kebijakan visa on arrival segera berlaku di kepri bidik kunjungan wisman - News | Good News From Indonesia 2024

Kebijakan Visa on Arrival Segera Berlaku di Kepri, Bidik Kunjungan Wisman

Kebijakan Visa on Arrival Segera Berlaku di Kepri, Bidik Kunjungan Wisman
images info

Kebijakan Visa on Arrival Segera Berlaku di Kepri, Bidik Kunjungan Wisman


Kebijakan Visa on Arrival (VoA) di Kepulauan Riau untuk wisatawan mancanegara telah memasuki tahap finalisasi. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno di Batam.

Nantinya, dengan adanya kebijakan ini, tentu wisatawan mancanegara akan lebih mudah untuk melakukan pengurusan visa.

"Setelah perjuangan yang cukup lama, sekitar dua pekan yang lalu saya telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden terkait dengan kebebasan regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura serta kunjungan wisatawan," ungkap Menparekraf Sandiaga di Southlink Country Club, Batam, pada Sabtu (29/6/2024).

baca juga

Apa itu visa on arrival?

Visa on Arrival (VoA) adalah jenis visa yang diberikan kepada wisatawan asing saat mereka tiba di negara tujuan. Ini berarti wisatawan tidak perlu mengurus visa di kedutaan atau konsulat negara tujuan sebelum berangkat. Proses pengurusan VoA biasanya lebih sederhana dan cepat dibandingkan dengan visa reguler.

VoA biasanya diberikan di beberapa bandara, pelabuhan, atau pos perbatasan tertentu di negara yang memberlakukannya. Wisatawan cukup mengisi formulir, membayar biaya visa, dan menunjukkan paspor mereka kepada petugas imigrasi saat tiba di negara tujuan.

Setelah itu, mereka akan mendapatkan cap atau stiker visa di paspor mereka yang mengizinkan mereka tinggal di negara tersebut untuk jangka waktu tertentu, yang biasanya berkisar antara beberapa hari hingga beberapa bulan, tergantung pada kebijakan negara tersebut.

baca juga

Skema visa

Lebih lanjut, Menparekraf Sandiaga menjelaskan bahwa skema VoA ini nantinya akan diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tujuh hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp500 ribu, sementara short term visa yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp100 ribu.

"Jadi nanti hasil akhirnya yang kita harapkan, untuk short term visa yang diajukan daerah sekitar 10 dolar AS itu juga sebagai rancangan untuk itu. Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan. Maka rancangan kedua yang menjadi opsi," tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Anshar Ahmad, memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang ditempuh oleh Kemenparekraf dalam menyusun dan merealisasikan pemberlakuan VoA di wilayah Kepulauan Riau. "Ini membangun atmosfer semangat teman-teman pelaku pariwisata di Kepri agar menjadi lebih semangat lagi," ujar Anshar.

Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya kebijakan VoA ini, diharapkan akan semakin banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Kepulauan Riau, sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah melalui sektor pariwisata.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

MF
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.