umkm hanya modal rp50000 kini bisa mendirikan pt - News | Good News From Indonesia 2024

UMKM Hanya Modal Rp50.000, Kini Bisa Mendirikan PT

UMKM Hanya Modal Rp50.000, Kini Bisa Mendirikan PT
images info

Tahukah Kawan GNFI? Nama UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentu tidak asing lagi didengar oleh sebagian besar rakyat Indonesia.

Baik di perkotaan maupun pedesaan, terdapat UMKM yang berdiri di pinggir jalan, ruko, perumahan, dan mall. Kalau Kawan GNFI pernah mendengar toko kelontong, tentu tidak jauh dari UMKM.

Toko kelontong adalah bagian dari UMKM karena termasuk pasar skala kecil yang mudah diakses secara umum. Toko kelontong biasanya menjual sembako, sayuran, dan bumbu dapur untuk memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga.

Baca juga: Asal Muasal Hadirnya Nama Toko Kelontong

Selain itu, harga barang di toko kelontong relatif terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah dan masyarakat menengah biasa.

Syarat Pendirian PT bagi UMKM

Dasar hukum utama yang mengatur mengenai UMKM, yaitu: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, pendirian Perseroan Terbatas atau PT tidak berlaku bagi UMKM karena menurut Pasal 7 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, syarat pendirian PT harus memenuhi sebagai berikut:

  1. Minimal 2 pemegang saham/pendiri atau lebih.
  2. Modal dasar pendirian PT minimal Rp50.000.000,00.
  3. Pendirian PT harus diterbikan berdasarkan Keputusan Menteri.

Oleh karena itu, UMKM tidak memiliki kekuatan hukum yang tinggi seperti Perseroan Terbatas atau PT pada saat itu.

Namun, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, UMKM bisa dijadikan Perseroan Terbatas atau PT.

Hal tersebut diatur secara eksplisit di dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja bahwa definisi Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Dari definisi tersebut, Perseroan Terbatas atau PT ternyata memperluas cakupannya di mana terdapat frasa “badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.”

Oleh karena itu, UMKM bisa dijadikan Perseroan Terbatas atau PT, asalkan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Kriteria usaha mikro dan kecil diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah sebagai berikut.

Usaha mikro harus memenuhi kriteria, antara lain:

  1. Kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp300.000.000,00.

Usaha kecil harus memenuhi kriteria, antara lain:

  1. Kekayaan bersih Rp50.000.000,00—Rp500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan Rp300.000.000,00—Rp2.500.000.000,00.
Baca juga: Pengertian UMKM dan Startup, Apa Perbedaannya?

Selain itu, UMKM bisa mendirikan PT, apabila memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 153A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, antara lain:

  1. Didirikan oleh satu orang yang berkewarganegaraan Indonesia, usia minimal 17 tahun, dan cakap hukum.
  2. Wajib memiliki modal dasar dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
  3. Pendirian PT untuk usaha mikro dan kecil dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia.
  4. Pernyataan pendirian PT untuk usaha mikro dan kecil didaftarkan secara elektronik kepada Menteri melalui website https://ahu.go.id dengan modal Rp50.000,00.

Dengan demikian, tujuan ditetapkan UMKM yang bisa dijadikan Perseroan Terbatas (PT) adalah memberikan kemudahan izin bagi UMKM guna meningkatkan lapangan kerja, menyerap tenaga kerja lokal, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Mengapa UMKM begitu Powerful dalam Ekonomi Indonesia?

Dilansir dari ekon.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa UMKM memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional walaupun terjadi pandemi. Sebab, UMKM memberikan kontribusi sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah terhadap PDB Indonesia.

Sumber: 

  • https://ekon.go.id/publikasi/detail/2969/umkm-menjadi-pilar-penting-dalam-perekonomian-indonesia 
  • https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-balikpapan/baca-artikel/15677/Peran-Penting-UMKM-dalam-Ancaman-Isu-Resesi.html 
  • https://www.gramedia.com/literasi/kelontong/ 
  • https://ntb.kemenkumham.go.id/component/content/article/perseroan-perorangan-kemudahan-mendirikan-pt-pribadi-berbiaya-murah?catid=67&Itemid=101 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AG
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.