intellectual property investasi penting untuk kreator dan inovator - News | Good News From Indonesia 2024

Intellectual Property, Investasi Penting untuk Kreator dan Inovator

Intellectual Property, Investasi Penting untuk Kreator dan Inovator
images info

Saat ini, konten kreator adalah pemimpin dalam inovasi dan kreativitas di berbagai platform digital. Penetapan Intellectual Property (IP) atau di Indonesia lebih dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat penting dalam dunia yang semakin kompetitif untuk memastikan bahwa karya mereka diakui dan dihargai dengan semestinya. Yuk, simak lebih lanjut artikel berikut untuk panduan IP yang lebih lengkap!

Definisi Intellectual Property

Intellectual Property (IP) merujuk pada segala hal yang berkaitan dengan hasil kreasi pikiran manusia. Karya seni, penemuan, teknologi, sastra, dan tanda komersial lainnya termasuk dalam kategori kekayaan intelektual. Nilai atau manfaat ekonomi yang terkandung dalam karya-karya tersebut wajib mendapatkan perlindungan di bawah hukum agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Penetapan Intellectual Property (IP) perlu diberlakukan untuk melindungi kreasi dan inovasi bagi para pencipta atau kreator sebagai mastermind dalam bidang yang mengandalkan gagasan, kreativitas, dan ide dari manusia. Bagian paling terpentingnya ialah mencegah plagiarisme dan penggunaan tanpa izin. Dengan memahami dan menerapkannya, kreator konten dapat lebih fokus dalam membuat karya berkualitas tinggi tanpa khawatir akan dicuri oleh orang lain karya mereka.

Baca Juga: Tahun 2024, Hak Cipta Mickey Mouse Hengkang dari Disney! Kok Bisa?

Jenis-Jenis Intellectual Property

Di Indonesia, terdapat enam jenis Intellectual Property yang memiliki regulasinya sendiri, di antaranya:

1. Hak Cipta (Copyright)

Berlaku untuk melindungi karya orisinil berupa seni, sastra, ilmu pengetahuan, dan perangkat lunak komputer. Dengan ditetapkannya hak cipta ini, kreator dapat dengan bebas memproduksi, mendistribusi, dan mempertunjukkan karya mereka. Regulasi tentang hak cipta diatur dalam UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

2. Paten

Umumnya ditetapkan untuk melindungi penemuan baru dan bermanfaat di bidang teknologi. Kreator akan diberikan waktu 20 tahun untuk membuat, menjual, dan menggunakan penemuannya. Hal ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Sebagai contoh, Alexander Graham Bell menemukan telefon dan berhasil mengalahkan ratusan gugatan yang dilayangkan terkait hak paten temuannya.

3. Merek Dagang (Trademark)

Sebuah produk atau perusahaan yang menggunakan simbol, nama, frasa atau kombinasi dari elemen tersebut dapat mendaftarkannya sebagai hak kekayaan intelektual agar tidak ditiru pihak lain. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur secara lengkap perihal tersebut. Gambar buah apel yang tergigit menjadi simbol ikonik perusahaan gawai Apple dan siapapun tidak boleh meniru gambar tersebut.

Putra Indonesia dengan 11 Penghargaan International dan 3 Hak Paten

4. Desain Industri

Melindungi aspek estetika dari suatu produk yang unik dan menarik. Hal ini diatur dalam UU No.30 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Salah satu kasus desain industri yang pernah terjadi adalah perusahaan alat rumah tangga asal Bandung, Tulipware pernah dianggap meniru Tupperware atas kesamaan desain dan merek dari produk yang mereka miliki.

5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

Memberikan perlindungan tata letak atau rancangan sirkuit yang biasanya digunakan dalam bidang semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik. Hal tersebut diatur dalam UU No.32 Tahun 2002 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

6. Indikasi Geografis

Merujuk pada perlindungan dari daerah geografis yang menjadi tempat asal atau penghasil barang tertentu. Hal ini diatur dalam UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

ip
info gambar

Mengapa Penetapan Intellectual Property Penting?

Di tengah era kemajuan industri yang berkembang sangat cepat, penetapan Intellectual Property (IP) menjadi langkah yang sangat penting untuk melindungi orisinalitas dari karya dan inovasi yang dihasilkan. Berikut tiga alasan mengapa penetapan IP dinilai penting:

  1. Dengan adanya perlindungan ini, kreator tidak perlu merasa khawatir karyanya akan ditiru atau dicuri pihak lain dan termotivasi untuk menciptakan lebih banyak terobosan baru.
  2. Penetapan Intellectual Property (IP) juga dapat membuat konsumen menghindari pembelian produk berkualitas rendah dan palsu karena mereka dapat memilih lewat reputasi dan kualitas yang bagus serta rasa yakin dan percaya pun timbul.
  3. Peluang investasi dan perkembangan ekonomi dapat tumbuh ketika IP ditetapkan karena adanya jaminan keamanan dan akar hukum yang kuat dan mumpuni bagi para investor.

Bagaimana Cara Melindungi Intellectual Property?

Cara yang paling aman untuk melindungi Intellectual Property (IP) adalah dengan mendaftarkannya sebagai Penetapan Intellectual Property (IP) atau lebih dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Langkah yang paling awal adalah mengenali ciptaan yang ingin didaftarkan.

Survei Membuktikan, Inilah Merek Air Mineral Pilihan selama Ramadan 2024

Pemerintah telah menyediakan banyak kemudahan dan bisa dilakukan via daring melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Setelah terdaftar, sertifikat akan diberikan sebagai tanda kepemilikan resmi.

Negara juga telah menghadirkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sebuah lembaga di Bawah Kementerian Hukum dan HAM yang bertanggung jawab untuk menetapkan dan menerapkan kebijakan bidang kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu perannya adalah pengawasan dan penegakan. DJKI bekerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya untuk menangani pemalsuan, peniruan, pengunaan tanpa izin, dan pencurian.

Pada 2018, selebritis Ruben Onsu melayangkan gugatan kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono yang diduga menyamakan logo dan merek dari usaha kulinernya, Ayam Geprek Bensu. Namun, gugatan tersebut ditolak MA karena PT Ayam Geprek Benny Sujono telah mendaftarkan mereknya terlebih dahulu dengan nama I Am Geprek Bensu.

Pihak Benny Sujono juga menggugat balik Ruben Onsu dan dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan menyatakan secara sah bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono pemilik dan pengguna pertama merek usaha "I Am Geprek Bensu". Pendaftaran merek "Geprek Bensu" pun dibatalkan bersamaan dengan enam sertifikat atas nama "Geprek Bensu" milik Ruben Onsu.

Sumber Referensi

  • https://www.dgip.go.id/tentang-djki/kekayaan-intelektual
  • https://jdih.jatengprov.go.id/perpus/index.php?p=show_detail&id=17316&keywords=
  • https://smesta.kemenkopukm.go.id/news/cara-melindungi-hak-kekayaan-intelektual-bisnis-1
  • https://kemenperin.go.id/download/140/Kebijakan-Pemerintah-dalam-Perlindungan-Hak-Kekayaan-Intelektual-dan-Liberalisasi-Perdagangan-Profesi-di-Bidang-Hukum

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

MF
KG
HZ
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.