Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, kembali menegaskan soal pertanyaan-pertanyaan yang masih masif beredar terkait ibu kota negara Indonesia saat ini.
Ia menyebut, Jakarta masih akan tetap menjadi ibu kota negara dengan nama resminya, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Jadi hari ini ibu kota kita masih tetap di Jakarta, dan namanya masih juga Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (19/11/2024).
Tak hanya itu, Supratman menyebut, pemindahan ibu kota negara harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terlebih dahulu.
Tunggu diteken Prabowo
Keputusan pemindahan ibu kota sejatinya menunggu titah dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Sebelumnya, DPR juga melakukan Rapat Paripurna DPR RI untuk menyetui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang.
Supratman menjelaskan, undang-undang tentang perubahan status Jakarta menjadi DKJ baru akan berlaku setelah keputusan presiden ditandatangani oleh Prabowo.
"Di undang-undang itu sudah jelas dinyatakan undang-undang tentang DKJ itu akan berlaku setelah keputusan presiden menyangkut pemindahan ibu kota selesai ditandatangani, enggak ada debatable lagi," imbuhnya.
Namun, pihaknya belum dapat memastikan kapan Keppres akan ditandatangani. Presiden Prabowo sendiri ingin memastikan kesiapan sarana dan prasana untuk lembaga-lembaga tinggi negara, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif di IKN.
Bandara IKN Dapat Kode Internasional, Apa Arti dan Manfaatnya untuk Indonesia?
Sebagai informasi, saat ini pembangunan gedung-gedung terkait sedang diupayakan untuk dapat dimulai pada 2025.
Pembangunan gedung-gedung lembaga tinggi itu bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat koordinasi antara seluruh elemen.
Revisi UU DKJ sebagai konsekuensi hukum dan pijakan hukum
Revisi UU DKJ yang dilakukan oleh DPR, Selasa (19/11/2024), dilakukan demi mengantisipasi konsekuensi hukum dari transisi perpindahan ibu kota dengan perubahan nomenklatur terkait.
Perubahan yang disepakati terdiri dari penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur jabatan, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.
Perubahan ini dibuat untuk menjamin perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil pemilu 2024.
Dari UU tersebut, jabatan gubernur dan wakilnya, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR Dapil Provinsi Jakarta hasil Pilkada 2024, nantinya akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, dan anggota DPD dan DPR DKJ.
ASN Dijadwalkan Pindah ke IKN Awal Tahun Depan, Tengok Deretan Fasilitasnya: Super Modern!
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News