mengenal petugas imigrasi pembina desa pimpasa emris kaja jade - News | Good News From Indonesia 2025

Mengenal Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA)

Mengenal Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA)
images info

Pada tahun 2024, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) meluncurkan sebuah program inovatif bernama Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). PIMPASA merupakan petugas imigrasi yang ditunjuk untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang tergabung dalam penyuluhan desa binaan imigrasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan keimigrasian.

Program ini diresmikan melalui pengukuhan 146 PIMPASA oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kehadiran program ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat fungsi keimigrasian sekaligus menjawab tantangan kejahatan lintas negara yang semakin kompleks, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Latar Belakang Program PIMPASA

Program PIMPASA adalah tindak lanjut dari program desa binaan imigrasi yang telah berjalan sebelumnya. Program ini dirancang sebagai kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perangkat desa untuk memastikan sinergi yang kuat dalam pengelolaan isu-isu keimigrasian di tingkat akar rumput. Selain itu, program ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan sekaligus mendukung pelaksanaan 13 Program Akselerasi Kemenimpas.

Dalam pelaksanaannya, PIMPASA difokuskan pada pencegahan TPPO dan TPPM, dua bentuk kejahatan lintas negara yang kerap menyasar kelompok rentan, seperti calon pekerja migrasi Indonesia. Melalui pendekatan berbasis desa, PIMPASA hadir sebagai garda depan untuk mengidentifikasi, memitigasi, dan mencegah risiko kejahatan ini sejak tahap awal.

Landasan Hukum Program PIMPASA

Program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) merupakan pengejawantahan konkret dari berbagai regulasi keimigrasian untuk memperkuat pengawasan, pengendalian, dan pelayanan keimigrasian hingga ke tingkat desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan dasar hukum yang kokoh bagi program ini, dengan memperluas cakupan pengawasan ke wilayah pedesaan, memastikan aktivitas keimigrasian dilakukan secara tertib dan sesuai aturan. Selain itu, program ini berfungsi sebagai langkah implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang bertujuan melindungi masyarakat desa dari ancaman kejahatan lintas negara seperti perdagangan manusia yang sering melibatkan manipulasi dokumen keimigrasian.

Selain itu, pelaksanaan PIMPASA juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Keimigrasian, yang mengatur mekanisme pengawasan terhadap orang asing sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat desa melalui edukasi terkait isu-isu keimigrasian. Hal ini menjadikan PIMPASA tidak hanya sebagai program administratif, tetapi juga sebagai upaya strategis dalam memberdayakan masyarakat untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, meningkatkan literasi hukum, dan membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.

Tugas dan Fungsi PIMPASA

Sebagai program yang mengutamakan pendekatan pencegahan, PIMPASA memiliki sejumlah tugas dan fungsi strategis:

  1. Mitigasi Risiko TPPO dan TPPM: PIMPASA bertugas meminimalisir risiko manipulasi dan penyelundupan manusia dari tahap awal, mulai dari persiapan hingga penyaluran calon pekerja migrasi Indonesia. Langkah ini dilakukan dengan mengawasi proses administrasi dan memberikan pendampingan kepada masyarakat.
  2. Pengumpulan Informasi Keimigrasian: Petugas PIMPASA juga berperan aktif dalam mengumpulkan informasi terkait isu-isu keimigrasian di wilayah tugas mereka. Informasi ini kemudian diteruskan untuk diolah sebagai tindak lanjut atas umpan balik dari masyarakat.
  3. Edukasi dan Literasi Keimigrasian: Salah satu tugas utama PIMPASA adalah meningkatkan literasi masyarakat terkait isu keimigrasian. Mereka mengedukasi masyarakat tentang pentingnya dokumen resmi, bahaya TPPO dan TPPM, serta prosedur pengurusan dokumen keimigrasian.
  4. Pengawasan Orang Asing: PIMPASA melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di desa-desa, guna mendeteksi potensi kejahatan sejak dini. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang melibatkan warga asing.

Sehingga secara kontekstual, PIMPASA memiliki peran strategis yang meliputi penekanan angka TPPO dan TPPM melalui fokus pada pencegahan dengan bekerja sama dengan perangkat desa untuk memastikan masyarakat memahami risiko menjadi korban kejahatan ini; pengawasan proaktif sebagai penghubung antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan, termasuk pengawasan terhadap orang asing yang tinggal atau beraktivitas di desa tersebut; peningkatan pemahaman masyarakat yang belum sepenuhnya memahami proses pengurusan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya dengan memberikan edukasi yang mudah dipahami; serta edukasi kepada orang asing mengenai peraturan keimigrasian di Indonesia agar mereka memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

Sebagai penutup, program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) adalah langkah inovatif yang membawa angin segar dalam pengelolaan isu keimigrasian di Indonesia. Dengan fokus pada pencegahan TPPO dan TPPM, edukasi masyarakat, serta pengawasan orang asing, PIMPASA telah membuktikan diri sebagai elemen penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pedesaan.

Kehadiran PIMPASA tidak hanya menjawab tantangan saat ini tetapi juga memberikan harapan mengatasi isu maupun masalah keimigrasian secara holistik dan inklusif.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

EY
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.