mui keluarkan fatwa penggunaan lpg subsidi untuk orang kaya bagaimana hukumnya - News | Good News From Indonesia 2025

MUI Keluarkan Fatwa Penggunaan LPG Subsidi untuk Orang Kaya, Bagaimana Hukumnya?

MUI Keluarkan Fatwa Penggunaan LPG Subsidi untuk Orang Kaya, Bagaimana Hukumnya?
images info

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan Liquid Petroleum Gas (LPG) berukuran 3kg untuk orang kaya. MUI menyatakan, hukum masyarakat golongan atas yang mengonsumsi LPG bersubsidi tersebut adalah haram.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH. Miftahul Huda. Menurutnya, dasar keharaman tersebut dilandaskan atas penggunaan hak barang-barang yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tertentu, dalam hal ini masyakat miskin atau prasejahtera.

Sebagaimana diketahui bersama, segmen pengguna LPG 3kg hanya terbatas untuk beberapa golongan, yakni rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Hal ini sesuai dengan Perpres No.104 Tahun 2007 dan Permen ESDM Tahun 2009.

Di sisi lain, tidak hanya hukum penggunaan LPG bersubsidi bagi orang kaya, MUI juga menyatakan jika pemakaian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite haram bagi masyarakat kelas atas.

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," tegas Miftah dalam keterangan resminya.

Beli Gas LPG 3kg Hanya Boleh di Pangkalan, Bagaimana Nasib Pengecer?

Penggunaan LPG Bersubsidi oleh Orang Kaya Langgar Prinsip Keadilan

Lebih lanjut, Miftah menyebut bahwa seluruh pendistribusian dan sanksi atau hukuman untuk orang yang menyalahgunakan fasilitas subsidi tersebut sebenarnya sudah diatur. Sejalan dengan hal tersebut, dalam hukum Islam, penggunaan barang-barang bersubsidi oleh orang kaya adalah haram.

Subsidi merupakan amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Mengambil dan menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai salah satu bentuk penyelewengan.

Lebih lanjut, pelanggaran prinsip keadilan ini sudah tercantum dalam firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an Surah An-Nahl ayat 90. Miftah menegaskan bahwa orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar keadilan.

Tidak hanya itu, ia juga menambahkan peringatan serupa ada di dalam Surah Al-Baqarah ayat 188. Ayat tersebut menjelaskan larangan masyarakat mampu untuk “memakan” atau menggunakan hak orang lain.

"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," tambah Miftah.

Alih-alih mengambil bagian yang bukan haknya, masyarakat golongan kaya dapat menggunakan LPG nonsubsidi yang sudah disediakan oleh Pertamina. Selain itu, terdapat juga pilihan gas jenis lain, seperti Ease Gas.

Ease Gas adalah sebuah produk LPG berkualitas premium yang diproduksi Pertamina. Gas jenis ini menggunakan teknologi double spindle untuk meningkatkan keamanan para penggunanya.

Pertamina juga memproduksi Bright Gas. Gas ini dapat digunakan dalam skala rumah tangga. Uniknya, jenis gas yang satu ini memiliki warna merah jambu terang mencolok.

Harga dua jenis LPG itu cenderung lebih jauh lebih mahal dibandingkan tabung “melon” karena tidak disubsidi oleh pemerintah. Namun, disebut jika keduanya lebih aman dibandingkan LPG biasa karena teknologi canggihnya yang dapat mencegah terjadinya kebocoran LPG.

Menuju Subsidi Tepat Sasaran, Siap-siap Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.