Pernah dapat email berisi offering letter dan langsung merasa sudah resmi jadi karyawan? Eits, hati-hati, ya! Banyak orang sering keliru menganggap bahwa offering letter sama dengan kontrak kerja. Padahal, keduanya punya fungsi yang berbeda.
Offering letter sebenarnya masih sebatas pemberitahuan awal dari perusahaan yang isinya ada mengenai posisi, gaji, atau benefit yang ditawarkan. Di tahap ini Kawan GNFI masih bisa menegosiasikan detail atau menanyakan hal-hal yang menurutmu belum jelas. Sementara kontrak kerja adalah dokumen resmi yang mengikat kedua belah pihak secara hukum yang di dalamnya berisi kesepakatan final antara perusahaan dan karyawan.
Supaya tidak salah langkah, Kawan GNFI harus memahami perbedaan mendasar antara offering letter dan kontrak kerja. Dengan begitu, Kawan GNFI bisa lebih tenang dan bijak saat menerima tawaran kerja baru. Simak artikel ini sampai habis, ya!
Penjelasan Offering Letter dan Kontrak Kerja
Bagi Kawan GNFI yang masih bingung dengan apa yang dimaksud offering letter, pada dasarnya ini merupakan surat resmi berisi tawaran posisi yang menandakan kamu berhasil melewati seluruh proses seleksi. Surat ini menjadi tanda awal bahwa perusahaan berminat menjadikanmu bagian dari tim mereka.
Lalu, apakah dengan menerima offering letter berarti kamu otomatis sudah sah jadi karyawan? Hampir bisa dipastikan iya, tapi status resminya baru berlaku setelah ada tanda tangan pada dokumen kontrak kerja.
Biasanya, perusahaan akan mengirim kontrak setelah calon karyawan dan pihak rekruter sama-sama setuju dengan isi serta detail yang tertera di offering letter. Lalu apa saja yang ada di dalam offering letter?
Hal-hal yang Ada di Offering Letter
Isi dari offering letter umumnya berisi informasi dasar yang menjelaskan tawaran kerja dari perusahaan. Beberapa hal yang biasanya tercantum di dalamnya antara lain:
1. Jabatan dan divisi
Di dalam surat ini, Kawan GNFI akan melihat posisi yang ditawarkan oleh pihak perusahaan, lengkap dengan departemen atau unit kerja tempat Kawan GNFI akan ditempatkan.
2. Tanggal mulai bekerja
Perusahaan juga biasanya mencantumkan kapan Kawan GNFI diharapkan mulai bekerja, sehingga kamu bisa menyiapkan diri terlebih dahulu.
3. Gaji dan tunjangan
Kawan GNFI juga akan mengetahui rincian mengenai kompensasi seperti gaji pokok, tunjangan, fasilitas, dan benefit lainnya.
4. Jam kerja dan sistem kerja
Beberapa perusahaan juga menuliskan ketentuan jam kerja, apakah full-time, part-time, atau sistem kerja hybrid/remote.
5. Masa percobaan (probation)
Di dalam Offering letter beberapa perusahaan sering menyebutkan adanya masa percobaan sebelum status karyawan tetap diberikan.
6. Syarat atau ketentuan tambahan
Misalnya, syarat administratif yang harus dipenuhi, dokumen yang harus dilengkapi, atau hal-hal lain yang perlu disetujui sebelum melangkah ke kontrak kerja.
Meski terlihat cukup detail, offering letter tetap bersifat penawaran awal. Jadi, kalau ada poin yang belum jelas, jangan ragu untuk bertanya atau menegosiasikan sebelum masuk tahap penandatanganan kontrak kerja.
Apa yang Harus Diperhatikan Saat Menerima Offering Letter
Ketika menerima offering letter memang terasa lega dan menyenangkan karena tandanya Kawan GNFI hampir pasti diterima kerja. Tapi sebelum menandatangani atau menyetujui isi surat tersebut, ada beberapa hal penting yang perlu Kawan perhatikan. Simak selengkapnya berikut ini:
1. Detail gaji dan tunjangan
Pastikan nominal gaji sesuai dengan yang pernah dibicarakan saat wawancara. Periksa juga apakah ada tunjangan kesehatan, transportasi, makan, atau benefit lain yang dijanjikan.
2. Deskripsi posisi dan tanggung jawab
Cek kembali apakah jabatan dan divisi yang tertera sesuai dengan kesepakatan. Hal ini penting agar tidak terjadi perbedaan ekspektasi saat mulai bekerja.
3. Jenis dan periode kontrak
Apakah kontraknya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)? Cermati juga durasi kontrak agar tahu kapan kontrak akan berakhir atau diperpanjang.
4. Penalti jika resign
Beberapa perusahaan mencantumkan denda atau konsekuensi jika kamu resign sebelum kontrak selesai. Pastikan kamu tahu detailnya agar tidak merasa dirugikan.
5. Kebijakan penahanan ijazah atau dokumen pribadi
Ada perusahaan yang masih meminta ijazah asli ditahan. Ini perlu kamu pertanyakan, karena praktik tersebut sebenarnya tidak dianjurkan dan bisa berisiko.
6. Jam kerja dan sistem kerja
Lihat apakah aturan jam kerja jelas, termasuk ketentuan lembur, cuti, serta apakah perusahaan memberlakukan sistem hybrid atau full remote.
7. Masa percobaan
Banyak perusahaan mencantumkan masa probation. Perhatikan berapa lama masa tersebut, serta apakah ada perbedaan gaji atau benefit selama masa percobaan.
8. Syarat administratif
Baca baik-baik dokumen atau persyaratan tambahan yang diminta, seperti dokumen pribadi, NPWP, BPJS, hingga rekening bank.
9. Kesempatan untuk bertanya atau negosiasi
Ingat, offering letter bukan kontrak final. Kalau ada poin yang kurang jelas atau ingin kamu diskusikan lagi, ini adalah waktu yang tepat untuk bertanya atau menegosiasikan sebelum kontrak kerja resmi ditandatangani.
Bedanya dengan Kontrak Kerja
Meski sama-sama berbentuk surat resmi dari perusahaan, offering letter dan kontrak kerja memiliki perbedaan mendasar. Offering letter sifatnya masih berupa tawaran awal. Isinya seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Dokumen ini belum mengikat secara hukum, sehingga Kawan GNFI masih bisa menegosiasikan atau menanyakan hal-hal yang belum jelas.
Sebaliknya, kontrak kerja adalah dokumen hukum yang mengikat kedua belah pihak. Setelah ditandatangani, kontrak memiliki kekuatan hukum yang jelas dan berisi detail lengkap mengenai hak serta kewajiban karyawan maupun perusahaan.
Jadi, offering letter bisa dibilang sebagai “pintu masuk” sebelum resmi menjadi karyawan, sedangkan kontrak kerja adalah “kesepakatan final” yang sah secara hukum.
Bagaimana? Sekarang sudah lebih paham, kan? Jangan sampai keliru lagi membedakan offering letter dengan kontrak kerja, ya!
Baca juga: Kontrak Kerja sebagai Alat Perlindungan Hukum, Apa yang Perlu diketahui?
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News