tokutei ginou visa kerja yang buka kesempatan untuk warga indonesia dengan skill moncer di jepang - News | Good News From Indonesia 2025

Tokutei Ginou, Visa Kerja yang Buka Kesempatan untuk Warga Indonesia dengan Skill Moncer di Jepang

Tokutei Ginou, Visa Kerja yang Buka Kesempatan untuk Warga Indonesia dengan Skill Moncer di Jepang
images info

Tokutei Ginou, Visa Kerja yang Buka Kesempatan untuk Warga Indonesia dengan Skill Moncer di Jepang


  • Tokutei Ginou adalah visa kerja bagi Pekerja Ber Berketerampilan Spesifik (Specified Skilled Workers/SSW) yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang kepada pekerja asing.
  • Tokutei Ginou menyasar 16 sektor industri di Jepang.
  • Terdapat dua jenis Tokutei Ginou, yakni Pekerja Berketerampilan Spesifik (SSW) No. 1 dan No. 2.

Depopulasi menjadi tantangan serius yang dihadapi oleh Jepang. Ini dikarenakan jumlah tenaga kerja produktif yang terus berkurang seiring menurunnya jumlah penduduk dan naiknya angka penduduk tua. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Jepang membuka kesempatan kerja yang besar untuk negara-negara lain melalui skema Tokutei Ginou agar bisa menyumbangkan skill-nya sebagai pekerja di negaranya.

Tokutei Ginou adalah visa kerja untuk Pekerja Berketerampilan Spesifik (Specified Skilled Workers/SSW) yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang kepada pekerja asing. Visa ini membidik mereka yang memiliki keterampilan tertentu dan dapat segera bekerja di industri-industri Jepang, tanpa menjalani pelatihan atau kursus tertentu.

Visa SSW sudah mulai diberikan sejak April 2019 lalu. Pekerja asing yang memegang visa jenis ini memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang. Bahkan, disebutkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), gajinya pun setara dengan pekerja asal Negeri Sakura.

Beberapa negara yang diizinkan Jepang untuk melamar SSW ini, adalah Indonesia, Filipina, Vietnam, Malaysia, Kamboja, Thailand, dan sebagainya.

baca juga

Syarat Tokutei Ginou

Kawan GNFI, mereka yang ingin mendapatkan visa keterampilan khusus ini harus berusia sekurang-kurangnya 18 tahun. Calon pekerja juga diwajibkan sudah dinyatakan lulus ujian keterampilan dan ujian kemampuan berbahasa Jepang.

Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan, seperti paspor, formulir permohonan visa, pas foto terbaru, fotokopi KTP, Certificate of Eligibility, dan cetak Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (E-KTLN) yang diterbitkan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri—nonagen—melalui Sistem Informasi Pasar Kerja Online (IPKOL) milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di https://ayokitakerja.kemnaker.go.id/. Seluruh pendaftaran juga tidak dipungut biaya.

Kawan juga bisa cek informasi lanjutannya melalui laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia pada https://www.id.emb-japan.go.jp/.

Sektor Tokutei Ginou

Dulu, saat baru dibuka, SSW menyasar 14 sektor industri. Namun, melalui Kementerian Luar Negeri Jepang, terdapat dua tambahan sektor lainnya, sehingga totalnya menjadi 16. Berikut daftarnya:

  1. Keperawatan
  2. Pengelolaan pembersihan gedung
  3. Pembuatan produk industri
  4. Industri konstruksi
  5. Industri pembuatan kapal dan mesin kapal
  6. Perbaikan dan perawatan mobil
  7. Industri penerbangan
  8. Industri perhotelan
  9. Pertanian
  10. Perikanan dan budi daya perairan
  11. Produksi makanan dan minuman
  12. Industri layanan makanan
  13. Bisnis transportasi mobil
  14. Kereta api
  15. Kehutanan
  16. Industri kayu
baca juga

Jenis-jenis Tokutei Ginou

Kawan, perlu diketahui jika SSW dibagi menjadi dua jenis, yakni Pekerja Berketerampilan Spesifik (SSW) No. 1 (skiller worker) dan No. 2 (expert worker). Apa bedanya?

SSW 1:

  1. Wajib lulus ujian kompetensi bahasa dan keterampilan level menengah.
  2. Lama izin tinggal maksimal lima tahun.
  3. Kemampuan bahasa Jepang JLPT level N4 atau JFT Basic—setara dengan level A2.
  4. Dilarang membawa anggota keluarga.
  5. Lulusan technical intern training (ii) dapat mendapatkan status pekerja ini tanpa ujian.
  6. Bisa berpindah tempat kerja.

SSW 2:

  1. Wajib lulus ujian kompetensi tingkat ahli dari jenjang designated skills
  2. Izin tinggal lebih lama dan dapat terus diperpanjang selama masih bekerja.
  3. Tidak ada syarat pengecekan bahasa Jepang. Namun, tes keterampilannya akan menggunakan bahasa Jepang dengan tingkat kesulitan yang cukup tinggi.
  4. Memungkinkan untuk membawa anggota keluarganya—pasangan atau anak.
  5. Bisa berpindah tempat kerja.

SSW 1 juga berhak untuk mendapatkan dukungan dari organisasi penerima atau organisasi pendukung yang terdaftar, sedangkan SSW 2 tidak. Menukil dari Kemlu Jepang, bidang keperawatan, bisnis transportasi mobil, kereta api, kehutanan, dan industri kayu hanya tersedia untuk skema SSW 1.

Itu tadi penjelasan singkat soal Tokutei Ginou. Kawan GNFI ada yang tertarik untuk mengadu nasib dan menjadi pekerja dengan skill mumpuni di Jepang?

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.