hari tani nasional 24 september 2025 - News | Good News From Indonesia 2025

Hari Tani Nasional 24 September 2025: Sejarah, Konflik, Tuntutan

Hari Tani Nasional 24 September 2025: Sejarah, Konflik, Tuntutan
images info

Hari Tani Nasional 24 September 2025: Sejarah, Konflik, Tuntutan


Tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Peringatan ini menjadi momen untuk menghargai para petani yang meneruskan lumbung pangan bangsa Indonesia. Merekalah sosok yang mengantarkan makanan kita dari sawah hingga akhirnya menuju ke meja makan.

Momen ini bukan hanya sekedar peringatan semata, melainkan pengingat akan perjuangan para petani dan peran penting mereka sebagai pilar utama dalam menjaga ketahanan pangan bangsa Indonesia.

Penetapan 24 September sebagai Hari Tani Nasional memiliki hubungan erat dengan sejarah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Lantas, bagaimana lahirnya hari peringatan tersebut?

Berikut penjelasan mengenai sejarah, konflik agraria, hingga tuntutan Hari Tani Nasional 2025 untuk Kawan GNFI.

Sejarah penetapan Hari Tani Nasional dan Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria

Hari Tani Nasional ditetapkan dan diresmikan oleh Presiden RI pertama melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 169 tahun 1963. Pemilihan 24 September sebagai Hari Tani Nasional karena bertepatan dengan momen disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Melansir laman Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) Kementerian Pertanian, pengesahan UUPA memliki makna besar bagi bangsa dan negara Indonesia guna mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan "bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Inti dari pembentukan UUPA adalah untuk mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.

Hari Tani Nasional juga bukan hanya sekadar peringatan, melainkan seruan untuk mengingat kembali bahwa cita-cita reforma agraria sejati masih jauh dari tuntas dan harus terus diperjuangkan.

Mengulas Singkat Konflik Agraria

Melansir laman Serikat Petani Indonesia (SPI), hingga tahun 2025, SPI mencatat terdapat konflik agraria yang melibatkan 118.762 kepala keluarga anggota SPI dengan total luasan mencapai 537.062 ha.

Konflik ini terjadi di berbagai daerah dengan beragam pihak, mulai dari Dinas Kehutanan, Perum Perhutani, perusahaan perkebunan, pengusaha perorangan, hingga institusi militer. Angka tersebut menujukkan bahwa ketimpangan penguasaan tanah masih terus menekan kehidupan petani hingga saat ini.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih, menekankan arti penting Hari Tani Nasional 2025 di tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo. Reforma agraria menjadi salah satu agenda prioritas dalam Asta Cita (delapan program yang dicanangkan pemerintahan saat ini), tetapi hingga saat ini, Presiden Prabowo belum menyusun kebijakan dan program untuk mengimplementasikan reforma agraria.

Mengenai hal tersebut, dalam peringatan Hari Tani Nasional tahun ini, SPI menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi yang dilakukan sebagai bentuk pendesakan komitmen pemerintah dalam menjadikan reforma agraria sebagai program prioritas.

Tuntutan SPI pada Peringatan HTN 2025

Setidaknya ada delapan tututan yang disuarakan oleh SPI pada peringatan Hari Tani Nasional 2025:

  • Selesaikan konflik agraria yang sedang dihadapi oleh anggota SPI dan yang dialami petani Indonesia.
  • Hutan negara jadi objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dilaksanakan oleh Satgas PKH dijadikan obyek TORA.
  • Tanah negara yang dikuasai perusahaan perkebunan dan kehutanan serta perusahaan pengembang menjadi objek TORA.
  • Revisi Perpres Percepatan Reforma Agraria No. 62 Tahun 2023 untuk kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat desa.
  • Bentuk Dewan Nasional untuk Pelaksanaan Reforma Agraria dan Dewan Kesejahteraan Petani.
  • Revisi UU Pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, revisi UU Kehutanan untuk reforma agraria, dan revisi UU Koperasi untuk perwujudan reforma agraria dan kedaulatan pangan.
  • Bentuk UU Masyarakat Adat untuk penguatan masyarakat adat.
  • Cabut UU Cipta Kerja yang menyebabkan ketimpangan agraria dan menghalangi pelaksanaan reforma agraria.
baca juga

Sekian penjelasan mengenai sejarah, konflik agraria, serta tuntutan SPI pada Hari Tani Nasional 2025. Semoga Informasi ini bermanfaat untuk Kawan GNFI, ya!

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

DS
FS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.