Keberadaan Abdi Dalem Keraton Yogyakarta dilatarbelakangi oleh kesungguhan, kesanggupan dan ketulusan seseorang menjadi abdi budaya Keraton Yogyakarta yang telah ditetapkan melalui surat keputusan Keraton.
Setiap Abdi Dalem memiliki tugas dan kewajiban yang berbeda tergantung dengan bagian dan pangkat yang diemban. Wilayah tugas Abdi Dalem Punakawan berada di dalam Keraton sedangkan Keprajan di wilayah-wilayah luar Keraton.
Pada dasarnya mereka sama-sama mengabdi kepada Keraton Yogyakarta, tetapi memiliki kekucah atau upah yang berbeda. Kekucah umumnya diberikan oleh Sultan kepada Abdi Dalem karena jasa-jasa mereka membantu Sultan menjaga Keraton dalam berbagai hal.
Baca juga: Pangkat dan Kedudukan Terhormat Seorang Abdi Dalem
Aturan Pembagian
Abdi Dalem Keprajan tidak mempunyai hak upah seperti layaknya abdi dalem Punakawan. Menurut Agus Sudaryanto dalam Jurnal Mimbar Hukum, dalam surat kekancingan dikatakan bahwa pihak Keraton tidak berkewajiban memberikan gaji pada Abdi Dalem Keprajan. Namun, bagi Abdi Dalem Punakawan secara formal berhak mendapatkan gaji dari pihak Keraton.
Selain itu, Penghageng Kawedanan Punokawan Purwa Budaya GBPH Yudaningrat menyatakan bahwa penggajian Abdi Dalem mengandalkan beberapa sumber seperti uang sewa Sultan Ground, pengelolaan sejumlah museum milik Keraton dan Sarinah.
Kekucah dan Dana Keistimewaan
Para Abdi Dalem Punokawan biasanya mengambil kekucah langsung di Tepas Danartopuro. Pada kekucah yang diterima oleh Abdi Dalem adalah Rp10 ribu per bulan kepada Jajar yang merupakan pangkat paling rendah. Setiap kenaikan pangkat juga akan membuat upah yang di dapatkan semakin tinggi.
Selain mendapatkan kekucah atau upah, Abdi Dalem Punakawan juga mendapatkan honor dari Dana Keistimewaan yang berasal dari pemerintah pusat. Dana Keistimewaan yang diterima abdi dalem ini berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat.
Retno Setyowati dalam “Dinamika Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dalam Bingkai Keistimewaan DIY” menjelaskan bahwa pasca berlakunya UU No 13 tahun 2012, melalui Perdais No 1 Tahun 2012, semua Abdi Dalem mendapatkan honor dari pemerintah melalui Dana Keistimewaan.
Honor dari Dana Keistimewaan diterima oleh seluruh Abdi Dalem baik yang sowan maupun yang caos dan diterima setiap empat bulan sekali. Namun untuk Abdi Dalem Keprajan tidak mendapatkan honor dari Dana Keistimewaan karena golongan Keprajan tidak memiliki beban tugas di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Pihak Keraton juga menganggarkan dana untuk berbagai kegiatan dan honor abdi dalem sebesar Rp19.295.000.000. Dari dana tersebut, sebesar Rp12 miliar dialokasikan untuk Honor Abdi Dalem Punakawan dan sebesar Rp393.120.000 dialokasikan untuk jaminan kesehatan Abdi Dalem.
Berdasarkan analisis Data Tepas Dwarapura oleh Retno Setyowati, Honor Abdi Dalem Punakawan pangkat Jajar pasca UU No 13 tahun 2012 saja jika ditambah dengan kekucah dapat mencapai kurang lebih Rp 300.000.
Baca juga: Mengenal Magersari: Permukiman Abdi Dalem Bentuk Layanan Publik Keraton Jawa
Kesejahteraan Abdi Dalem
Pengabdian Abdi Dalem Keraton Yogyakarta didukung oleh kesejahteraan yang diberikan oleh Sultan. Salah satunya dalam bentuk bantuan biaya kesehatan. Tak hanya itu, para Abdi Dalem Punakawan yang telah mengabdi selama kurun waktu tertentu juga diberikan insentif berupa gaji pensiun.
Hak lain juga diberikan bagi Abdi Dalem yang berhenti sakit atau tua oleh keraton. Abdi Dalem yang berhenti karena sakit mendapatkan hak gaji pensiun sebesar 40%. Sedangkan untuk alasan umur yang sudah tua dan mengabdi selama lebih 25 tahun mendapatkan gaji pensiun secara penuh.
Kesejahteraan yang diberikan diharapkan dapat menjadi motivasi Abdi Dalem untuk mengabdi kepada Keraton. Namun demikian, Abdi Dalem pada dasarnya dengan sepenuh hati melakukan tugasnya. Gaji yang diterima pula bukan menjadi prioritas utama karena pengabdian mereka terhadap keraton dilandasi dengan ketulusan.
Sumber:
https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19227/
https://repository.uksw.edu/handle/123456789/13081
https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16321
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News