Pada 26 September setiap tahunnya, Indonesia memperingati Hari Statistik Nasional, yang menjadi tonggak perjalanan pembangunan negeri. Ini merupakan momentum tepat untuk menghormati peran penting statistik dalam pembangunan negara.
Momen penetapan Hari Statistik Nasional juga bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 mengenai penyelenggaraan kegiatan statistik di Indonesia.
Lantas, bagaimana latar belakang dari peringatan yang satu ini? Berikut penjelasan singkat tentang sejarah, tujuan, dan tema Hari Statistik Nasional 2025 hingga tugas, fungsi, dan peran BPS di Indonesia.
Sejarah Peringatan Hari Statistik Nasional
Dilansir dari akun Instagram Badan Pusat Statistik (BPS), @bps_statistics, Hari Statistik Nasional (HSN) diperingati setiap 26 September. Peringatan ini juga bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 mengenai penyelenggaraan kegiatan statistik di Indonesia pasca kemerdekaan.
Pada tahun 1960, pemerintah Republik Indonesia (RI) menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 sebagai penggantian Volkstelling Ordonnantie 1930 untuk memenuhi rekomendari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar setiap anggotanya menyelenggarakan sensus penduduk secara serentak.
Untuk memenuhi kebutuhan bagi penyusunan perencanaan Pembangunan Semesta Berencana, pada 26 September 1960, pemerintah RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 mengenai Statistik sebagai pengganti Statistiek Ordonnantie 1934. Secara rinci, undang-undang tersebut mengatur penyelenggaraan statistik dan organisasi Biro Pusat Statistik.
Kemudian, pada Agustus 1996, presiden RI menetapkan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 sebagai Hari Statistik Nasional. Alasan dari penetapan hari tersebut ialah bahwa kelahiran undang-undang tersebut merupakan titik awal perjalanan BPS dalam mengisi kemerdekaan di bidang statistik yang selama ini diatur berdasarkan sistem perundang-undangan kolonial.
Dengan penetapan 26 September sebagai Hari Statistik Nasional, secara resmi pemerintah RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 mengenai statistik sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 6 dan 7 Tahun 1960.
Tema Hari Statistik Nasional 2025
Dilansir dari akun Instagram BPS, @bps_statistics, Hari Statistik Nasional 2025 mengangkat tema "Statistik Berdampak untuk indonesia Maju". HSN menyiratkan ketersediaan data statistik yang berkualitas yang dapat berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita Indonesia maju.
Tujuan Peringatan Hari Statistik Nasional
Dengan adanya peringatan HSN, ini memungkinkan masyarakat untuk lebih menghargai peran statistik dalam perkembangan bangsa Indonesia dan memberikan apresiasi atas seluruh pekerjaan yang telah dilakukan oleh para ahli statistik.
HSN juga berfungsi sebagai wadah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya data dan statistik dalam kehidupan sehari-hari. Tak hanya itu, peringatan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan data secara optimal oleh pemerintah, swasta, dan akademisi dalam proses riset, perencanaan, serta evaluasi program.
Kemudian, di era digital yang semakin kuat ini, HSN turut menekankan pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan data statistik untuk memastikan agar data selalu relevan dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Tugas, Fungsi, dan Peran Badan Pusat Statistik (BPS)
Tugas, fungsi, dan peran BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusan Statistik.
Tugas:
Melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang statistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
- Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang statistik.
- Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional.
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar.
- Penetapan sistem statistik nasional.
- Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
Peran:
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Penetapan sistem informasi di bidangnya.
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional.
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik, serta penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
Itu dia penjelasan mengenai sejarah, tujuan, dan tema Hari Statistik Nasional 2025 serta tugas, fungsi, dan peran BPS di Indonesia. Semoga bermanfaat untuk Kawan GNFI. See ya!
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News