daftar nomor telepon gawat darurat di indonesia dan fungsi nomor 112 - News | Good News From Indonesia 2025

Catat! Daftar Nomor Telepon Gawat Darurat di Indonesia dan Fungsi Nomor 112

Catat! Daftar Nomor Telepon Gawat Darurat di Indonesia dan Fungsi Nomor 112
images info

Ilustrasi daftar nomor telepon gawat darurat di Indonesia dan fungsi nomor 112 | Camilo Jimenez/Unsplash


Banyak peristiwa yang tidak terduga bisa terjadi sewaktu-waktu dalam kehidupan sehari-hari, karena itu penting untuk mencatat nomor panggilan darurat di Indonesia.

Daftar nomor telepon panggilan gawat darurat ini sangat penting untuk disimpan sehingga mudah untuk digunakan pada saat dibutuhkan dalam situasi yang mendesak.

Berikut nomor-nomor tersebut yang mungkin sangat dibutuhkan terkait keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.

Daftar Nomor Panggilan Darurat di Indonesia

  • Kepolisian: 110
  • Panggilan Darurat: 112
  • Pemadam Kebakaran: 113 atau 1131
  • Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan): 115
  • BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana): 117
  • Ambulans/Kemenkes: 118 atau 119
  • Posko Kewaspadaan Nasional 122
  • PLN (gangguan listrik): 123
  • Posko Bencana Alam: 129
  • Layanan BBM Pertamina: 135
  • Kemenhub (Kementerian Perhubungan): 151
  • BMKG (informasi cuaca dan gempa): 196
  • Jasa Marga: 14080
  • BPJS Kesehatan: 1 – 500 – 400
  • Layanan Derek: 0254 – 2078 – 787
  • Layanan Informasi Jalan Tol: 0813 – 8006 – 800
  • Pusat Krisis Kemenkes RI: 0812 – 1212 – 319

Untuk Provinsi DKI Jakarta:

  • Ambulans: 021-65303118
  • PMI (Palang Merah Indonesia): (021) 7992325
  • BPOM (Sentra Informasi Keracunan): 1500-533
  • Pencegahan bunuh diri: (021)7256526, (021) 7257826, (021) 7221810.
  • Komnas HAM: (021) 3925230
  • Komnas Perempuan: (021) 3903963
  • KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia): (021) 31901556

Fungsi Nomor Panggilan Darurat 112 di Indonesia

Berikut penjelasan tentang apa, fungsi, dan alur kerja call center nomor panggilan darurat 112 di Indonesia.

Apa dan Fungsi Nomor Panggilan Darurat 112

Salah satu nomor telepon panggilan gawat darurat yang berlaku di Indonesia adalah layanan 112. Fungsi nomor 112 ini seperti nomor 911 yang menjadi nomor panggilan darurat di Amerika Serikat.

Layanan 112 dikelola di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.

Layanan Panggilan Darurat 112 sebagaimana dilansir laman resmi DJPPI, diluncurkan pada 2016 sebagai respons atas kebutuhan masyarakat akan nomor darurat yang mudah diingat dan diakses.

Melalui satu nomor ini, masyarakat tidak lagi perlu mengingat beberapa nomor untuk berbagai jenis keadaan darurat seperti bencana alam, kecelakaan, kebakaran, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan gangguan keamanan lainnya.

Alur Kerja Call Center 112

1. Panggilan dari masyarakat ke nomor 112 akan diterima oleh Operator Telepon (Call Taker) di Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112)

2. Kemudian akan diteruskan kepada petugas pengarah (Dispatcher) yang akan menentukan jenis keadaan darurat.

3. Informasi tersebut akan diteruskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedaruratan, kepolisian setempat, atau petugas yang akan melakukan penanganan kedaruratan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Ang Tek Khun lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Ang Tek Khun.

AT
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.