Babak baru sistem keimigrasian di Indonesia baru saja dimulai. Terhitung mulai 1 Desember 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) 100 persen secara bertahap.
Implementasi penerbitan e-paspor menjadi upaya pemerintah untuk memperkuat paspor Indonesia. Saat ini, hampir seluh negara di dunia sudah menggunakan paspor elektronik sebagai dokumen perjalanan yang sah.
Penerbitan paspor elektronik ini dimulai dari 13 kantor imigrasi yang dijadikan percontohan. Nantinya, seluruh kantor imigrasi di Indonesia akan mengimplementasikan hal yang sama.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya, kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluru kantor imigrasi di Indonesia,” sebut Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, dalam sebuah unggahan di akun Instagram milik Ditjen Imigrasi, @ditjen_imigrasi, Minggu (1/12/2024).
13 kantor yang akan menerapkan e-paspor 100 persen
Berikut daftar kantor imigrasi yang ditunjuk sebagai percontohan pembuatan layanan e-paspor secara penuh:
- Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta
- Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
- Kantor Imigrasi Jakarta Barat
- Kantor Imigrasi Jakarta Utara
- Kantot Imigrasi Jakarta Timur
- Kantor Imigrasi Tanjung Priok
- Kantor Imigrasi Bitung
- Kantor Imigrasi Medan
- Kantor Imigrasi Batam
- Kantor Imigrasi Makassar
- Kantor Imigrasi Tangerang
- Kantor Imigrasi Surabaya
- Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Masyarakat yang ingin membuat paspor atau memperpanjang paspor di 13 kantor di atas secara otomatis akan mendapatkan paspor elektronik. Namun, bagi masyarakat yang masih menggunakan paspor biasa, paspor tersebut masih dapat digunakan hingga halaman atau masa berlakunya habis.
Kawan GNFI, layanan pembuatan e-paspor ini juga sudah tersedia di beberapa kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Beberapa kantor perwakilan yang sudah menerbitkan e-paspor di antaranya, KBRI Tokyo, KBRI Singapura, KBRI Berlin, KBRI Seoul, KJRI Jedah, KJRI Los Angeles, dan sebagainya.
Perbedaan Paspor dan SPLP
Dengan adanya layanan e-paspor di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, para diaspora Indonesia tidak perlu pulang ke Indonesia untuk mengurus perpanjangan paspor. Hal ini tentu saja memudahkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan memiliki layanan pembuatan paspor elektronik.
Kelebihan e-paspor
Paspor elektronik memiliki chip yang berisi data biometrik si pemilik, seperti foto wajah dan sidik jari. Data-data itu disimpan dengan teknologi keamanan tinggi, sehingga sulit untuk dipalsukan.
Selain itu, paspor elektronik juga mempermudah proses imigrasi di beberapa negara. Ditambah lagi, semakin banyak negara yang sudah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan detektor pembaca chip.
Kabar baiknya, e-paspor Indonesia juga dapat digunakan untuk masuk ke negara tertentu tanpa visa (Visa Waiver). Negara yang sudah menerapkan bebas visa bagi pemegang paspor elektronik Indonesia adalah Jepang.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa visa waiver Jepang hanya berlaku untuk tujuan wisata. Pemegangnya juga dapat tinggal di Jepang maksimal 15 hari.
Wajib Catat! Ini Dia Penyesuaian Tarif Paspor Terbaru, Berlaku Mulai Kapan?
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News