Pajak kekayaan kini perlu diterapkan di Indonesia. Harapannya, dengan pajak kejayaan maka masalah ketimpangan dapat diatasi.
Pada dasarnya, pajak kekayaan adalah pajak yang dikenakan terhadap berbagai jenis aset yang dimiliki wajib pajak. Prinsipnya, semakin kaya seseorang, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkannya.
Pendiri Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar, menerangkan bahwa pajak kekayaan perlu diterapkan mengingat Indonesia menghadapi masalah ketimpangan. Buktinya, menurut Media, kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta orang.
Dengan ketimpangan yang ada, menurut Media, sudah waktunya pemerintah mengambil tindakan berupa intervensi. Apalagi, sejauh ini regulasi perpajakan Indonesia masih jauh dari ideal.
"Masalahnya, Indonesia hari ini belum punya kemampuan yang kuat dalam mengintervensi pajak karena yang justru terus didorong adalah mengelola pengeluaran." ujar Media dalam acara diskusi yang digelar Oxfam di Indonesia bersama dengan Yayasan Penabulu di Jakarta, Kamis (23/1/2025) lalu.
Ketimpangan memang kini menjadi masalah global. Laporan terbaru Oxfam bertajuk 'Takers Not Makers' menyebut bahwa kekayaan miliarder melonjak sebesar USD 2 triliun (sekitar Rp32.720 triliun) pada 2024.
Situasi di tingkat global pun tak jauh berbeda dengan Indonesia. Dari laporan yang sama diketahui bahwa 1 persen orang terkaya menguasai 45 persen kekayaan dunia. Di sisi lain, 44 persen penduduk dunia hidup dengan uang kurang dari 6,85 dolar AS atau Rp 112.031 perhari.
Alih-alih pengeluaran, Media menilai bahwa yang seharusnya diintervensi pemerintah Indonesia adalah penerimaan. Penerapan regulasi pajak yang lebih progresif seperti pajak kekayaan adalah salah satu cara yang bisa dilakukan pemerintah guna meredistribusi kekayaan dari orang-orang kaya kepada yang membutuhkan.
"Pajak yang dimaksud itu bukan PPN, tetapi pajak yang lebih progresif." tutur Media.
Potensi Penerimaan Pajak Kekayaan
Penerapan pajak kekayaan sebetulnya bukan isu baru di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto misalnya, sudah melontarkan wacana tersebut sejak sebelum dilantik.
Di berbagai negara, pajak kekayaan juga sudah lama dikenal. Menurut Economic Policy Officer The PRAKARSA, Samira Hanim, pajak kekayaan bahkan sudah ada sejak berabad-abad lalu.
"Beberapa negara sudah melakukan atau mengimplementasikan wealth tax atau pajak kekayaan dari tahun 1800-an." ujar Samira.
Potensi pajak pajak kekayaan juga tak main-main. Indonesia punya kesempatan untuk mendapatkan penerimaan yang angkanya mencapai ratusan triliun.
"Potensi di Indonesia dengan progresif 1 sampai 2 persen bisa mendapatkan 78 sampai 80 triliun rupiah pertahunnya jika dikenakan, dan untuk progresif 1 sampai 4 persen itu kemungkinan dengan rate saat ini, 155 triliun rupiah." pungkas Samira.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News