Dalam era persaingan global yang semakin ketat, kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor penentu daya saing suatu bangsa. Pendidikan, sebagai pondasi pembangunan SDM, memerlukan dukungan finansial yang kuat dan berkelanjutan. Peran vital pajak sebagai katalisator pendidikan menuju Indonesia unggul menjadi tak terbantahkan.
Menurut data Bank Dunia 2023, investasi dalam pendidikan tidak hanya meningkatkan kualitas SDM, tetapi juga memperkuat pondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Untuk mendapatakan SDM yang berkualitas, Indonesia sebagai negara berkembang dengan populasi besar, memahami urgensi ini. Terbukti dari alokasi anggaran pendidikan yang mencapai 20% dari APBN 2024, setara dengan Rp660,8 triliun, menempatkan Indonesia di posisi kedua terbesar di ASEAN dalam hal pendanaan pendidikan.
Namun, besarnya anggaran bukanlah jaminan keberhasilan. Efektivitas penggunaan dana menjadi kunci. Peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi krusial. DJP tidak hanya bertugas mengumpulkan pajak, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang kontribusi langsung pajak terhadap pembangunan. Khususnya, di sektor pendidikan, seperti meluncurkan berbagai kampanye edukasi melalui media sosial, dan seminar. Ada pula mengadakan seminar di berbagai sekolah dan universitas untuk menjelaskan bagaimana pajak yang mereka bayarkan berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas pendidikan.
Usaha Menuju Indonesia Emas 2045 Melalui Penggunaan Pajak di Sektor Pendidikan
Alokasi Dana Pajak untuk Pendidikan
Pajak memegang peranan penting dalam pendapatan negara dengan alokasi penerimaan pajak pada APBN 2024 mencapai 1.988,9 triliun rupiah, yang menyumbang sekitar 70 persen dari total pendapatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun fiskal 2024, untuk sektor pendidikan Indonesia mendapat prioritas pendanaan yang signifikan.
Dari keseluruhan APBN 2024, sebanyak 20% dialokasikan untuk bidang pendidikan, yang nilainya mencapai Rp660,8 triliun. Anggaran pendidikan yang substansial ini akan didistribusikan melalui tiga jalur utama yakni; melalui pemerintah pusat untuk program nasional, transfer ke daerah untuk inisiatif lokal, dan pos pembiayaan Anggaran. Pendistribusian angaran tersebut bertujuan untuk memastikan pemerataan dan efektivitas penggunaan dana di seluruh wilayah Indonesia.
Anggaran pendidikan sendiri termasuk dalam kategori mandatory spending sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003. Peraturan ini menetapkan bahwa alokasi anggaran pendidikan harus setidaknya 20 persen dari APBN dan APBD.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan upaya untuk mengatasi tantangan pendidikan dan mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan memerlukan pendanaan yang substansial. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat menjadi sumber utama pendapatan negara untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk di bidang pendidikan.
Penekanan DJP pada pentingnya kontribusi pajak masyarakat menunjukkan bahwa partisipasi aktif warga negara dalam membayar pajak memiliki dampak langsung terhadap kemampuan pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas dan merata.
Pajak sebagai Pendorong Utama Penyediaan Fasilitas Kesehatan yang Berkualitas
Program-Program Pendidikan yang Didanai Pajak
Dana pajak yang dialokasikan untuk pendidikan telah menghasilkan berbagai program transformatif yang berdampak luas. Pemasukan dari sektor perpajakan dapat digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai aspek penting dalam dunia pendidikan.
Ini mencakup pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan, penggajian tenaga pengajar, penyediaan beasiswa untuk pelajar berprestasi, serta peningkatan kesempatan belajar bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
Tak hanya itu, penerimaan pajak juga dimanfaatkan untuk mendanai inisiatif peningkatan mutu pendidikan, seperti program peningkatan kompetensi guru, pembaruan kurikulum, dan pengadaan sarana belajar yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi bukti nyata dampak positif pajak terhadap pendidikan. Pada tahun 2023, PIP menjangkau 18,1 juta siswa dari keluarga prasejahtera. Tahun 2024, target ditingkatkan menjadi 18,6 juta siswa dengan anggaran Rp13,4 triliun.
Per Maret 2024, 9,7 juta siswa telah menerima bantuan, membuka akses pendidikan bagi mereka yang terkendala ekonomi. Selain PIP, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi tulang punggung operasional 227.808 sekolah di Indonesia. Dengan alokasi Rp26,13 triliun pada 2023, BOS tidak hanya meringankan beban operasional sekolah tetapi juga mendukung peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Menghadapi era digital, pemerintah juga mengalokasikan dana pajak untuk program digitalisasi sekolah. Hasilnya, sepanjang tahun 2023, Sebanyak 79.259 sekolah formal menerima lebih dari 1,38 juta perangkat TIK untuk mendukung program digitalisasi sekolah dari Kemendikbudristek. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja (Raker) bersama DPR RI di Jakarta, pada Maret 2024.
Tak kalah penting, pengembangan kompetensi guru menjadi fokus utama. Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan lonjakan drastis jumlah partisipan pelatihan guru, mencapai 4,1 juta orang pada November 2023. Angka ini menandai peningkatan tujuh kali lipat dibandingkan empat tahun sebelumnya, mencakup pelatihan pedagogik, penguasaan teknologi informasi, dan pengembangan karakter.
Ketika NU Menolak Pemberlakukan Pajak Kurban pada Zaman Hindia Belanda
Visi Indonesia Unggul tidak dapat dipisahkan dari kualitas pendidikan nasional. Melalui alokasi pajak yang tepat sasaran, kita sedang membangun generasi emas yang akan membawa Indonesia bersaing di tingkat global. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan adalah investasi langsung dalam membangun masa depan bangsa yang lebih cerah.
Kesadaran kolektif akan pentingnya membayar pajak menjadi kunci keberhasilan. Dengan memahami bahwa pajak adalah kontribusi nyata untuk pendidikan, setiap warga negara memiliki peran dalam membangun Indonesia unggul.
Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor pendidikan, kita dapat mengoptimalkan potensi pajak sebagai katalisator menuju Indonesia yang lebih cerdas, inovatif, dan berdaya saing global.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News