Kota Batam adalah kota yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau, yang terdiri dari Pulau Batam, Pulau Rempang, Pulau Galang, serta pulau-pulau kecil di kawasan Selat Singapura dan Selat Malaka.
Kota Batam dikembangkan pada tahun 1970-an oleh lembaga pemerintah bernama Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, yang sekarang dikenal dengan nama Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).
Lambang Kota Batam diatur melalui Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Lambang Daerah Kota Batam. Perda ini ditandatangani oleh Walikota Batam Drs. H, Nyat Kadir pada 30 Maret 2001.
Baca Juga: Dijuluki "New Singapura", Kota Ini Pernah Menjadi Pulau yang tak Berpenghuni
Lambang Kota Batam dan Maknanya
Pada Bab II Perda Kota Batam tentang Bentuk dan Makna Lambang Daerah, disebutkan bahwa lambang daerah ini berbentuk perisai atau tameng sebagai lambang resmi daerah Kota Batam.
Di dalam lambang daerah yang berbentuk perisai atau tameng ini, terdapat simbol yang terdiri dari tujuh bagian, yakni Bintang, Keris Melayu, Gelombang, Perahu Dendang, Jembatan Barelang, Pita, dan Rantai.
Berikut penjelasan makna dari tujuh simbol atau lambang tersebut.
Bintang
Bintang menjadi lambang masyarakat Batam yang religius dan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Keris Melayu
Keris Melayu adalah lambang keperkasaan dan kepahlawanan Laksamana Hang Nadim yang dapat dijadikan contoh bagi masyarakat.
Keris Melayu ini melambangkan keberanian dalam menegakkan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Gelombang
Gelombang pada lambang Kota Batam ini berjumlah lima lapis, yang mengandung makna bekerja atau bekerjanya masyarakat Kota Batam dengan dasar Pancasila.
Simbol gelombang ini menggambarkan letak geografis Batam yang dikelilingi oleh laut, yang berarti juga bahwa laksamana Hang Nadim berkuasa di daratan dan di lautan.
Perahu Dendang
Perahu Dendang adalah perahu dalam bentuk lambang keperkasaan di laut dan penguasaan wilayah.
Jembatan Barelang
Jembatan Barelang merupakan lambang kegiatan pembangunan Kota Batam yang menjembatani kemajuan, perdagangan, industri, pariwisata, dan alih kapal.
Pita
Pita berwarna merah dengan tulisan Kota Batam berarti siap menghadapi atau memasuki era baru alap III dan Kemajuan zaman.
Rantai
Rantai yang berjumlah 4S melambangkan semangat persatuan/persaudaraan antar-masyarakat Kota Batam yang heterogen.
Baca Juga: Mengintip "Silicon Valley Indonesia" di Batam
Warna Lambang Kota Batam dan Maknanya
Warna pada lambang Kota Batam yang diatur melalui Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2001 ini terdiri dari warna utama dan warna pendukung.
Warna Utama dan Maknanya
- Merah berarti keberanian,
- Kuning berarti keagungan, kemegahan
- Hijau berarti Kesuburan, kemakmuran
Warna-Warna Pendukung dan Maknanya
- Hitam berarti keabadian
- Putih berarti kesucian:
- Biru berarti ketenangan, keluasan
Baca Juga: Investasi di Batam Tembus Rp7 Triliun pada 2023, Terbanyak dari Singapura
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 (1) Bab IV tentang Penggunaan Lambang Daerah, lambang Kota Batam ini digunakan wajib di gedung-gedung Pemerintah Daerah dan Kendaraan atau kapal-kapal Pemerintah Daerah yang digunakan untuk kepentingan daerah.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News