Kabar gembira, pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2025 akan segera hadir. Informasi ini diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 19 Mei 2025.
Khofifah menyebutkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2025 ini akan digelar dua kali yakni saat mendekati Hari Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
Pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2025 tahap pertama diperkirakan pada bulan Juli—September, sementara tahap kedua diperkirakan pada bulan Oktober—Desember.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal, kategori, dan prosedur program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2025. Namun, sebelum itu, berikut informasi mengenai apa itu program pemutihan pajak kendaraan.
Baca juga: Jangan Lewatkan! Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di 9 Provinsi
Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program atau kebijakan pembebasan atas denda atau sanksi tunggakan pokok kendaraan bermotor.
Dasar hukum pelaksanaan program ini di Jawa Timur adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 108 ayat (1) "Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib pajak atau wajib retribusi dan/atau objek pajak atau objek retribusi" dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang "Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur".
Pada program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2025 ini, masyarakat dapat mendapatkan keringanan berupa pembebasan denda untuk pajak kendaraan yang menunggak. Jadi, masyarakat hanya akan membayar biaya pajak yang tertunggak saja tanpa menyertakan biaya denda.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2025
Gubernur Khofifah menyebutkan bahwa akan ada dua kali program pemutihan pajak Jawa Timur tahun 2025 ini yaitu mendekati Hari kemerdekaan RI dan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2025 Tahap Pertama (Juli—September)
Khofifah menyebutkan tahap pertama akan digelar mendekati Hari Kemerdekaan RI yakni pada Juli—September. "Jadi, pemutihan administrasi itu kan nanti saat kemerdekaan, biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu masuk tahap pertama," terangnya dilansir GNFI melalui laman Detik Jatim.
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2025 Tahap Kedua (Oktober—Desember)
Sementara, tahap kedua akan digelar mendekati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur yakni Oktober—Desember. "Kemudian, dalam rangka Hari Jadi Provinsi jawa Timur, yakni Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua," ujar Khofifah.
Kategori Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2025
Menilik dari pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur tahun lalu, berikut kategori kebijakan pembebasan pajak yang dapat diikuti.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB.
- Bebas PKB progresif.
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.
Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2025
Berkaca dari program tahun lalu, warga yang akan mendaftar dapat menghubungi kantor bersama samsat setempat di seluruh wilayah Jawa Timur terkait program ini. Untuk menunjang kemudahan, warga juga dapat melakukan pembayaran biaya pokok pajak kendaraan bermotor yang tertunggak melalui layanan keuangan elektronik yang tersedia.
Baca juga: Wajah Baru dari Jawa Timur: Firsta Yufi Curi Perhatian di Puteri Indonesia 2025
Dari program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2025 ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Jawa Timur. Selain itu, program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2025 ini juga dapat menambah penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News