bahas perubahan iklim di dunia indonesia singgung ini di hadapan mahkamah internasional - News | Good News From Indonesia 2024

Bahas Perubahan Iklim di Dunia, Indonesia Singgung Ini di Hadapan Mahkamah Internasional

Bahas Perubahan Iklim di Dunia, Indonesia Singgung Ini di Hadapan Mahkamah Internasional
images info

Perubahan iklim menjadi isu yang sangat nyata saat ini. Seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia harus berkomitmen dan berperan langsung dalam menghadapi hal tersebut.

Untuk memenuhi kewajiban negara dalam menghadapi perubahan iklim, Indonesia menekankan bahwa seluruh negara memiliki pedoman hukum internasional, khususnya lewat United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), dan Paris Agreement.

Dalam advisory opinion yang disampaikan Indonesia di hadapan Mahkamah Internasional di Den Haag, Kamis (5/12/2024) lalu, setiap negara harus mengikuti prinsip keadilan. Tidak hanya itu, Indonesia juga membahas soal kerja sama internasional untuk mengurangi dampak perubahan iklim yang semakin mengkhawatirkan.

Setiap negara bertanggung jawab hadapi perubahan iklim

Dalam implementasi kewajiban seluruh dunia di bawah perjanjian internasional, Indonesia yang diwakili oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menyinggung jika kerja sama antarnegara dan organisasi global yang relevan sangat penting. Seluruh negara harus terus bekerja di bawah prinsip keadilan dan common but differentiated responsibilities and respective capabilities (CBDR-RC).

Kawan GNFI, CBDR-RC sendiri adalah sebuah prinsip dalam kerangka UNFCCC yang menjelaskan bahwa setiap negara memiliki kemampuan dan tanggung jawab yang berbeda dalam mengatasi perubahan iklim.

Prinsip ini didasarkan pada hubungan antara industrialisasi dengan perubahan iklim. Sederhananya, semakin maju industri sebuah negara, semakin besar kemungkinan negara tersebut berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Negara-negara maju dianggap lebih “berkontribusi” terhadap kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, CBDR-RC pada hakikatnya menekankan bahwa negara “pencemar” harus “membayar” untuk memerangi perubahan iklim dan melindungi lingkungan.

Pemanfaatan Mangrove dan Kawasan Gambut sebagai Kunci Pencegahan Perubahan Iklim Indonesia

Di sisi lain, negara-negara kepulauan, termasuk Indonesia, menjadi salah satu “korban” kerentanan perubahan iklim. Fenomena semakin naiknya permukaan air laut dianggap sangat mengkhawatirkan bagi daerah-daerah pesisir.

Untuk mengatasi hal tersebut, perlu adanya kerja sama global dengan semua pihak. Salah satunya adalah melalui mobilisasi akses pendanaan dan kolaborasi untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Indonesia getol soroti hubungan antara HAM dan lingkungan yang sehat

Setiap manusia berhak untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat. Bahkan, Indonesia memiliki hukum yang mengatur hal tersebut.

Hal tersebut dengan jelas termaktub dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 UUPPLH No.32 Tahun 2009. Kedua undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik.

Tidak hanya itu, dalam UUPPLH juga disebutkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab negara. Akan tetapi, kewajiban negara untuk melindungi climate system dan lingkungan hidup dari emisi gas rumah kaca antropogenik belum diatur secara khusus dalam instrumen hukum internasional.

Dalam hal ini, Indonesia menyebut jika Mahkamah Internasional wajib memberikan penjelasan sesuai dengan kerangka hukum internasional terkait perubahan iklim saat ini. Dengan demikian, seluruh negara dan organisasi terkait dapat memperoleh panduan hukum untuk menangani perubahan iklim di dunia.

Transplantasi Terumbu Karang sebagai Upaya Mitigasi Perubahan Iklim dan Meningkat

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.