kapan gaji ke 13 dan thr 2025 cair simak hak besaran dan jadwal pencairannya - News | Good News From Indonesia 2025

Kapan Gaji ke-13 dan THR 2025 Cair? Simak Hak, Besaran, dan Jadwal Pencairannya!

Kapan Gaji ke-13 dan THR 2025 Cair? Simak Hak, Besaran, dan Jadwal Pencairannya!
images info

Kapan Gaji ke-13 dan THR cair? Pertanyaan ini sering menjadi pembicaraan hangat di kalangan para pegawai. Setiap tahun, di awal tahun ajaran baru dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia sangat menantikan dua insentif penting: Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Ini adalah momen yang penuh harapan dan persiapan!

Namun, di balik penantian dan harapan ini, muncul berbagai pertanyaan: Siapa sebenarnya yang berhak menerima tunjangan ini? Berapa besaran yang akan diterima? Kapan jadwal pencairannya akan dilakukan?

Mari, kita kupas tuntas semua informasi penting mengenai Gaji ke-13 dan THR, membantu ASN merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik, dan memastikan bahwa tidak ada yang terlewatkan.

Siapa yang Berhak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13?

Melansir dari situs Radio Republik Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Kategori ini mencakup:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS): Sebagai tulang punggung birokrasi, PNS dan CPNS berhak atas kedua tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Sebagai pegawai yang diangkat untuk menjalankan tugas tertentu, PPPK juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13.
  3. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI): Sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara, anggota TNI berhak mendapatkan tunjangan ini sebagai bagian dari kesejahteraan mereka.
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Dengan tugas yang berat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, anggota Polri juga termasuk dalam kategori yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.
  5. Pejabat Negara: Mereka yang menduduki posisi strategis dalam pemerintahan juga memiliki hak atas tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab yang diemban.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua ASN berhak menerima tunjangan ini. ASN yang sedang cuti tanpa tanggungan negara atau yang bertugas di luar instansi pemerintah tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Ini menimbulkan kebutuhan untuk memahami status kepegawaian masing-masing individu agar tidak ada kebingungan terkait hak-hak yang seharusnya diterima.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, jadwal pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang sangat dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut adalah rincian jadwal pencairan yang telah ditentukan:

THR 2025:

Diharapkan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan perhitungan kalender, estimasi pencairan THR diperkirakan akan dilakukan pada 20 Maret 2025.

Pencairan ini sangat penting untuk membantu ASN mempersiapkan perayaan Hari Raya, yang biasanya melibatkan berbagai pengeluaran, seperti pembelian kebutuhan pokok, pakaian baru, dan biaya perjalanan pulang kampung.

Gaji ke-13:

Dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025. Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru, termasuk biaya sekolah anak dan pengeluaran lainnya yang terkait dengan pendidikan.

Dengan pencairan yang dijadwalkan demikian, ASN dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik, mengingat kebutuhan yang meningkat pada periode tersebut.

Besaran THR dan Gaji ke-13

Besar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan lainnya, yang meliputi:

  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Jabatan
  3. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Berikut adalah rincian contoh besaran THR dan gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan pendidikan:

1. Pimpinan Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

3. ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

  • SD/SMP/Sederajat: Rp3.571.050 - Rp4.210.500
  • SMA/Diploma I: Rp4.089.750 - Rp4.884.600
  • Diploma II/Diploma III: Rp4.573.800 - Rp5.436.900
  • Strata I hingga III: Rp5.492.550 - Rp7.542.150, tergantung masa kerja

Dengan pengelolaan yang bijak, THR dan gaji ke-13 dapat mendukung kebutuhan ASN secara optimal. Tunjangan ini bukan hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. ASN diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dan berkontribusi pada kemajuan bangsa.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

SH
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.