mengenal status kewarganegaraan bipatride apatride hingga multipatride - News | Good News From Indonesia 2025

Mengenal Status Kewarganegaraan Bipatride, Apatride, hingga Multipatride

Mengenal Status Kewarganegaraan Bipatride, Apatride, hingga Multipatride
images info

Kewarganegaraan merupakan posisi hukum yang mencerminkan keterikatan seseorang dengan suatu negara. Posisi ini meliputi hak-hak dan tanggung jawab hukum yang diterima oleh seorang warga negara, serta afiliasi dengan sebuah bangsa yang didasarkan pada kesamaan budaya, bahasa, dan rasa kebangsaan.

Status kewarganegaraan memiliki peranan yang krusial dalam kehidupan bernegara maupun perorangan. Secara umum, kewarganegaraan mencakup berbagai hal yang menjalin hubungan antara individu dan negara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara memiliki arti penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sementara kewarganegaraan yaitu, hal yang berhubungan dengan warga negara; keanggotaan sebagai warga negara.

Jenis Status Kewarganegaraan

kewarganegaraan terbagi menjadi 3 jenis, diantaranya:

Bipatride

Bipatride berarti dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda. Ini merujuk pada seseorang yang secara hukum diakui sebagai warga negara dari dua negara sekaligus. Kewarganegaraan yang ganda disebabkan karena faktor kelahiran, perkawinan, serta naturalisasi. Berikut penjelasannya:

  • Kelahiran: Misalnya, seorang anak lahir di negara yang menganut ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir) dari orang tua yang merupakan warga negara dari negara yang menganut ius sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan keturunan). Dalam kasus ini, anak tersebut secara otomatis bisa memperoleh kewarganegaraan dari kedua negara.
  • Perkawinan: Dalam beberapa kasus, perkawinan dengan warga negara asing bisa menjadi jalur untuk memperoleh kewarganegaraan kedua, terutama jika negara pasangan mengizinkan dwikewarganegaraan.
  • Naturalisasi: Ketika seseorang menjadi warga negara suatu negara melalui proses naturalisasi, dan negara asalnya tidak mewajibkan pelepasan kewarganegaraan, maka ia bisa memiliki dwikewarganegaraan.

Apatride

Apatride adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless person) dari negara manapun. Ini berarti orang tersebut tidak diakui sebagai warga negara oleh negara manapun berdasarkan undang-undang kewarganegaraan negara tersebut.

Status apatride bisa terjadi karena berbagai alasan, antara lain:

  • Lahir dari orang tua apatride: Jika orang tua tidak memiliki kewarganegaraan dan anak mereka lahir di negara yang menganut jus sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan keturunan), anak tersebut juga bisa menjadi apatride karena tidak bisa mewarisi kewarganegaraan dari orang tua mereka.
  • Perbedaan asas hukum kewarganegaraan: Misalnya, seorang anak lahir di negara A yang menganut asas jus sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan keturunan), tetapi orang tuanya adalah warga negara dari negara B yang menganut asas jus soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir). Anak tersebut tidak akan mendapatkan kewarganegaraan dari negara A (karena bukan keturunan warga negara A) maupun dari negara B (karena tidak lahir di negara B).
  • Pencabutan kewarganegaraan: Beberapa negara dapat mencabut kewarganegaraan seseorang tanpa orang tersebut memperoleh kewarganegaraan lain, sehingga menjadikannya apatride.
  • Kesenjangan hukum: Perubahan wilayah negara, pecahnya suatu negara, atau kesenjangan dalam undang-undang kewarganegaraan dapat menyebabkan sekelompok orang tiba-tiba kehilangan kewarganegaraan mereka.
  • Kegagalan pendaftaran kelahiran: Jika kelahiran seseorang tidak didaftarkan secara resmi, mereka mungkin tidak pernah diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun.

Multipatride

Multipatride adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada seseorang yang memiliki kewarganegaraan dari tiga negara atau lebih (multi kewarganegaraan). Ini adalah kelanjutan dari konsep dwi kewarganegaraan (bipatride), di mana individu tidak hanya memiliki dua, tetapi banyak kewarganegaraan secara bersamaan.

Sama seperti dwikewarganegaraan, status multipatride biasanya timbul dari kombinasi faktor-faktor yang memungkinkan perolehan kewarganegaraan, dan kebijakan negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda atau majemuk:

  • Kombinasi Jus Soli dan Ius Sanguinis: Seseorang bisa lahir di negara A (yang menganut ius soli) dari orang tua yang merupakan warga negara dari negara B dan C (keduanya menganut ius sanguinis dan mengizinkan transmisi kewarganegaraan). Ini bisa langsung memberikan tiga kewarganegaraan sejak lahir.
  • Kelahiran di Luar Negeri dan Perkawinan Campuran: Anak yang lahir di luar negeri dari orang tua berbeda kewarganegaraan, ditambah dengan kebijakan negara asal kakek/neneknya yang juga mengizinkan kewarganegaraan berdasarkan keturunan lintas generasi.
  • Naturalisasi Tambahan: Individu yang sudah memiliki dwikewarganegaraan, kemudian memperoleh kewarganegaraan ketiga melalui naturalisasi di negara lain yang juga mengizinkan kewarganegaraan ganda. Ini bisa terjadi melalui investasi, perkawinan, atau syarat-syarat lain yang dipenuhi tanpa harus melepaskan kewarganegaraan yang sudah ada.
  • Kebijakan Pro-Kewarganegaraan Ganda: Beberapa negara secara eksplisit mendukung dan mengizinkan warga negaranya untuk memegang kewarganegaraan lain, dan tidak mewajibkan pelepasan kewarganegaraan sebelumnya. Ini memudahkan individu untuk mengakumulasi kewarganegaraan dari berbagai negara.
Baca Juga: Apa Itu Ius Soli dan Ius Sanguinis dalam Asas Kewarganegaraan Indonesia?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

RT
AN
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.