Beberapa hari kebelakang tersiar luas di media sosial bahwasanya Korea Selatan mengaktifkan darurat militer di negaranya. Kabar tersebut tersebar luas ke seluruh dunia pada tanggal 3 Desember malam.
Darurat militer tersebut diumumkan oleh Presiden Korea Selatan, Yoon Seuk Yol. Deklarasi ini didasarkan pada keinginan melindungi negara dari pihak yang dianggap anti negara, komunis, serta oposisi yang dicurigai melemahkan negara.
Setelah diumumkan Darurat militer tersebut, pihak militer mengangkat Jenderal Park An-Su, Kepala Staf Angkatan Darat untuk mengomandoi masa darurat militer. Namun, hal tersebut gagal karena masifnya protes masyarakat serta parlemen yang solid untuk menolak keputusan tersebut.
Peristiwa darurat militer ini tidak hanya terjadi di Korea Selatan saja beberapa negara juga pernah mengalami hal semacam ini. Kemunculannya di masa krisis negara sebagai upaya pamungkas untuk mengatasi masalah negara membuat topik ini menarik diketahui. Mari kita cari tau Kawan GNFI!
Baca juga: RI Dukung Perdamaian di Semenanjung Korea, Apa Sebenarnya Penyebab Korsel dan Korut Tidak Akur?
Mengenal Tentang Darurat Militer
Darurat militer adalah situasi Dimana militer mengambil alih pemerintahan. Masa ini diberlakukan karena pemerintah sipil sudah tidak mampu menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat. Darurat militer sendiri cukup langka dilakukan. Ini merupakan cara paling akhir untuk menjaga suatu negara dalam kondisi krisis.
Ketika darurat Militer, pemerintahan bisa dijalankan dengan sedikit otoriter dan menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi. Pengekangan kebebasan berbicara dan bebas dari penggeledahan yang tidak wajar dapat tidak dijalankan. Sistem peradilan masa ini pun turut mengikuti militer yaitu menggunakan hukum militer dan pengadilan militer.
Hukum Darurat Militer dan Sejarah Darurat Militer di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga mempunyai regulasi yang mengatur darurat militer. Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang pencabutan UU No. 74 Tahun 1957.
Dalam Pasal 1 dijelaskan kriteria kondisi yang dapat diambil Tindakan darurat militer oleh Presiden/Panglima tertinggi yaitu apabila:
- Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan biasa
- Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga
- Hidup negara dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara
Pemberlakuan darurat militer di Indonesia pernah terjadi pada tahun 2004 pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri. Keputusan tersebut diambil untuk melawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menuntut kemerdekaan dari Indonesia.
Ditekannya Keputusan ini diikuti pengiriman pasukan tempur ke Aceh sebanyak 30.000 dari TNI dan 12.000 dari kepolisian. Selain itu Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Endang Suwarya ditunjuk sebagai Penguasa Darurat Militer Daerah (DPMD).
Baca Juga: Sejarah Perang Aceh: Latar Belakang, Kronologi Hingga Akhir Pertempuran
Perbedaan Darurat Militer dan Darurat Sipil
Selain darurat militer juga dikenal darurat sipil sebagai reaksi terhdap krisis. Kedua istilah ini berbeda meskipun terdengar mirip.
Salah satu perbedaan fundamental yaitu pada pemimpinnya. Dalam kondisi darurat sipil, pemimpin dari sebuah negara masih pemerintahan sipil seperti biasanya. Lain halnya darurat militer, negara tersebut dikomandoi oleh militer, biasanya perwira tinggi atau jenderal.
Dari skala masalah, darurat sipil diterapkan pada kondisi bahaya yang kategorinya rendah seperti bencana alam. Kondisi tersebut masih dapat ditangani oleh pemerintahan sipil dan tidak mengancam kedulatan negara. Sedangkan darurat militer diberlakukan jika ada masalah yang mengancam keutuhan bangasa dan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintahan sipil.
Dari segi hukum darurat sipil masih menggunakan hukum sipil dan tetap menggunakan pengadilan sipil. Sedangan darurat militer menggunakan hukum militer dan menggunakan pengadilan militer.
Hak-hak sipil dalam darurat sipil masih bisa dijalankan dan sesuai norma Masyarakat. Sedangkan dalam darurat militer hak-hak sipil ditangguhkan sehingga militer dapat melakukan Tindakan yang tidak sesuai dengan hak sipil seperti penggeledahan paksa.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News