aturan baru klhk pejuang lingkungan kini dilindungi dan tak bisa dipidana - News | Good News From Indonesia 2024

Aturan Baru KLHK: Pejuang Lingkungan Kini Dilindungi dan Tak Bisa Dipidana

Aturan Baru KLHK: Pejuang Lingkungan Kini Dilindungi dan Tak Bisa Dipidana
images info

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan regulasi baru untuk melindungi pejuang lingkungan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024, kemudian diundangkan secara resmi pada 4 September 2024.

KLHK menyebutkan bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. 

Hal itu penting guna meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Pelindungan pejuang lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 terdiri dari tujuh bab, salah satunya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan bisa berupa badan usaha.

Baca juga Kurangi Emisi GRK, Kemenhub Perkuat Regulasi Penerbangan Berkelanjutan

Mengajukan perlindungan hukum

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 juga mengatur prosedur bagi pejuang lingkungan untuk memperoleh perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon, atau juga bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, pimpinan organisasi, hingga akademisi dan ahli.

Kemudian pada Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. 

Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan seperti yang tertulis dalam lampiran pertimbangan penolakan. 

Baca juga Pertamina Bangun Pabrik Bioetanol, Suplai Bahan Bakar Ramah Lingkungan dan Dorong Transisi Energi

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FN
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.