larangan bermain layangan di pontianak denda hingga pencabutan ktp bagi pelanggar - News | Good News From Indonesia 2025

Larangan Bermain Layangan di Pontianak: Denda hingga Pencabutan KTP bagi Pelanggar!

Larangan Bermain Layangan di Pontianak: Denda hingga Pencabutan KTP bagi Pelanggar!
images info

Di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bermain layang-layang bukan sekadar hiburan masa kecil melainkan sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat. Namun, baru-baru ini Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang bermain layangan sembarangan.

Larangan ini bukan tanpa alasan. Berbagai insiden serius, dari kecelakaan hingga gangguan infrastruktur, telah mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan ekstrim: mulai dari razia hingga ancaman denda dan pencabutan KTP.

Artikel ini akan membahas alasan di balik larangan tersebut, dasar hukumnya, serta solusi terbaik agar hobi bermain layangan tetap bisa dinikmati secara aman dan bertanggung jawab.

Larangan Bermain Layangan di Pontianak: Apa Dasarnya?

Larangan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Berdasarkan perda ini, aktivitas bermain, membuat, menjual, dan menguasai layangan di wilayah Kota Pontianak dilarang keras. Pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pontianak pun gencar melakukan razia. Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, Satpol PP telah menyita lebih dari 1.300 layangan dan perlengkapannya dari berbagai penjuru kota.

Kenapa Bermain Layangan Dilarang?

1. Mengancam Keselamatan Pengendara

Bermain layangan di lingkungan perkotaan terbukti sangat membahayakan, khususnya bagi pengendara sepeda motor. Benang gelasan (benang yang dilapisi bahan tajam seperti kaca atau kawat) seringkali melintang di jalan tanpa terlihat.

Banyak kasus korban luka berat hingga operasi akibat tersayat benang layangan ini. Salah satunya menimpa seorang anak berusia 3 tahun yang harus menjalani operasi sebesar Rp16 juta akibat luka dari benang layangan tajam.

2. Menimbulkan Gangguan Listrik

PLN mencatat bahwa kawat dan benang layangan yang tersangkut di jaringan listrik sering memicu gangguan listrik dan bahkan menyebabkan pemadaman massal. Layangan yang nyangkut di kabel tegangan tinggi sangat berbahaya dan bisa menyebabkan korsleting atau ledakan.

3. Mengancam Keamanan Penerbangan

Pontianak memiliki wilayah yang termasuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Bermain layangan di zona ini bisa sangat berisiko terhadap penerbangan, khususnya pesawat yang akan mendarat atau lepas landas. Satpol PP dan otoritas bandara bahkan telah menggelar razia khusus di kawasan KKOP demi menjamin keselamatan penerbangan.

4. Mengandung Unsur Perjudian

Tak hanya mengancam keselamatan, kegiatan bermain layangan juga kini marak dijadikan ajang taruhan. Bentuk kompetisi yang melibatkan uang sebagai hadiah atau denda telah meresahkan warga, terutama orang tua. Kegiatan ini pun dinilai sudah mengarah pada praktik perjudian terselubung.

Ancaman Sanksi: Tak Main-main

Wali Kota Pontianak dan DPRD setempat mendukung langkah tegas ini dengan tujuan utama menciptakan kota yang aman dan tertib. Satpol PP menyebutkan bahwa sanksi yang bisa diterapkan mencakup:

  • Penyitaan layangan dan alat pendukung
  • Denda administratif
  • Proses hukum pidana
  • Pencabutan dokumen kependudukan (KTP) bagi pelanggar berulang

Masyarakat diimbau untuk menaati aturan demi keselamatan bersama.

Solusi Aman: Hobi Tetap Jalan, Nyawa Tetap Aman

Meski dilarang di lingkungan kota, bukan berarti bermain layangan harus ditinggalkan sepenuhnya. Ada sejumlah solusi yang bisa dijalankan agar masyarakat tetap bisa menyalurkan hobinya dengan aman.

1. Pembangunan Zona Khusus Layangan

Pemerintah bisa menyediakan zona khusus bermain layangan di wilayah pinggiran kota atau area kosong yang jauh dari pemukiman, kabel listrik, dan bandara. Dengan adanya zona ini, para pecinta layangan bisa tetap berkreasi tanpa membahayakan orang lain.

2. Larangan Total Benang Gelasan

Masyarakat harus sepenuhnya meninggalkan penggunaan benang gelasan atau kawat. Selain berbahaya, benang ini sering menjadi penyebab utama luka dan gangguan infrastruktur. Sebagai gantinya, gunakan benang katun biasa yang lebih aman dan ramah lingkungan.

3. Pendidikan dan Sosialisasi Sejak Dini

Pemerintah, sekolah, dan komunitas layangan perlu melakukan edukasi berkelanjutan kepada anak-anak dan remaja mengenai bahaya layangan di lingkungan kota. Menanamkan pemahaman sejak dini sangat penting agar kebiasaan bermain layangan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab.

4. Kompetisi dan Festival Layangan Terorganisir

Untuk menyalurkan semangat kompetisi secara sehat, disarankan mengadakan festival layangan tahunan yang dikelola pemerintah daerah atau komunitas. Kegiatan ini tidak hanya mengakomodasi hobi warga, tetapi juga bisa menjadi daya tarik wisata.

Saatnya Bermain Layangan dengan Bijak dan Aman

Larangan bermain layangan sembarangan di Pontianak bukan sekadar aturan keras tanpa dasar. Kebijakan ini lahir dari keprihatinan akan banyaknya korban luka, gangguan listrik, hingga potensi kecelakaan penerbangan. Pemerintah tidak melarang hobi masyarakat, tetapi mengarahkan agar dilakukan di tempat yang tepat dan dengan alat yang aman.

Dengan solusi seperti pembangunan zona khusus, penghapusan benang gelasan, hingga edukasi publik, hobi bermain layangan bisa tetap hidup tanpa membahayakan siapa pun. Mari bersama menciptakan Pontianak yang tertib, aman, dan tetap ramah bagi pecinta layang-layang.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

OA
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.