apa itu coklit dalam pilkada simak jadwal dan dokumen yang dibutuhkan - News | Good News From Indonesia 2024

Apa itu Coklit dalam Pilkada? Simak Jadwal dan Dokumen yang Dibutuhkan

Apa itu Coklit dalam Pilkada? Simak Jadwal dan Dokumen yang Dibutuhkan
images info

Proses pencocokan dan penelitian (coklit) dalam tahapan pemutakhiran data Pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2024 sedang berlangsung. Proses coklit dilakukan oleh petugas Pantarlih selama sekitar satu bukan.

Coklit merupakan kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pantarlih dalam tahapan pemutakhiran data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari RT/RW atau nama lain dan tambahan Pemilih.

Jadwal Coklit Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan KPU, tahapan coklit data Pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2024 berlangsung pada 24 Juni–24 Juli 2024. Coklit dilaksanakan selama sekitar satu bulan oleh petugas Pantarlih.

Selama coklit berlangsung, petugas Pantarlih akan mendatangi rumah warga untuk melihat kesesuaian dokumen kependudukan. Kemudian, petugas Pantarlih akan memproses coklit secara sistematis sesuai panduan.

Baca juga Macan Kemayoran, Maskot Pilkada Jakarta yang Terinspirasi Cerita Rakyat Betawi

Dokumen yang dibutuhkan untuk Coklit

Dokumen yang perlu disiapkan oleh Pemilih dalam coklit, yakni Kartu Tanda Penduduk elektronik atau Kartu Keluarga (KK) atau Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dokumen tersebut menunjukkan status kependudukan sebagai bukti yang memastikan bahwa telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dalam Pilkada 2024. Petugas Pantarlih akan melakukan coklit berdasarkan dokumen tersebut.

Cara Cek Data Pemilih Hasil Coklit

Pemilih dapat mengecek hasil coklit yang dilakukan petugas Pantarlih melalui situs resmi Cek DPT KPU menggunakan NIK sesuai KTP. Ini bertujuan untuk memastikan masyarakat terdaftar sebagai DPT Pilkada 2024.

  • Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
  • Masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
  • Klik ‘Konfirmasi’ maka halaman akan menampilkan data berikut:
  • Nama lengkap Pemilih
  • NIK dan NKK
  • Nomor dan lokasi TPS
  • Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan
Baca juga Berapa Gaji Petugas Penyelenggara (PPK, PPS, KPPS) Pilkada 2024? Segini Nominalnya

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FN
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.