jangan lewatkan diskon dan pemutihan pajak kendaraan 2025 di 9 provinsi - News | Good News From Indonesia 2025

Jangan Lewatkan! Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di 9 Provinsi

Jangan Lewatkan! Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di 9 Provinsi
images info

Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia! Pada tahun 2025, sejumlah provinsi serentak menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program ini tak hanya menghapus denda keterlambatan, tetapi juga membebaskan tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya. 

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terbebani akumulasi pajak, karena kini mereka bisa melunasi kewajiban tahunan tanpa harus menanggung biaya tambahan yang menumpuk. Mari Kawan kita simak pembahasannya lebih lanjut!

Mengenal Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah yang memberi keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, dengan cara menghapus denda keterlambatan atau memberikan diskon pajak. 

Tujuannya adalah agar masyarakat bisa melunasi pajak tanpa terkena sanksi tambahan. Program ini dijalankan oleh masing-masing pemerintah daerah, sehingga ketentuan dan jadwalnya bisa berbeda-beda di setiap wilayah.

Begini Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online, Nggak Perlu Antre!

Kegunaan Pemutihan Pajak Kendaraan

Beban Biaya Pajak Menjadi Ringan

Salah satu manfaat utama dari program penghapusan pajak kendaraan adalah meringankan beban biaya yang harus ditanggung pemilik kendaraan, terutama bagi yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. Pajak tahunan yang cukup besar bisa terasa lebih ringan karena denda keterlambatan dihapuskan dalam program ini.

Denda Pajak Kendaraan yang Dihapuskan

Wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan berkesempatan mendapatkan penghapusan denda, sehingga beban tunggakan pun menjadi jauh lebih ringan. 

Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak

Bagi pemerintah, program pemutihan pajak kendaraan diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus memotivasi para penunggak untuk segera melunasi kewajibannya berkat penghapusan denda yang ditawarkan.

Peningkatan Pendapatan Daerah

Program penghapusan denda pajak juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, karena para penunggak pajak terdorong untuk melunasi kewajiban mereka secara penuh tanpa terbebani denda.

Pajak Kekayaan, Solusi Jitu untuk Masalah Ketimpangan di Indonesia

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut syarat dan ketentuan umum program penghapusan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di sebagian besar daerah:

  • Berlaku hanya untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah penyelenggara program.
  • Diperuntukkan bagi tunggakan pajak kendaraan maksimal selama 5 tahun.
  • Tunggakan pajak harus sudah jatuh tempo sebelum program pemutihan dimulai.
  • Kendaraan tidak boleh bodong, wajib memiliki STNK dan BPKB yang sah.
  • Pastikan kendaraan Kawan memenuhi semua syarat sebelum mengikuti program ini.

Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut prosedur untuk mengikuti program penghapusan denda pajak kendaraan yang berlaku di sebagian besar daerah:

  • Cek syarat dan ketentuan: Pastikan Kawan memenuhi syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku di daerah setempat.
  • Siapkan dokumen: Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP.
  • Cek fisik kendaraan: Petugas Samsat akan memeriksa nomor mesin dan rangka kendaraan Kawan. Pastikan mendapatkan bukti pemeriksaan fisik.
  • Lakukan pengesahan STNK: Setelah verifikasi, STNK Kawan akan disahkan dengan stempel resmi.
  • Bayar pajak pokok: Lakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku di Kantor Samsat atau KPPD, baik secara tunai maupun non-tunai.
  • Dapatkan surat keterangan: Setelah pembayaran, Kawan akan menerima surat keterangan pemutihan pajak kendaraan sebagai bukti partisipasi dalam program ini.
Penerimaan Pajak Indonesia Rendah, Ini Solusi Nyata yang Bisa Diterapkan!
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 @ pxhere
info gambar

4 Provinsi dengan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

1. Jawa Tengah

Pemprov Jateng menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Melalui program ini, warga Jawa Tengah dapat menikmati penghapusan seluruh denda dan pokok tunggakan, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja. 

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan untuk tahun 2025. Program ini tidak memiliki syarat khusus, dan warga dapat melakukan pembayaran seperti biasa dengan membawa STNK dan KTP.

2. Jawa Barat

Pemprov Jabar mengadakan program pemutihan pajak kendaraan roda dua dan roda empat mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Program ini mencakup penghapusan tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 tanpa batasan tahun.

Masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga dibebaskan.

3. Banten

Program pemutihan pajak kendaraan di Banten akan berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025. 

Kebijakan ini memberikan pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan untuk wajib pajak yang belum membayar pajak sejak 2024 atau sebelumnya, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan untuk tahun 2025. 

Namun, pembebasan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.

4. Kalimantan Timur

Pemprov Kalimantan Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dan denda mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar pajak tahunan yang berjalan untuk bebas dari denda. 

Terdapat tiga persyaratan untuk mengikuti pemutihan ini, yaitu:

  • Kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan, 
  • Tidak termasuk kendaraan baru, mutasi antar-provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, atau kendaraan ex dump/lelang yang belum terdaftar, serta 
  • Tidak mencakup biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

5 Provinsi dengan Diskon Pajak Kendaraan 2025

1. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak berupa diskon mulai 5 Januari hingga 28 Juni 2025. Insentif ini mencakup diskon pajak untuk plat hitam/putih dan kuning, pengurangan denda dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, serta pembebasan biaya BBN-II. 

Selain itu, pemerintah Kalsel memastikan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.

2. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga akhir 2025, setelah sebelumnya berlangsung pada 28-31 Desember 2024. 

Program ini mencakup pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II, namun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB tetap berlaku.

3. Bali

Pemprov Bali memberikan potongan pajak kendaraan mulai 5 Januari 2025 sebagai bentuk keringanan pembayaran pajak. 

Kendaraan dengan kapasitas hingga 200 cc mendapatkan diskon 14,35 persen, sementara yang berkapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen. Selain itu, BBNKB untuk kendaraan baru diberikan potongan 24 persen, bebas pajak progresif, serta pembebasan BBNKB II.

4. Aceh

Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025, yang sebelumnya berakhir pada 15 Januari. Program ini ditujukan bagi masyarakat Aceh yang memiliki lebih dari satu kendaraan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023. 

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial masyarakat, diharapkan dapat meringankan kewajiban mereka dalam membayar pajak kendaraan.

5. Kepulauan Riau

Kepulauan Riau menawarkan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen selama periode Januari-Juni 2025. 

Dengan kebijakan ini, masyarakat di Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai dengan besaran tahun 2024. 

Melalui pemutihan pajak kendaraan ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat di provinsi Kawan sebelum program berakhir. Jangan lewatkan kesempatan ini ya!

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Ashnov Brillianto Ahmada lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Ashnov Brillianto Ahmada.

AB
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.