cara membuat paspor online 2025 ini syarat biaya dan panduan lengkapnya - News | Good News From Indonesia 2025

Cara Membuat Paspor Online 2025: Ini Syarat, Biaya, dan Panduan Lengkapnya!

Cara Membuat Paspor Online 2025: Ini Syarat, Biaya, dan Panduan Lengkapnya!
images info

Berencana liburan ke luar negeri, menjalankan ibadah umrah, atau mungkin mendapat tugas dinas ke negara lain? Apapun tujuannya, ada satu dokumen yang wajib Anda miliki, yaitu paspor. Dokumen perjalanan ini menjadi syarat utama agar Anda bisa melewati imigrasi dan masuk ke negara tujuan.

Kabar baiknya, di tahun 2025 ini, proses pembuatan paspor di Indonesia semakin mudah dan praktis berkat layanan digital dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Lewat aplikasi M-Paspor, Anda bisa mendaftar secara online tanpa harus mengantre lama di kantor imigrasi. Cukup siapkan dokumen, unggah secara digital, dan pilih jadwal wawancara sesuai waktu yang Anda inginkan.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai syarat membuat paspor online, rincian biaya terbaru, dan langkah-langkah praktis dari awal hingga paspor Anda siap untuk diambil. Simak panduannya berikut ini agar proses pembuatan paspor Anda berjalan lancar dan efisien.

Syarat Membuat Paspor Online

Untuk pengurusan paspor secara online, Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan terlebih dahulu. Di bawah ini akan dijelaskan persyaratan mulai dari membuat paspor baru, hingga permohonan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda. Berikut persyaratannya dikutip dari situs bengkalis.imigrasi.go.id pada Rabu (14/05/2025).

Persyaratan Paspor Baru

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis.

Persyaratan Penggantian Paspor

  1. KTP
  2. Paspor Lama.

Persyaratan Penggantian Paspor Karena Hilang

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis
  4. Surat Lapor kehilangan dari Polisi

Persyaratan Penggantian Paspor Karena Hilang dalam Keadaan Kahar (Kejadian di luar Kendali Seperti Bencana Alam)

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis
  4. Surat Lapor kehilangan dari Polisi
  5. Surat Keterangan Keadaan Kahar dari Pejabat yang berwenang untuk dibebaskan dari biaya beban paspor hilang.

Persyaratan Penggantian Paspor Karena Rusak

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis
  4. Paspor Lama

Persyaratan Penggantian Paspor Karena Rusak dalam Keadaan Kahar 

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis
  4. Paspor Lama
  5. Surat Keterangan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang untuk dibebaskan dari biaya beban paspor rusak.

Persyaratan Penggantian Paspor dengan Perubahan Nama

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis
  4. Paspor Lama
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama
Baca Juga: Perbedaan Paspor dan SPLP

Persyaratan Paspor Anak (17 Tahun kebawah)

  1. KTP ayah atau ibu;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akte Kelahiran;
  4. Fotokopi paspor ayah atau ibu bagi yang memiliki;
  5. Paspor biasa lama (bagi anak yang sudah memiliki);
  6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  7. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan pertimbangan:
    • dalam hal kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan yang berwenang;
    • dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
    • dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
    • dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tidak diketahui keberadaanya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua;
    • dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal;
    • dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan; melampirkan surat kematian kedua orang tua;
    • dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial; dan
    • dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.

Berkas Persyaratan Permohonan Paspor Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Anak berkewarganegaraan ganda yang berdomisili di Indonesia adalah sama dengan berkas persyaratan bagi anak belum berusia 17 tahun diatas (poin 1 s.d 7) ditambah dengan:

  1. Akta Perkawinan atau buku nikah orang tua;
  2. Izin tinggal ayah atau ibu orang asing
  3. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu.
  4. Bukti affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

Panduan Langkah Cara Membuat Paspor Online Lewat M-Paspor

Setelah syarat-syaratnya sudah disiapkan, langkah selanjutnya yaitu Anda tinggal membuat paspor melalui M-Paspor. Berikut langkah-langkahnya mengutip bengkalis.imigrasi.go.id pada Rabu (14/05/2025).

  1. Unduh aplikasi M-Paspor lewat Playstore atau App Store.
  2. Setelah terunduh, buka aplikasinya dan pilih “daftar akun”.
  3. Isi data diri dan klik “daftar”.
  4. Anda akan diminta mengisi kode OTP untuk aktivasi akun. Tunggu beberapa saat hingga kode dikirimkan lewat email.
  5. Setelah akun teraktivasi, masukan email dan sandi untuk login.
  6. Setelah Anda berhasil login, akan muncul halaman awal aplikasi. Klik “Pengajuan Permohonan”.
  7. Pilih jenis permohonan yang Anda mau: Paspor Reguler (selesai 4 hari kerja) atau Paspor Percepatan (selesai dihari yang sama). Sebelum lanjut, pastikan Anda sudah membaca peringatan di aplikasi.
  8. Setelah itu Anda juga harus pilih jenis permohonan: Dewasa (17 Tahun ke atas) atau anak-anak (17 Tahun kebawah).
  9. Klik untuk memilih lokasi. Pilihlah kantor imigrasi yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda.
  10. Setelah itu pilih jenis permohonan: Jenis Paspor dan Masa Berlaku.
  11. Anda akan diminta mengunggah foto KTP. Ambil foto KTP atau unggah dari galeri
  12. Isi data verifikasi NIK dan klik “lanjut”.
  13. Pilih dengan jujur dan kondisi sebenarnya: apakah sudah punya paspor atau belum. Harap baca peringatan sebelum klik lanjutkan.
  14. Jika pernah punya paspor, pilih kondisi paspor misalnya habis masa berlaku. Masukkan nomor paspor lama dan klik “lanjutkan”.
  15. Pilih tujuan pembuatan paspor.
  16. Masukkan negara tujuan jika sudah ada. Isi tempat tinggal di negara tujuan.
  17. Isi data keluarga atau kerabat yang dapat dihubungi.
  18. Unggah berkas persyaratan dan Isi data diri dan orang tua. Pastikan data yang diisi benar.
  19. Setelahnya Anda akan masuk ke halaman Data Pemohon yang memuat permohonan yang sudah anda isi. Jika ada pemohon lain silahkan klik “Tambah Pemohon” dan isi datanya. Jika data pemohon sudah benar dan lengkap silahkan lanjutkan
  20. Pilih tanggal dan jam kedatangan. Ketika pengajuan permohoan berhasil anda akan mendapatkan kode billing. Segera lakukan pembayaran apabila kode billing sudah tersedia. Jika kode billing belum muncul dalam 15 menit silahkan muat ulang aplikasi. Segera lakukan pembayaran paling lambat 2 jam dari berhasil pilih tanggal. Setelah membayar Anda akan akan mendapatkan kode antrian dan status pembayaran “sudah dibayar”.
  21. Silakan cetak PDF kode antrian yang ada diaplikasi atau yang dikirim ke email. Jika aplikasi error tidak bisa mencetak, silahkan scerenshot tampilan halaman yang berisi kode layanan dan jadwal kedatangan. Silakan datang sesuai jadwal yang dipilih.
Baca Juga: E-Paspor Bakal Diberlakukan 100 Persen Secara Bertahap, Cek 13 Kantor yang Siap Layani Pembuatannya

Biaya Terbaru dalam Membuat Paspor Online Tahun 2025

Berikut merupakan biaya paspor terbaru mengutip bengkali.imigrasi.go.id pada Rabu (14/05/2025).

  1. Paspor Biasa Non Elektronik berlaku 5 Tahun= Rp350 ribu/buku
  2. Paspor Biasa Non Elektronik berlaku 10 Tahun= Rp650 ribu/buku
  3. Paspor Biasa Elektronik berlaku 5 Tahun= Rp650/buku
  4. Paspor Biasa Elektronik berlaku 10 Tahun= Rp950/buku
  5. Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama= Rp1 juta/permohonan
  6. Biaya beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena hilang= Rp1 juta/permohonan
  7. Biaya Beban Penggantian paspor 48 Halaman karena Rusak= Rp500 ribu/permohonan
  8. SPLP untuk WNI= Rp100 ribu/buku
  9. SPLP untuk Orang Asing= Rp150 ribu/buku

 

Mudah sekali, bukan? Jadi, jika Anda sudah merencanakan liburan atau perjalanan ke luar negeri namun belum memiliki paspor, ingin memperpanjang masa berlaku, atau bahkan mengganti paspor yang hilang atau rusak, kini semuanya bisa dilakukan secara online lewat aplikasi M-Paspor. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan, mengunggahnya melalui aplikasi, lalu memilih jadwal kunjungan ke kantor imigrasi. Setelah itu, tinggal datang sesuai jadwal. Praktis dan hemat waktu!

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

PA
FH
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.