komitmen dan aksi nyata bali mengurangi sampah plastik - News | Good News From Indonesia 2025

Komitmen dan Aksi Nyata Bali Mengurangi Sampah Plastik

Komitmen dan Aksi Nyata Bali Mengurangi Sampah Plastik
images info

Mengatasi sampah plastik adalah sebuah tantangan yang cukup rumit. Hal ini dikarenakan plastik merupakan media yang praktis untuk mengemas bahan makanan dan tahan air. 

Dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Provinsi Bali resmi tidak menggunakan produk plastik, terutama pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, dan styrofoam. 

Terdapat penolakan dari sebagian masyarakat terutama pelaku usaha. Kemudian, mereka mengajukan Uji Materiil ke Mahkamah Agung. Hasil dari proses tersebut dimenangkan oleh Provinsi Bali.

Provinsi Bali berhak untuk tetap melaksanakan kebijakan melarang penggunaan plastik sekali pakai. 

Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, pada tahun jumlah sampah di Bali sebanyak 1.2 juta per ton. 

Kemudian di tahun 2025, pemerintah Bali mengeluarkan kebijakan lanjutan untuk memperkuat peraturan yang sudah ada. 

Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 menginstruksikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 agar dioptimalisasi dalam proses implementasi di lapangan. 

Baca juga: Plastic Free July, Gerakan Mengurangi Plastik Dunia 

Implementasi Peraturan di Beberapa Daerah di Bali

Buleleng

Bank Sampah Unit (BSU) adalah program yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo Santi) yang diluncurkan pada tahun 2023. 

Program ini juga disebarluaskan melalui media sosial Dinas Kominfo Santi Kabupaten Buleleng. Diharapkan dapat menjangkau seluruh lini masyarakat di Buleleng untuk memilah sampah rumah tangga. 

BSU berbentuk bank tabungan sampah yang memiliki sistem berbasis online. Nasabah diberikan kemudahan untuk melakukan transaksi dan pencatatan sampah yang telah disetorkan secara real-time di akun pribadinya. 

Lalu, setiap hari Jumat pagi, warga dapat membawa sampah plastik ke BSU untuk melakukan transaksi penjualan sampahnya sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan. Kemudian hasil dari penjualan tersebut akan dimasukan ke tabungan mereka. 

Pihak BSU Buleleng akan membawa sampah-sampah tersebut ke Bank Sampah Induk untuk proses lebih lanjut. 

Menurut data dari situs Dinas Kominfo Santi Kabupaten Buleleng, hingga saat ini sudah sebanyak 100 warga menjadi nasabah dan menghasilkan dampak positif. Total tabungan dari bank sampah tersebut mencapai 4.5juta rupiah. 

Abiansemal

Dikutip dari jurnal berjudul Kertha Semaya, Vol. 10 No. 6 Tahun 2022 tentang implementasi Peraturan Gubernur Bali tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai di Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, semua pelaku usaha wajib menerapkan bebas plastik sekali pakai, khususnya untuk kantong plastik. 

Apabila kedapatan pelaku usaha yang masih menggunakan plastik sekali pakai, maka akan diberikan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya sampah plastik untuk menciptakan lingkungan hidup yang sehat. 

Aparatur desa ditugaskan untuk mengawasi jalannya implementasi di penduduk sekitar dan melakukan berbagai cara untuk meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai. 

Salah satu cara jangka pendek adalah dengan bekerjasama dengan pihak swasta untuk mengelola sampah plastik yang sudah ada. Melalui Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu diolah untuk dijadikan bahan bakar solar. 

Denpasar

Pasar Bebas Plastik diinisiasi oleh Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) bersama dengan Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali. Upaya ini pertama kali dilakukan di Pasar Sindu Sanur tahun 2021. 

GIDKP mengawalinya dengan program #Pay4Plastic di tahun 2016. Bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil mengurangi penggunaan kantong plastik sebanyak 55% di 70 kota/kabupaten. 

Pasar tradisional merupakan kawasan terpenting dalam untuk diatur mengenai usaha pengurangan kantong plastik yang beredar di masyarakat. 

Pada saat implementasinya, GIDKP dan PPLH Bali berkolaborasi bersama dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Provinsi Bali beserta manajemen pasar dan diskusi interaktif dengan pedagang Pasar Sindu Sanur guna mencari solusi. 

Kegiatan ini sukses memangkas penggunaan plastik transparan pembungkus makanan sebanyak 37%. 

Dari beberapa daerah yang sudah melakukan langkah konkret untuk mengurangi plastik sekali pakai, diharapkan program-program tersebut terus didukung oleh masyarakat di semua lini hingga mencapai hasil maksimal Bali bebas sampah plastik.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

DP
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.