Masyarakat Indonesia memiliki beragam sistem penanggalan yang hingga saat ini masih digunakan. Masyarakat Indonesia sebagian besar menggunakan tiga sistem penanggalan, yakni Masehi yang menganut pemerintah, Hijriah atau sistem penanggalan Islam, dan sistem penanggalan lokal.
Ketiga sistem penanggalan tersebut memiliki pola dan perhitungan masing-masing menurut peredaran alam semesta.
Kalender nasional Masehi yang resmi digunakan oleh pemerintah Indonesia berpedoman pada pergerakan bumi mengelilingi matahari atau yang disebut revolusi bumi.
Kemudian, kalender Hijriah didasarkan pada peredaran atau rotasi bulan mengelilingi bumi atau revolusi bulan.
Sementara itu, kalender Jawa – Islam yang diciptakan oleh Sultan Agung mengombinasikan sistem kalender Masehi (solar system) dengan sistem kalender Hijriyah (lunar system).
Perbedaan patokan pada masing-masing penanggalan ini mengakibatkan perbedaan dalam menentukan suatu tanggal. Misalnya, penentuan tanggal 1 Muharram tahun 2024 Masehi ini ada beberapa versi.
Sejarah dan Karakteristik Kalender Jawa Islam
Perbedaan Penentuan 1 Suro atau 1 Muharram 2024 M
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menetapkan 1 Suro atau 1 Muharram tahun 2024 M jatuh pada hari Minggu Kliwon, 7 Juli 2024.
Akan tetapi, tepat pada Sabtu (6/7/2024), Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kemudian mengumumkan bahwa hilal yang menunjukkan pergantian bulan belum terlihat.
Akibatnya, Lembaga Falakiyah PBNU melalui surat bernomor: 046/LF-PBNU/VII/2024 Tentang Awal Bulan Muharram 1446 Η menyatakan bahwa 1 Suro atau 1 Muharram jatuh pada hari Senin Legi tanggal 8 Juli 2024.
Tradisi Unan-unan, Ritual Perpanjang Kalender Suku Tengger yang Dilakukan Setiap 5 Tahun
Hal ini sesuai dengan kepercayaan dan sistem penanggalan Jawa yang masih dianut oleh sebagian masyarakat Jawa. Beberapa masyarakat Jawa yang masih menggunakan sistem penanggalan Jawa menganggap 1 Suro 1958 jatuh pada hari Senin Legi 8 Juli 2024.
Hal ini didasarkan pada sistem perhitungan kalender Jawa yang menyatakan bahwa tahun 2024 M ini merupakan khurup Asapon. Artinya, tahun pertama (Tahun Alip) dalam periode satu windu di kalender Jawa jatuh pada hari Selasa Pon Wage.
Berikut pedoman penentuan hari 1 Suro menurut Khurup Aboge dan Khurup Asapon
Khurup Aboge | Khurup Asapon |
Tahun Alip : Rebo Wage | Tahun Alip : Selasa Pon |
Tahun Ehe : Ngahad Pon | Tahun Ehe: Sabtu Pahing |
Tahun Jimawal : Jemuwah Pon | Tahun Jimawal : Kamis Pahing |
Tahun Je : Seloso Pahing | Tahun Je : Senen Legi |
Tahun Dal : Setu Legi | Tahun Dal : Jemuwah Kliwon |
Tahun Be : Kemis Legi | Tahun Be : Rebo Kliwon |
Tahun Wawu : Senen kliwon | Tahun Wawu : Ngahad Wage |
Tahun Jimakir : Jemuwah Wage | Tahun Jimakir : Kemis Pon |
Tahun 2024 ini ialah tahun Je, sehingga sebagian masyarakat Jawa menetapkan 1 Suro 1958 jatuh pada hari Senin Legi, 8 Juli 2024 M. Khurup Asapon (Alip Selasa Pon) berlaku mulai dari 24 Maret 1936 Masehi – 25 Agustus 2052 Masehi.
Mengenal 6 Jenis Kalender Lokal yang Masih Digunakan di Indonesia
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News