dipungut, kendaraan juga dipungut oleh si maling.

Sementara itu, fenomena “tukang parkir tiba-tiba muncul saat kita mau pulang” juga jadi bagian dari realitas yang menggelitik. Seperti dalam berbagai meme tukang parkir yang bertebaran di media sosial. “Mereka datang nggak nyapa, nggak bantu ngatur, tapi pulang minta jatah.” atau “Parkir fotokopi habis seribu cuma lima menit, tapi tarifnya dua kali lipat.”

Dibalik candaan itu terselip kritik sosial sistem parkir kita sering kali berjalan tanpa aturan jelas, tanpa standar pelayanan, dan tanpa tanggung jawab.

Bagaimana Kawan Harus Bersikap saat Kehilangan Kendaraan?

Pertama, jangan langsung pasrah atau mengikhlaskan begitu saja. Jika kehilangan terjadi di parkiran resmi, simpan karcis parkir sebagai bukti awal bahwa kamu menitipkan kendaraan di tempat tersebut. Segera laporkan kejadian ke petugas parkir dan pihak pengelola, lalu minta berita acara kehilangan sebagai dokumen resmi untuk keperluan pelaporan ke polisi.

Langkah berikutnya, buat laporan ke kepolisian dengan melampirkan bukti-bukti seperti karcis parkir, STNK, dan kronologi kejadian. Setelah itu, kamu bisa menuntut pertanggungjawaban dari pengelola parkir sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen dan KUH Perdata yang telah disebutkan sebelumnya.

Namun, jika kehilangan terjadi di parkiran liar, situasinya memang lebih sulit. Tidak ada jaminan hukum yang kuat karena tempat tersebut biasanya tidak memiliki izin resmi.

Kita membayar uang parkir bukan karena takut dimintai, tapi karena percaya bahwa kendaraan kita dijaga. Tapi selama sistem parkir masih dikelola asal, tanpa transparansi dan tanggung jawab yang jelas, kepercayaan publik akan terus terkikis.

Sudah saatnya kita berhenti menganggap kehilangan di parkiran sebagai takdir yang “biasa.” Kita bisa mulai dari hal kecil: berani menegur ketika petugas tidak menjalankan tugasnya, menyimpan bukti parkir, dan menuntut hak kita sebagai konsumen.

Di sisi lain, pemerintah dan pengelola tempat umum perlu menghadirkan sistem parkir yang lebih profesional dan akuntabel. Penggunaan CCTV, tiket digital, serta pengawasan petugas yang terlatih bisa menjadi langkah konkret untuk meminimalkan kehilangan.

Karena pada akhirnya, uang parkir bukan cuma soal ribuan rupiah yang kita keluarkan, tapi soal rasa aman dan kepercayaan yang semestinya dijaga.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

TB
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.