Lampu strobo adalah lampu dengan cahaya berkedip cepat yang umumnya dipakai untuk keperluan darurat di jalan. Kilatan cahayanya yang mencolok membuat kendaraan lebih mudah terlihat oleh pengendara lain, terutama saat menghadapi kondisi mendesak.
Namun, penggunaan lampu strobo tidak bisa dilakukan sembarangan karena sudah ada aturan resmi yang mengaturnya. Jika dipasang tanpa izin atau pada kendaraan pribadi, pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas.
Aturan Penggunaan Lampu Strobo di Indonesia
Aturan penggunaan lampu strobo di Indonesia diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 dan Pasal 106. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain:
- Lampu strobo hanya untuk kendaraan tertentu seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, kendaraan patroli Polisi dan kendaraan yang sedang melakukan tugas khusus.
- Warna lampu memiliki ketentuan khusus: biru dan merah untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran, putih atau hijau untuk ambulans, dan kuning untuk kendaraan yang butuh perhatian khusus di jalan.
- Penggunaan harus sesuai dengan kondisi darurat atau tugas resmi. Tidak boleh digunakan sekadar untuk gaya atau modifikasi.
- Sanksi bagi pelanggaran: Pengemudi kendaraan pribadi yang memasang atau menggunakan strobo tanpa izin bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250.000, sesuai Pasal 279 KUHP.
Dengan adanya aturan penggunaan lampu strobo, masyarakat diharapkan lebih disiplin saat berkendara. Aturan ini dibuat agar fungsi strobo tetap sesuai tujuan utamanya, yaitu mendukung keselamatan di jalan.
Fungsi Lampu Strobo di Jalan Raya
Secara umum, fungsi lampu strobo adalah sebagai penanda agar pengguna jalan lain lebih waspada. Lampu ini juga memberi sinyal prioritas bagi kendaraan tertentu yang sedang menjalankan tugas penting atau kondisi darurat.
Di jalan raya, keberadaan strobo berperan besar dalam mencegah kecelakaan karena meningkatkan visibilitas kendaraan. Dengan cahaya berkedip yang mencolok, pengendara lain lebih cepat menyadari dan memberi ruang pada kendaraan pengguna strobo.
Lampu strobo juga memiliki fungsi berbeda berdasarkan warnanya:
- Merah dan biru: Dipakai oleh kendaraan penegak hukum seperti polisi untuk menandakan kendaraan sedang dalam tugas resmi.
- Kuning atau amber: Umumnya digunakan untuk kendaraan pengamanan jalan, mobil derek, atau kendaraan proyek agar lebih terlihat saat bekerja di jalan raya.
- Putih: Biasanya dipakai bersama kombinasi warna lain sebagai penanda khusus, terutama pada kendaraan darurat medis.
Dengan adanya perbedaan fungsi berdasarkan warna, pengendara dapat memahami arti dari sinyal lampu strobo yang mereka lihat di jalan.
Jenis Kendaraan yang Diperbolehkan Menggunakan Lampu Strobo
Tidak semua kendaraan berhak memasang atau menggunakan lampu strobo. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan turunan dari Kepolisian Republik Indonesia, berikut adalah kendaraan yang diperbolehkan memasang strobo:
- Kendaraan pemadam kebakaran – Memerlukan prioritas tinggi saat menuju lokasi kebakaran.
- Ambulans – Digunakan untuk membawa pasien dalam kondisi darurat medis.
- Kendaraan patroli polisi – Mendukung tugas kepolisian seperti pengawalan atau penindakan pelanggaran.
- Mobil jenazah – Dalam situasi tertentu, kendaraan ini juga diberi prioritas di jalan.
- Kendaraan yang sedang melakukan tugas khusus – Misalnya kendaraan derek atau kendaraan operasional proyek jalan yang memakai strobo berwarna kuning.
Selain kendaraan tersebut, penggunaan lampu strobo oleh kendaraan pribadi atau modifikasi tidak diperbolehkan. Polisi telah menegaskan bahwa lampu strobo bukan aksesori kendaraan pribadi dan penggunaannya tanpa izin dapat menimbulkan bahaya serta dikenai sanksi hukum.
Jika digunakan sembarangan, lampu strobo tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan. Kilatan cahaya yang salah penggunaannya dapat membingungkan pengendara lain dan membahayakan keselamatan bersama.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News