Di suatu negara, tentu ada lembaga tersendiri yang berwenang melakukan pencetakan mata uang. Begitupun dengan Indonesia, siapa sih yang mencetak uang di dalam negeri?
Bank Indonesia (BI) dan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) yang mendapat amanat dalam urusan pencetakan mata uang di Indonesia. Namun, bagaimana peran keduanya? Menurut UU yang berlaku, ini penjelasan selengkapnya.
Bank Indonesia dalam Pengelolaan Mata Uang
Menurut UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pada Pasal 11 menyatakan Bank Indonesia mempunyai peranan dalam hal pengelolaan Rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, dan pemusnahan.
Berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai masing-masing tahapan pengelolaan mata uang tersebut berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011:
1. Perencanaan
Perencanaan adalah penetapan besarnya jumlah uang yang akan dicetak dan jenis pecahan terhadap kebutuhan Rupiah yang telah diestimasikan dalam rentang periode tertentu. Penetapan ini menjadi wewenang Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan pihak pemerintah.
2. Pencetakan
Pencetakan adalah serangkaian proses yang kaitannya dengan mencetak mata uang Rupiah. Pencetakan uang ini juga dilakukan oleh Bank Indonesia dan dilangsungkan di dalam negeri. Badan usaha milik negara (BUMN) nantinya akan ditunjuk yang terlibat sebagai pelaksana pencetakan uang.
Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Ini Cara Mudah Kenali Uang Palsu dengan Teknik 3D
3. Pengeluaran
Pengeluaran adalah menyangkut mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai alat pembayaran bersifat sah. Tanggal, bulan, dan tahun juga akan ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk menandakan berlakunya mata uang. Rupiah yang telah memasuki tahap pengeluaran juga dibebaskan dari bea materai.
4. Pengedaran
Pengedaran adalah upaya mendistribusikan Rupiah ke seluruh wilayah Indonesia. Pengedaran uang ini wewenangnya hanya dimiliki oleh Bank Indonesia.
Kebutuhan jumlah uang beredar menjadi faktor penyesuaian peredaran. Melalui Peraturan Bank Indonesia, ketentuan lebih lanjut ihwal tata cara pengedaran termuat di dalamnya.
5. Pencabutan dan Penarikan
Pencabutan dan penarikan adalah penetapan tidak berlakunya lagi Rupiah sebagai alat pembayaran sah.
Pada tahap ini juga akan dilakukan penggantian Rupiah sebesar nominal yang sama oleh Bank Indonesia, tetapi tak berlaku jika pencabutan telah berlangsung selama 10 tahun. Kriteria penggantian lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
6. Pemusnahan
Pemusnahan menyangkut peracikan, peleburan, atau cara lain untuk memusnahkan Rupiah sehingga tak menyerupainya lagi. Bank Indonesia pada tahap ini nantinya juga berkoordinasi dengan pemerintah.
Ketentuan Rupiah yang dimusnahkan ialah tidak layak edar, masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat, dan/atau sudah tidak berlaku.
Peruri sebagai Lembaga Pelaksana Pencetakan Uang
Melansir laman Peruri, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berdiri sedari tahun 1971 dengan terbitnya PP No. 60 Tahun 1971 sebagai tanda pengesahan.
Peruri ini hasil penggabungan dari dua perusahaan berbeda, yakni Perusahaan Negara (PN) Arta Yasa dan PN Pertjetakan Kebajoran.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 PP No. 6 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia menerangkan bahwa pemerintah selanjutnya menugaskan kepada Peruri untuk mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank Indonesia.
Baca Juga: Siapa Pencipta Uang? Menelusuri Sejarah dan Asal-Usul Rupiah
Dalam Pasal 14 Ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011 menuturkan apabila badan usaha milik negara dalam hal ini Peruri yang ditugaskan sebagai pelaksana pencetakan uang menyatakan ketidaksanggupan maka Peruri dapat bekerja sama dengan menunjuk perusahaan lain.
Transparansi dan akuntabilitas serta aspek menguntungkan negara harus diutamakan dalam proses penunjukan. Pada Pasal 3 Ayat 2 PP No. 6 Tahun 2019 menjelaskan hal serupa dengan menambahkan ihwal penunjukan dilakukan dengan berkonsultasi kepada menteri dan atas persetujuan Bank Indonesia.
Pada pasal tersebut juga dijelaskan ketidaksanggupan Peruri dalam pencetakan ini mesti memenuhi faktor keadaaan kahar (force majeure) dan bencana sosial. Hal ini kemudian diatur melalui suatu perjanjian dengan berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut laman Bank Indonesia, ketersediaan bahan uang menjadi peranan Bank Indonesia. Kuantitas pesanan cetak ditambah tingkat salah cetak menjadi pertimbangan dalam penyediaan ini.
Dengan demikian, koordinasi intens dengan Peruri perlu dilakukan dalam menjamin kelancaran dan ketepatan waktu pesanan cetak.
Kualitas dari aspek bahan ini yang nantinya akan berdampak terhadap kualitas dari hasil pencetakan uang. Oleh karena itu, lolos uji mutu di laboratorium harus menjadi syarat sebelum bahan uang dikirimkan ke Peruri.
Ini perlu dilakukan guna memastikan bahan telah sesuai dengan spesifikasi teknis berdasarkan ketetapan oleh Bank Indonesia.
Larangan Tindakan Penyalahgunaan Rupiah
Bukan tak mungkin tindakan larangan penyalahgunaan mata uang terjadi di lingkungan masyarakat yang justru merugikan publik maupun negara. Larangan ini telah termuat dalam UU No. 7 Tahun 2011. Termasuk diantaranya, yaitu tindakan peniruan dan pemalsuan Rupiah.
Tindakan peniruan diatur melalui Pasal 24 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang meniru Rupiah kecuali dalam maksud pendidikan dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen. Selain itu, larangan ini juga termasuk tidak untuk menyebarkan atau mengedarkannya.
Pada Pasal 26 diatur larangan pemalsuan yang menjabarkan bahwa setiap orang dilarang memalsukan Rupiah, dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun, dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan, dilarang membawa atau memasukkan ke dalam dan/atau ke luar Indonesia, dan dilarang mengimpor atau mengekspor.
Baca Juga: Indonesia Punya 4 Mata Uang Berbeda pada Periode Awal Kemerdekaan, Apa Saja?
Dalam mengatasi masalah ini, Pasal 28 mengatur perihal pemberantasan Rupiah palsu yang dilakukan oleh pemerintah melalui suatu badan pemberantasan. Badan ini terdiri atas Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Ketentuan lebih lanjut ihwal badan ini diatur melalui Peraturan Presiden.
Bank Indonesia juga berwenang menentukan keaslian Rupiah dengan memberikan informasi perihal ciri keaslian Rupiah kepada masyarakat. Apabila ada Rupiah yang diragukan keasliannya, masyarakat berhak meminta klarifikasi Bank Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 29 UU No. 7 Tahun 2011.
Dari penjelasan di atas, Apakah Kawan sekarang jadi lebih bisa menyimpulkan dan menjawab pertanyaan tentang siapa yang mencetak uang? Semoga kini Kawan sudah menemukan jawabannya ya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News