Kementerian Keuangan Thailand mengumumkan akan memberlakukan PPN atas impor barang bernilai rendah yang dibeli langsung oleh konsumen dari luar negeri. Kebijakan ini akan berlaku mulai 5 Juli hingga 31 Desember 2024.
Sebelumnya, barang impor dengan nilai di bawah 1.500 Baht dibebaskan dari PPN. Di bawah aturan baru, PPN akan ditambahkan untuk semua barang pada saat checkout online dan penjual wajib mendaftar PPN serta menyetorkan laporan dan pembayaran pajak.
Proses pendaftaran akan disederhanakan tanpa ambang batas. Jika penjual gagal mendaftar, penyedia layanan pembayaran (misalnya kartu kredit) akan diwajibkan untuk menahan PPN.
Setelah Desember nanti, undang-undang baru akan diperkenalkan untuk memungkinkan departemen pendapatan terus memungut PPN atas produk-produk tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lapangan bermain yang seimbang bagi bisnis lokal dan meningkatkan pendapatan pajak. Sebelumnya, terdapat kesenjangan antara penjual asing dan domestik dalam hal kewajiban pajak.
Penjual e-commerce yang berbasis di Thailand harus mengenakan PPN pada semua penjualan, sedangkan penjual Tiongkok dapat memanfaatkan ambang impor yang ada. Alhasil, Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan perjanjian internasional yang menetapkan ambang batas nilai minimum untuk barang impor agar bea cukai dapat dikenakan.
Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan perjanjian internasional yang menetapkan ambang batas nilai minimum untuk barang impor agar bea cukai dapat dikenakan.
Deklarasi ini, yang mengacu pada Pasal 12 dari UU Tarif Bea Cukai tahun 1987, telah mendapatkan persetujuan dari Kabinet pada tanggal 4 Juni dan mencakup tiga bidang utama.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News