Memasuki bulan Agustus, nuansa merah putih mulai terasa di berbagai sudut Indonesia. Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Namun, tahukah kamu bahwa pemasangan bendera Merah Putih tak bisa dilakukan sembarangan? Ada aturan dan larangan yang perlu diperhatikan agar penghormatan terhadap simbol negara ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Berikut penjelasannya.
5 Peraturan Pasang Bendera Merah Putih
Pengibaran bendera Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut ini lima peraturan penting yang harus diketahui:
Waktu Pengibaran
Bendera dikibarkan pada pukul 06.00 sampai 18.00 waktu setempat. Kecuali dalam keadaan tertentu seperti peringatan kenegaraan atau acara resmi, pengibaran bisa dilakukan di malam hari dengan pencahayaan yang memadai.
Posisi Bendera
Bendera Merah Putih harus dipasang lebih tinggi dari bendera lainnya jika dipasang bersama simbol atau bendera lain. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kedaulatan negara.
Kondisi Bendera
Bendera yang digunakan harus bersih, tidak robek, lusuh, atau kusut. Mengibarkan bendera yang rusak dapat dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap lambang negara.
Tempat Pemasangan
Bendera dapat dipasang di rumah, kantor, sekolah, kendaraan dinas, dan fasilitas umum lainnya. Pemerintah daerah juga wajib memasang bendera di seluruh instansi dan jalan utama.
Ukuran Bendera
Meski tidak disebutkan ukuran standar dalam UU 24/2009, biasanya ukuran yang digunakan adalah 120 cm x 180 cm untuk keperluan umum, dan bisa disesuaikan dengan skala lokasi pemasangan.
Larangan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih
Selain peraturan, terdapat sejumlah larangan dalam pengibaran bendera yang sering tidak disadari masyarakat. Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut beberapa hal yang wajib dihindari:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
Menggunakan bendera negara untuk reklame, iklan, atau keperluan komersial, dalam bentuk apa pun.
Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apa pun di atas Bendera Merah Putih.
Menggunakan bendera negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, yang dapat menurunkan martabat simbol negara.
Sanksi Denda dan Pidana bagi Pelanggar
Pelanggaran terhadap aturan penggunaan bendera Merah Putih tidak hanya mencederai etika kebangsaan, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, terdapat sanksi pidana bagi siapapun yang tidak menghormati lambang negara ini.
- Tindakan merusak atau menghina bendera negara secara sengaja dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
- Sementara itu, pelanggaran lain, seperti menggunakan bendera untuk keperluan iklan, promosi, atau mengibarkannya tidak sesuai ketentuan, bisa berakibat pada hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Mengibarkan bendera Merah Putih bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi bentuk penghormatan dan cinta tanah air. Dengan mengikuti peraturan yang berlaku, kita turut menjaga martabat simbol negara. Pastikan pemasangan bendera di rumahmu sesuai aturan mulai 1 hingga 31 Agustus 2025, dan hindari kesalahan umum yang bisa berujung sanksi.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News