Bagi Kawan yang memiliki kendaraan, baik mobil atau sepeda motor, ada baiknya kamu mengecek pajak kendaraan supaya tidak terlambat membayar. Namun, apakah kamu tahu kalau mengecek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online?
Kini, pemilik kendaraan dapat mengetahui informasi tagihan pajak, tanggal jatuh tempo, dan potensi denda tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat secara langsung. Layanan ini tak hanya menghemat waktu, tetapi juga mempermudah pemilik kendaraan untuk merencanakan pembayaran tepat waktu.
Bagi Kawan GNFI yang belum tahu tata cara cek pajak kendaraan secara online, simak prosedur hingga besaran biaya yang perlu dibayarkan di bawah ini, yuk!
Baca Juga: Begini Cara Membuat SKCK Online lewat HP 2025, Lengkap Syarat dan Biayanya
Cara Mengecek Pajak Kendaraan secara Online
1. Cek Pajak Kendaraan melalui Situs e-Samsat.id
Salah satu cara untuk mengecek pajak kendaraan dan besaran tagihannya dapat melalui e-Samsat.id. Situs tersebut dapat diakses melalui ponsel atau komputer. Berikut caranya:
- Buka browser di ponsel atau komputer.
- Masuk ke https://e-samsat.id. Isi formulir yang ada pada laman tersebut, mulai dari nomor pelat kendaraan, seri, nomor rangka dan provinsi terdaftar untuk melihat informasi pajak.
- Klik “Cek Sekarang”.
- Setelah semua data dimasukkan, sistem akan menampilkan info dan besaran nominal yang harus dibayarkan. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, serta total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Fitur ini juga menyediakan opsi pembayaran yang dapat langsung diakses melalui bank atau dompet digital sehingga pengguna tidak perlu repot pergi ke kantor Samsat untuk menyelesaikan pembayaran pajak.
2. Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Kawan juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini dirancang sebagai platform resmi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kendaraan, termasuk pengecekan pajak.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek pajak kendaraan lewat aplikasi ini:
- Unduh atau install aplikasi di ponsel melalui Play Store atau App Store, lalu daftarkan akun dengan melakukan verifikasi NIK dan data diri.
- Setelah akun terverifikasi, pengguna dapat menambahkan informasi kendaraan dengan memilih wilayah kendaraan berada.
- Masukan nomor pelat kendaraan melalui nomor registrasi.
- Kemudian, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Dengan aplikasi ini, pengguna juga bisa memanfaatkan fitur pendaftaran pengesahan STNK dan membayar pajak langsung melalui metode pembayaran yang tersedia. Proses ini mengintegrasikan kemudahan transaksi digital dengan layanan pengiriman dokumen fisik jika diperlukan.
3. Cek Pajak Kendaraan Melalui Layanan SMS Samsat
Bagi pengguna yang tidak memiliki akses internet stabil, layanan SMS Samsat bisa menjadi solusi. Proses layanan ini dimulai dengan mengetik format SMS yang berisi nomor polisi kendaraan, kode pelat, dan kode seri kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut caranya:
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri pelat motor/warna motor. Contoh: Info B/XXXX/XX Putih.
- Selanjutnya, kirim ke nomor 08112119211.
- Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
Cara ini sangat berguna bagi pemilik kendaraan di daerah yang belum memiliki layanan aplikasi digital. Melalui layanan ini, pengguna bisa memperoleh informasi secara instan tanpa perlu mengakses situs web atau aplikasi, meskipun informasi yang disajikan terbatas pada data pajak dasar dan tagihan yang harus dibayar.
Baca Juga: Tabel KUR BRI 2025 beserta Syarat dan Ketentuan Lengkap untuk Mengajukan Pinjaman
Demikian ulasan mengenai cara cek pajak kendaraan secara online. Semoga bermanfaat, Kawan!
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News