indonesia punya 4 mata uang berbeda pada periode awal kemerdekaan apa saja - News | Good News From Indonesia 2024

Indonesia Punya 4 Mata Uang Berbeda pada Periode Awal Kemerdekaan, Apa Saja?

Indonesia Punya 4 Mata Uang Berbeda pada Periode Awal Kemerdekaan, Apa Saja?
images info

Rupiah merupakan mata uang Indonesia yang berlaku sebagai alat tukar yang digunakan oleh masyarakat dalam setiap aktivitas ekonominya. Namun tahukah Kawan bahwa pada awal kemerdekaan, Indonesia ternyata pernah memiliki empat mata uang yang berbeda?

Kira-kira apa saja ya, empat mata uang yang pernah berlaku di periode awal kemerdekaan Indonesia tersebut?

Situasi Keuangan Indonesia di Awal Kemerdekaan

Sebelum mengetahui apa saja mata uang yang berlaku pada periode awal kemerdekaan Indonesia, Kawan mesti mengetahui terlebih dahulu bagaimana kondisi keuangan di tanah air pada masa itu. Dwi Ratna Nurhajarini dalam artikelnya "Sejarah Oeang Repoeblik Indonesia" menyebutkan bahwa kondisi keuangan di Indonesia pada awal kemerdekaan cukup kacau.

Pada masa awal kemerdekaan, inflasi yang terjadi di Indonesia cukup tinggi. Tidak hanya itu, mata uang yang beredar di tengah masyarakat sangat banyak.

Terdapat tiga jenis mata uang yang beredar pada saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, yakni mata yang pemerintah Hindia Belanda, mata uang De Javasche Bank, dan mata uang Pendudukan Jepang. Beragamnya jenis mata uang ini membuat banyak sekali alat transaksi yang beredar di tengah masyarakat.

Bahkan mata uang Jepang yang masih beredar pada masa-masa awal ini diperkirakan mencapai jumlah 4 miliar. Tidak hanya itu, hampir setengah dari jumlah tersebut, yakni 1,6 miliar terpusat beredar di Pulau Jawa saja.

Situasi ini semakin bertambah parah ketika pasukan sekutu mulai masuk ke Indonesia. Masuknya tentara sekutu ini juga menghadirkan mata uang baru yang beredar di Indonesia.

Pada 6 Maret 1946, Panglima AFNEI Letnan Jenderal Sir Philip Christison menyatakan berlakunya mata uang NICA di Indonesia sebagai alat transaksi. Situasi ini semakin mempersulit kondisi keuangan Indonesia pada periode waktu tersebut.

4 Mata Uang yang Berlaku di Indonesia pada Awal Kemerdekaan

4 mata uang yang ditetapkan oleh Maklumat Pemerintah Indonesia 3 Oktober 1946 | https://visual.kemenkeu.go.id/sejarah-oeang
info gambar

Situasi keuangan yang sulit pada periode awal kemerdekaan ini membuat pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas. Dilansir dari laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Visual Kemenkeu, pada 2 Oktober 1946 pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia yang menyatakan bahwa uang NICA tidak bisa digunakan lagi sebagai alat tukar.

Sehari berselang pada 3 Oktober 1946, pemerintah kembali mengeluarkan Maklumat Pemerintahan Indonesia. Maklumat ini menetapkan bahwa terdapat empat mata uang sah yang berlaku di Indonesia pada periode waktu tersebut, yakni.

1. De Javasche Bank

De Javasche Bank merupakan yang kertas yang berasal dari sisa zaman kolonial Belanda.

2. De Japansche Regeering

Mata uang ini merupakan alat tukar yang dipersiapkan oleh Jepang sebelum menguasai Indonesia. De Japansche Regeering berbentuk uang kertas dan logam yang menggunakan mata uang gulden dan pertama kali dikeluarkan pada 1942.

3. Dai Nippon Emisi

Dai Nippon Emisi merupakan mata uang ketiga yang ditetapkan oleh Maklumat Pemerintah Indonesia pada 3 Oktober 1946. Mata uang ini awalnya berlaku pada masa pendudukan Jepang dan menggunakan bahasa Indonesia.

4. Dai Nippon Teikoku Seibu

Mata uang terakhir yang ditetapkan dalam Maklumat Pemerintah Indonesia pada 3 Oktober 1946 adalah Dai Nippon Teikoku Seibu. Mata uang ini memiliki dua desain yang berbeda, yakni wayang orang untuk pecahan 10 dan gambar rumah gadang untuk pecahan 5.

Digantikan oleh ORI

Pemberlakuan empat mata uang ini tidak berlangsung dalam waktu lama. 27 hari kemudian, tepatnya pada 30 Oktober 1946, Pemerintah Indonesia akhirnya menetapkan ORI atau Oeang Republik Indonesia sebagai mata uang yang berlaku di tanah air.

Berdasarkan penetapan tersebut, empat mata uang yang sebelumnya ditetapkan dalam Maklumat Pemerintah Indonesia 3 Oktober 1946 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sumber:
- Nurhajarini, Dwi Ratna. "Sejarah Oeang Repoeblik Indonesia." Jantra 1.1 (2006): 8-8.
- https://visual.kemenkeu.go.id/sejarah-oeang
- https://www.kemenkeu.go.id/sejarah-oeang

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Irfan Jumadil Aslam lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Irfan Jumadil Aslam.

IJ
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.